Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3754 tentang Larangan makan makanan yang diperebutkan dua orang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ dari memakan makanan yang menjadi ajang perlombaan atau perebutan antara dua orang (al-mutabāriyān), yaitu makanan yang dihidangkan dalam acara perlombaan atau taruhan. Para ulama memahami larangan ini karena makanan tersebut termasuk dalam kategori perjudian (maisir), di mana pemenangnya mendapatkan makanan sebagai hadiah dari yang kalah. Namun, perlu dicatat bahwa sanad hadits ini diperselisihkan oleh para ulama hadits—apakah sampai kepada Ibnu Abbas atau hanya sampai kepada Ikrimah (mauquf). Wallahu a'lam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari jalur Jarir bin Hazim, dari Az-Zubair bin Khirrit, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ). Namun Imam Abu Dawud sendiri memberikan catatan penting dalam riwayatnya: "Sebagian besar yang meriwayatkan dari Jarir tidak menyebutkan Ibnu Abbas, dan Harun an-Nahwi menyebutkan Ibnu Abbas, sedangkan Hammad bin Zaid tidak menyebutkan Ibnu Abbas."

Ini menunjukkan bahwa hadits ini diperselisihkan dalam sanadnya—apakah marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) atau mauquf (hanya sampai kepada sahabat).

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk perjudian (maisir) adalah haram, dan makanan yang menjadi taruhan dalam perlombaan termasuk dalam kategori ini.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas hadits-hadits tentang larangan ini dan menjelaskan bahwa makanan yang dijadikan taruhan dalam perlombaan termasuk dalam larangan karena mengandung unsur maisir.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas hukum hadiah dalam perlombaan, dan mereka membedakan antara hadiah dari pihak ketiga (boleh) dengan taruhan dari kedua pihak yang berlomba (tidak boleh).

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Yang dimaksud dengan "tho'amil mutabāriyain" (طعام المتبارين) adalah makanan yang menjadi taruhan atau hadiah dalam perlombaan antara dua orang. Misalnya, dua orang berlomba lari atau memanah, dan yang kalah harus memberi makanan kepada yang menang. Makanan semacam ini dilarang untuk dimakan karena termasuk dalam kategori perjudian (maisir).

Pandangan Ulama:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan makanan yang dijadikan taruhan dalam perlombaan yang tidak disyariatkan. Jika perlombaan tersebut disyariatkan (seperti lomba memanah, berkuda, atau lari) dan hadiahnya berasal dari pihak ketiga (bukan dari peserta), maka hal itu dibolehkan. Namun jika hadiahnya berasal dari taruhan kedua peserta, maka itu haram karena termasuk maisir.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadiah dalam perlombaan dibolehkan jika memenuhi syarat: (a) berasal dari pihak ketiga, atau (b) dari salah satu peserta saja (bukan keduanya), atau (c) dari kedua peserta dengan syarat yang kalah tidak menanggung kerugian (yaitu yang menang memberi dari hartanya sendiri).
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa makanan yang dijadikan taruhan dalam perlombaan adalah haram dimakan karena termasuk harta yang diperoleh dengan cara batil. Beliau menegaskan bahwa ini termasuk dalam keumuman firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Catatan Penting tentang Sanad:

Imam Abu Dawud sendiri meragukan keshahihan sanad hadits ini secara marfu'. Mayoritas perawi dari Jarir bin Hazim meriwayatkannya secara mauquf (hanya sampai kepada Ikrimah atau Ibnu Abbas), tanpa menyebutkan Nabi ﷺ. Namun, sebagian perawi menyebutkannya secara marfu'. Para ulama hadits seperti Imam al-Albani menilai hadits ini shahih secara marfu' karena adanya jalur lain yang menguatkan, meskipun ada perselisihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum memakan makanan yang dijadikan taruhan dalam perlombaan. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ melarang hal tersebut. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah harta, karena harta yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan akan menjadi penghalang terkabulnya doa dan keberkahan dalam hidup.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memakan makanan yang menjadi taruhan dalam perlombaan antara dua orang, karena termasuk dalam kategori maisir (perjudian) yang diharamkan.
  2. Hadiah dalam perlombaan dibolehkan jika memenuhi syarat: berasal dari pihak ketiga, atau dari salah satu peserta saja, atau dari kedua peserta dengan syarat yang kalah tidak dirugikan.
  3. Perhatikan kehati-hatian dalam masalah harta, karena harta yang haram akan menghalangi keberkahan dan doa.
  4. Jika ragu tentang kehalalan suatu makanan atau harta, maka tinggalkanlah, karena meninggalkan yang syubhat adalah bagian dari ketakwaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?