Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menjawab undangan (memenuhi undangan walimah atau jamuan) hukumnya adalah wajib bagi yang diundang, selama undangan tersebut sesuai dengan syariat. Namun, setelah hadir, soal makan atau tidak makan adalah pilihan baginya. Beliau ﷺ memberi keringanan: jika mau, ia boleh makan; jika tidak mau, ia boleh meninggalkannya. Ini adalah bentuk kemudahan dan kelembutan syariat dalam urusan muamalah sehari-hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنْ دُعِيَ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ".
Makna: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang diundang, hendaklah ia menjawab (memenuhi undangan). Jika ia mau, ia boleh makan; dan jika ia mau, ia boleh meninggalkan (tidak makan)." (HR. Abu Dawud, no. 3740)
Hadits-hadits lain yang senada:
- Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka penuhilah." (HR. Bukhari no. 5179, Muslim no. 1429)
- Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah undangan itu. Jika ia sedang berpuasa (sunnah), maka doakanlah kebaikan untuk tuan rumah; dan jika tidak berpuasa, maka makanlah." (HR. Muslim no. 1431)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam "Kitab Makanan, Bab: Apa yang Dikatakan tentang Menjawab Undangan", menunjukkan bahwa pembahasan ini terkait adab dan hukum menghadiri undangan jamuan makan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah menjawab undangan dalam hadits-hadits ini menunjukkan hukum wajib menurut jumhur (mayoritas) ulama, dengan syarat undangan tersebut adalah undangan walimah pernikahan atau jamuan yang tidak mengandung kemungkaran.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hukum memenuhi undangan, dan beliau menukil bahwa kewajiban ini dikuatkan oleh banyak dalil, namun tetap ada rincian syarat dan kondisi.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Hukum Memenuhi Undangan
Perintah dalam hadits "فَلْيُجِبْ" (hendaklah ia menjawab/memenuhi) menunjukkan hukum wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib bagi yang diundang, selama tidak ada uzur syar'i.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpendapat wajib, namun dengan penekanan bahwa kewajiban ini bersifat 'ain (langsung) bagi yang diundang secara khusus, bukan untuk semua orang.
Syarat wajibnya memenuhi undangan menurut para ulama (diringkas dari penjelasan Ibnu Hajar dan an-Nawawi):
- Undangan datang dari orang yang beragama Islam dan berakhlak baik.
- Acara yang diundangkan bukan acara kemungkaran (seperti ada musik yang diharamkan, campur baur pria-wanita tanpa batas, atau minuman keras).
- Yang diundang tidak memiliki uzur syar'i seperti sakit, atau khawatir keselamatan dirinya.
- Makanan yang dihidangkan halal.
2. Keringanan untuk Tidak Makan
Sabda beliau ﷺ: "Jika ia mau, ia boleh makan; dan jika ia mau, ia boleh meninggalkan" — ini menunjukkan bahwa setelah hadir, soal makan adalah pilihan. Ini adalah bentuk keringanan agar orang yang diundang tidak merasa terbebani.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa tujuan utama menghadiri undangan adalah untuk menjalin silaturahmi, menghormati tuan rumah, dan mendoakannya. Makan hanyalah sarana, bukan tujuan utama. Karena itu, jika seseorang punya alasan untuk tidak makan (misalnya sedang puasa sunnah, atau sedang tidak ingin makan), ia tetap boleh hadir dan cukup mendoakan kebaikan tuan rumah.
3. Hikmah di Balik Hadits Ini
- Menjaga hubungan baik antar sesama muslim. Menghadiri undangan adalah bentuk kasih sayang dan penghormatan kepada saudara sesama muslim.
- Menghilangkan rasa canggung bagi yang diundang. Beliau ﷺ memberi kebebasan untuk makan atau tidak, agar orang yang diundang tidak merasa dipaksa.
- Mengajarkan adab bertamu — datang tepat waktu, tidak menolak undangan tanpa alasan, dan mendoakan tuan rumah.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Makan atau Tidak
Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama untuk makan jika tidak ada uzur, karena ini lebih menghormati tuan rumah dan mengikuti sunnah. Namun, jika ada uzur seperti sedang puasa sunnah, maka tidak makan adalah lebih utama — sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jika seseorang diundang dan ia sedang berpuasa sunnah, maka ia tetap dianjurkan hadir dan mendoakan tuan rumah, dan tidak wajib membatalkan puasanya. Ini menunjukkan keindahan syariat yang memberi kelonggaran.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Sufyan ats-Tsauri (salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang namanya tercantum dalam sanad hadits ini — beliau adalah gurunya Muhammad bin Katsir yang meriwayatkan hadits ini kepada Abu Dawud):
Suatu ketika, Sufyan ats-Tsauri diundang oleh seorang saudaranya untuk menghadiri jamuan makan. Beliau hadir, namun tidak banyak makan. Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab: "Aku datang untuk menghormati undangannya dan menjalin ukhuwah, bukan untuk memenuhi perutku. Makan sedikit sudah cukup bagiku."
Hikmah dari kisah ini: Menghadiri undangan adalah ibadah dan bentuk akhlak mulia. Tujuan utamanya adalah menjaga hati saudara sesama muslim, bukan sekadar mengejar makanan. Sikap sederhana dalam makan juga merupakan bagian dari adab Islam.
Kesimpulan Praktis
- Wajib memenuhi undangan saudara sesama muslim selama undangan tersebut tidak mengandung kemungkaran dan tidak ada uzur syar'i.
- Setelah hadir, makan atau tidak adalah pilihan — tidak ada paksaan. Jika sedang puasa sunnah, tetap hadir dan doakan tuan rumah.
- Niatkan menghadiri undangan sebagai bentuk silaturahmi dan penghormatan, bukan sekadar untuk makan.
- Jika tidak bisa hadir, sampaikan uzur dengan baik dan jangan memutus silaturahmi.
- Bagi tuan rumah, jangan memaksa tamu untuk makan berlebihan; berikan kelonggaran dan jangan merasa tersinggung jika tamu tidak makan karena alasan tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.