Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3722 tentang Larangan minum dari gelas pecah dan meniup minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua larangan adab minum dari Nabi ﷺ: pertama, minum dari bagian gelas/wadah yang pecah atau retak (tsulmah), dan kedua, meniup ke dalam minuman. Keduanya dilarang karena alasan kebersihan, kesehatan, dan adab yang mulia. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan detail dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adab makan dan minum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab an-Nahyi 'an asy-Syurbi min Tsulmati al-Qadahi. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي قُرَّةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِي الشَّرَابِ

Terjemahan: Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah ﷺ melarang minum dari bagian gelas yang pecah (tsulmah) dan meniup ke dalam minuman."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (HR. al-Bukhari, no. 5630), dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (HR. Muslim, no. 2023) dari jalur lain dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/195) menjelaskan makna larangan ini, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/92-93) juga memberikan penjelasan rinci tentang hikmah larangan tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Tsulmah al-Qadah"

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tsulmah adalah bagian gelas atau wadah yang pecah atau retak. Larangan minum dari bagian ini karena dikhawatirkan pecahan kaca atau tanah liat yang halus akan tertelan oleh orang yang minum, sehingga membahayakan dirinya. Beliau juga menyebutkan bahwa ada pendapat yang mengatakan larangan ini karena bagian yang pecah tersebut biasanya menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan najis yang sulit dibersihkan. (Syarh Shahih Muslim, 13/195)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/92) menambahkan bahwa larangan ini bersifat tanzih (anjuran untuk menghindari) bukan tahrim (haram), karena alasan utamanya adalah kehati-hatian dan kebersihan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat larangan ini karena bagian yang pecah tersebut bisa melukai mulut atau bibir orang yang minum.

2. Makna Larangan Meniup Minuman

Adapun larangan meniup ke dalam minuman, para ulama menjelaskan beberapa hikmah:

Pertama: Meniup ke dalam minuman bisa menyebabkan bau mulut bercampur dengan minuman, sehingga orang lain yang akan minum setelahnya merasa jijik. Ini berkaitan dengan adab dan kebersihan.

Kedua: Meniup bisa membuat minuman terkena percikan air liur yang mungkin mengandung kuman atau penyakit. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (4/229) menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk penjagaan Islam terhadap kesehatan, karena meniup bisa memindahkan bakteri dari mulut ke minuman.

Ketiga: Ada juga penjelasan bahwa meniup minuman panas bisa menyebabkan perubahan suhu yang tidak merata, dan ini kurang baik untuk kesehatan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah alasan kebersihan dan adab.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5630) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ melarang bernafas di dalam bejana minuman atau meniupnya. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ mengajarkan agar jika ingin bernafas saat minum, hendaknya menjauhkan bejana dari mulut, kemudian bernafas, lalu minum kembali.

3. Pendapat Ulama tentang Hukum Larangan

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak haram), kecuali jika ada bahaya yang nyata. Imam asy-Syafi'i rahimahullah menyatakan bahwa larangan meniup minuman adalah makruh tanzih, bukan haram. (al-Umm, 2/231)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/198) menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang besar, yaitu menjaga kebersihan dan menghindari penyakit. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang terpaksa meniup karena minumannya terlalu panas, maka diperbolehkan dengan cara menjauhkan bejana dari mulutnya, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.

4. Pelajaran dari Hadits Ini

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk hal-hal yang dianggap sepele oleh sebagian orang. Adab minum yang diajarkan Nabi ﷺ bukan sekadar formalitas, tetapi mengandung hikmah kesehatan dan sosial yang dalam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi ﷺ melarang bernafas di dalam bejana atau meniupnya." (HR. Abu Dawud, no. 3728; Tirmidzi, no. 1888)

Dalam riwayat lain, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ biasa bernafas tiga kali ketika minum. Anas berkata: "Rasulullah ﷺ apabila minum, beliau bernafas tiga kali (di luar bejana) dan bersabda: 'Sesungguhnya hal itu lebih menyegarkan, lebih mengenyangkan, dan lebih sehat.'" (HR. al-Bukhari, no. 5631; Muslim, no. 2028)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa makna "bernafas tiga kali" adalah beliau minum, lalu menjauhkan bejana dari mulutnya untuk bernafas, kemudian minum lagi, dan seterusnya hingga tiga kali. Ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ agar tidak meniup atau bernafas di dalam bejana, tetapi menjauhkannya terlebih dahulu. (Syarh Shahih Muslim, 13/194)

Kisah ini menunjukkan betapa detailnya ajaran Islam dalam hal adab sehari-hari. Bahkan dalam hal minum sekalipun, Nabi ﷺ mengajarkan cara yang paling baik dan sehat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari minum dari bagian gelas atau wadah yang pecah/retak, karena bisa membahayakan kesehatan dan kurang bersih.
  2. Jangan meniup minuman baik yang panas maupun dingin. Jika ingin meniup karena terlalu panas, jauhkan bejana dari mulut terlebih dahulu.
  3. Bernafaslah di luar bejana ketika minum, bukan di dalamnya. Ini lebih sehat dan lebih menjaga adab.
  4. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sebagai bagian dari pendidikan Islam yang sempurna.
  5. Yakini bahwa setiap larangan Nabi ﷺ pasti mengandung kebaikan, baik yang kita pahami hikmahnya maupun yang belum kita ketahui.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?