Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukanlah larangan makan malam sebelum shalat, melainkan penjelasan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa kebiasaan makan malam orang-orang pada zaman Nabi ﷺ sangat sederhana — hanya beberapa suap untuk menghilangkan rasa lapar, bukan jamuan besar seperti yang dipahami sebagian orang. Karena itu, makan malam ringan tidak menghalangi kekhusyukan shalat, berbeda dengan jamuan besar yang bisa melalaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab "Jika Shalat dan Makan Malam Hadir" (no. 3759). Perawinya adalah Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair.
Adapun dalil pokok yang menjadi landasan bab ini adalah hadits yang lebih masyhur dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ
"Apabila makan malam telah dihidangkan, maka mulailah makan sebelum kalian shalat Maghrib."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim — sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)
Makna ringkasnya: jika makanan sudah tersedia dan hati cenderung kepadanya, dahulukan makan agar shalat dikerjakan dengan hati yang tenang dan khusyuk.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah mendahulukan makan ini bersifat anjuran (bukan kewajiban), dan hikmahnya adalah menjaga kekhusyukan shalat serta menghindari hadirnya hati yang terbelah antara makanan dan ibadah.
Penjelasan Rinci
Hadits Abu Dawud ini mengandung pelajaran penting yang sering disalahpahami. Mari kita uraikan:
1. Konteks peristiwa. Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair menceritakan bahwa ia duduk di samping Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pada masa pemerintahan Abdullah bin az-Zubair. Lalu Abbad bin Abdullah bin az-Zubair menyampaikan kabar: "Kami mendengar bahwa makan malam didahulukan sebelum shalat." Mendengar itu, Ibnu Umar berkata dengan keheranan: "Celaka kamu! Apa itu makan malam mereka? Apakah kamu mengira makan malam mereka seperti makan malam ayahmu?"
2. Maksud ucapan Ibnu Umar. Beliau tidak mengingkari hukum mendahulukan makan malam sebelum shalat — karena hukum itu memang ada dasarnya. Yang beliau ingkari adalah pemahaman yang salah terhadap konteksnya. Makan malam para sahabat pada zaman Nabi ﷺ bukanlah jamuan besar yang mengenyangkan dan mengundang kantuk, melainkan makanan yang sangat sederhana — cukup untuk menahan lapar. Karena itu, mendahulukannya tidak mengganggu shalat.
3. Bagaimana ulama memahami hal ini. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah mendahulukan makan berlaku ketika makanan telah tersedia dan hati seseorang benar-benar terikat kepadanya, sehingga shalat menjadi tidak khusyuk. Jika makanan tidak mengganggu hati, atau waktunya masih longgar, maka shalat tetap didahulukan. Imam an-Nawawi menegaskan hal serupa: illat (sebab) hukumnya adalah menjaga kekhusyukan, bukan semata-mata keberadaan makanan.
4. Perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama memahami hadits "dahulukan makan" sebagai perintah yang berlaku umum. Namun jumhur — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar serta an-Nawawi — memahaminya sebagai anjuran yang dikaitkan dengan kondisi hati. Jika makan malam hanya sedikit dan tidak mengganggu, atau shalat dikhawatirkan keluar waktunya, maka shalat didahulukan. Pendapat ini lebih kuat karena menggabungkan semua dalil dan sesuai dengan maksud syariat yang mengutamakan kekhusyukan.
5. Kaitan dengan adab. Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam sering menekankan bahwa syariat memperhatikan keadaan hati manusia. Ibadah yang dikerjakan dengan hati yang terbelah tidaklah sama nilainya dengan ibadah yang dikerjakan dengan hati yang hadir dan tenang.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebut beliau sebagai teladan dalam ittiba' (mengikuti jejak Nabi). Ketika mendengar kabar tentang makan malam didahulukan, beliau tidak langsung membenarkan atau menyalahkan, tetapi bertanya dengan cermat: "Apa itu makan malam mereka?" — karena beliau tahu betul bagaimana kesederhanaan hidup para sahabat. Dari sikap ini kita belajar bahwa memahami dalil harus disertai pemahaman terhadap konteks zaman dan keadaan, bukan sekadar membaca teks secara lahiriah. (Kisah ini disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan dijelaskan maknanya oleh para ulama syarah hadits.)
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan makan jika hati benar-benar terikat kepadanya dan hal itu mengganggu kekhusyukan shalat — ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Jangan jadikan ini alasan untuk menunda shalat ketika makanan hanya sedikit atau tidak mengganggu, terlebih jika waktu shalat hampir habis.
- Sederhanakan makan malam — sebagaimana para sahabat — agar tidak menjadi penghalang ibadah.
- Pahami dalil dengan konteksnya, jangan hanya melihat teks secara lahiriah, sebagaimana teladan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Jaga kekhusyukan shalat sebagai tujuan utama dari semua adab ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.