Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 374 tentang Hukum urin bayi laki-laki cukup diperciki air

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang tata cara menyucikan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI). Caranya cukup dengan memercikkan atau menyiramkan air pada bagian yang terkena, tanpa perlu diperas atau dicuci seperti mencuci najis pada umumnya. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ untuk umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 374:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah sebagai berikut:

> حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ، أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 223) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 287) dari jalur yang sama.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat Islam yang penuh kemudahan, termasuk dalam masalah bersuci dari najis.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini dengan teliti. Perlu diketahui bahwa dalam masalah ini terdapat perincian penting:

1. Perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan

Para ulama menjelaskan bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) berbeda hukumnya dengan air kencing bayi perempuan. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan harus dicuci. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama.

2. Pendapat para ulama tentang makna "النضح" (memercikkan)

Kata nadhaha dalam hadits ini berarti memercikkan atau menyiramkan air pada tempat yang terkena najis, tanpa menggosok atau memeras.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nadhaha adalah menyiramkan air pada bagian yang terkena najis hingga air mengenai seluruh bagian tersebut. Ini sudah dianggap cukup untuk mensucikannya.

3. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup diperciki air. Ini berdasarkan hadits Umm Qais ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum ini adalah kekhususan bagi bayi laki-laki yang belum makan makanan. Jika bayi sudah mulai makan makanan selain ASI, maka air kencingnya dihukumi seperti air kencing orang dewasa, yaitu harus dicuci.

4. Hikmah di balik perbedaan ini

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah, di antaranya:

  • Air kencing bayi laki-laki lebih encer dan kurang pekat dibandingkan bayi perempuan
  • Bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipangku, sehingga jika harus dicuci setiap kali, akan memberatkan
  • Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya

5. Catatan penting

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa keringanan ini hanya berlaku untuk bayi laki-laki yang belum makan makanan. Jika bayi sudah makan makanan (bubur, nasi, dll), maka air kencingnya najis berat yang harus dicuci.

Adapun untuk bayi perempuan, para ulama seperti Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa air kencingnya harus dicuci, karena tidak ada dalil yang memberikan keringanan untuk bayi perempuan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Umm Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, beliau adalah seorang sahabat wanita yang mulia. Suatu hari ia datang menemui Rasulullah ﷺ dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan.

Rasulullah ﷺ dengan penuh kasih sayang menggendong bayi tersebut dan meletakkannya di pangkuan beliau. Kemudian bayi itu buang air kecil hingga mengenai pakaian beliau.

Umm Qais merasa cemas dan mungkin malu. Namun Rasulullah ﷺ tidak marah dan tidak menunjukkan ketidaksenangan. Beliau dengan tenang meminta air, lalu memercikkannya pada bagian pakaian yang terkena air kencing tersebut, dan tidak mencucinya.

Peristiwa ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada anak kecil - Beliau tidak marah ketika pakaiannya terkena najis dari bayi tersebut
  2. Kemudahan dalam syariat - Beliau mengajarkan cara yang mudah untuk mensucikan najis bayi
  3. Adab yang mulia - Beliau tidak mempermalukan Umm Qais atau membuatnya merasa bersalah

Dari kisah ini, kita belajar bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan kemudahan. Bahkan dalam masalah najis sekalipun, Allah memberikan keringanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) cukup disiram atau diperciki air pada bagian yang terkena, tanpa perlu dicuci atau diperas.
  2. Air kencing bayi perempuan harus dicuci, berdasarkan pendapat yang kuat di kalangan ulama.
  3. Jika bayi sudah makan makanan selain ASI, maka air kencingnya harus dicuci seperti najis pada umumnya.
  4. Keringanan ini adalah bentuk rahmat Allah, karena bayi laki-laki sering digendong dan dipangku, sehingga jika harus dicuci setiap kali akan memberatkan orang tua.
  5. Bersikap lembut kepada anak kecil adalah sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana beliau tidak marah ketika pakaiannya terkena air kencing bayi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.