Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3742 tentang Larangan mengkhususkan undangan walimah untuk orang kaya saja

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita dua hal penting. Pertama, buruknya adab dalam walimah (pesta pernikahan) ketika hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan orang miskin, karena hal itu bertentangan dengan semangat Islam dalam menyebarkan kebahagiaan dan mempererat silaturahmi. Kedua, besarnya hak seorang muslim yang diundang untuk menghadiri walimah, bahkan meninggalkannya tanpa uzur termasuk perbuatan yang dilarang. Ini adalah teguran keras bagi orang yang sengaja tidak memenuhi undangan saudaranya sesama muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah perkataan (atsar) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Meskipun secara lafaz itu adalah perkataan Abu Hurairah, namun maknanya jelas bersumber dari Nabi ﷺ karena beliau tidak mungkin menetapkan hukum "mendurhakai Allah dan Rasul-Nya" kecuali berdasarkan wahyu.

Dalil utama dari Al-Qur'an yang menguatkan larangan memilih-milih dalam undangan dan pentingnya menjaga hak sesama muslim adalah firman Allah Ta'ala tentang persaudaraan dan larangan memutuskan hubungan:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat [49]: 12)

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, sehingga memutuskan hubungan atau merendahkan mereka (seperti tidak mengundang orang miskin) adalah perbuatan yang sangat tercela.

Hadits lain yang senada dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau bersabda:

> حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ... وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْ

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam: ... dan apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya." (HR. Al-Bukhari no. 1239 dan Muslim no. 2162)

Kaitan dengan ulama: Imam Malik bin Anas meriwayatkan atsar ini dalam Al-Muwaththa', dan Imam Abu Dawud membawanya dalam bab khusus tentang menjawab undangan. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang menjawab undangan menunjukkan wajibnya memenuhi undangan walimah selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Makna "seburuk-buruk makanan" (شَرُّ الطَّعَامِ)

Yang dimaksud dengan "seburuk-buruk makanan" di sini bukanlah makanan yang haram atau najis, tetapi makanan yang paling buruk keadaannya dan paling sedikit keberkahannya. Mengapa? Karena makanan tersebut dihidangkan untuk orang-orang yang tidak membutuhkan (orang kaya) dan justru menghalangi orang-orang yang berhak mendapatkannya (orang miskin).

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam menjelaskan adab-adab sosial dalam Islam menekankan bahwa walimah seharusnya menjadi sarana untuk menumbuhkan kasih sayang dan berbagi kebahagiaan, bukan ajang pamer kekayaan atau memperkuat hubungan dengan orang kaya saja.

2. Larangan mengkhususkan undangan untuk orang kaya

Ini adalah teguran bagi orang yang mengadakan walimah tetapi hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang miskin. Padahal, tujuan walimah adalah untuk mengumumkan pernikahan dan berbagi kebahagiaan. Jika yang diundang hanya orang kaya, maka tujuan syar'i ini menjadi hilang dan berganti menjadi ajang pamer dan gengsi.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika mengadakan walimah, beliau mengundang siapa saja tanpa membeda-bedakan, dan beliau tidak pernah mengkhususkan undangan hanya untuk orang-orang tertentu.

3. Ancaman bagi yang tidak menghadiri undangan

Perkataan Abu Hurairah "maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya" menunjukkan bahwa menghadiri undangan walimah adalah perkara yang diperintahkan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:

  • Pendapat yang lebih kuat (dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya): Hukumnya wajib selama tidak ada uzur syar'i dan tidak ada kemungkaran di tempat walimah. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang tegas dalam hadits-hadits lain.
  • Sebagian ulama berpendapat sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), namun pendapat pertama lebih kuat karena banyak dalil yang menunjukkan wajibnya.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan ini memiliki syarat-syarat, di antaranya: yang mengundang adalah muslim, undangan ditujukan secara khusus kepada orang tersebut, tidak ada kemungkaran yang terang-terangan di lokasi, dan orang yang diundang tidak memiliki uzur.

4. Hikmah larangan memilih-milih undangan

Islam sangat memperhatikan keharmonisan sosial. Jika undangan hanya untuk orang kaya, maka akan timbul:

  • Rasa iri dan dengki di hati orang miskin
  • Putusnya silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah
  • Hilangnya keberkahan karena makanan tersebut tidak menyentuh orang yang membutuhkan

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah diundang ke sebuah walimah. Ketika beliau tiba dan melihat bahwa yang hadir hanyalah orang-orang kaya dan tidak ada seorang pun dari kalangan miskin, beliau menolak untuk masuk dan berkata kepada tuan rumah: "Aku tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya tidak ada orang-orang miskin."

Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat memperhatikan adab walimah ini. Mereka tidak ingin menjadi bagian dari majelis yang di dalamnya terdapat ketidakadilan sosial seperti ini. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita agar selalu peka terhadap kondisi saudara-saudara kita yang kurang mampu.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mengadakan walimah: Undanglah kerabat, tetangga, dan saudara sesama muslim tanpa membeda-bedakan kaya atau miskin. Jadikan walimah sebagai sarana berbagi kebahagiaan, bukan ajang pamer.
  2. Bagi yang diundang: Penuhilah undangan walimah saudara sesama muslim selama tidak ada uzur syar'i dan tidak ada kemungkaran yang terang-terangan di dalamnya.
  3. Perhatikan kondisi sekitar: Jika kita mampu, libatkan orang-orang miskin dalam kebahagiaan kita, baik dengan mengundang mereka atau dengan memberikan makanan kepada mereka.
  4. Jangan memilih-milih teman: Islam mengajarkan kita untuk tidak hanya dekat dengan orang kaya dan melupakan orang miskin, karena hal itu bertentangan dengan ajaran Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?