Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 372 tentang Cara membersihkan mani dari pakaian

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa air mani (mani) yang mengenai pakaian dapat disucikan dengan cara menggosok atau mengeriknya setelah kering, dan pakaian tersebut tetap sah digunakan untuk shalat. Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam Islam, karena najis mani tidak harus selalu dicuci dengan air seperti najis lainnya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa mani manusia itu suci atau najis yang dapat dimaafkan jika hanya sedikit dan dikeringkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Mani yang Mengenai Pakaian, nomor 372. Perawi sahabatnya adalah 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَيُصَلِّي فِيهِ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَافَقَهُ مُغِيرَةُ وَأَبُو مَعْشَرٍ وَوَاصِلٌ.

Terjemahan: "Aisyah melaporkan: Aku biasa menggosok air mani dari pakaian Rasulullah ﷺ. Ia akan shalat dengan pakaian itu. Abu Dawud berkata: Mughirah, Abu Ma'syar, dan Washil menyetujuinya."

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim (nomor 290) dengan lafaz yang serupa, dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan maknanya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil penting dalam masalah thaharah (bersuci). Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang beragam namun saling melengkapi.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mani itu najis, tetapi dapat disucikan dengan cara menggosok atau mengerik setelah kering. Ini adalah pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat mani itu suci, dan pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, serta Imam asy-Syafi'i dalam qaul jadid (pendapat baru). Namun, jumhur ulama tetap menganggapnya najis, hanya saja cara menyucikannya bisa dengan menggosok jika sudah kering.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah ini menunjukkan bahwa mani yang mengenai pakaian cukup digosok, tidak harus dicuci. Beliau juga menyebutkan riwayat lain dari 'Aisyah bahwa beliau pernah mencuci mani dari pakaian Nabi ﷺ, yang menunjukkan bahwa mencuci dengan air juga boleh. Jadi, ada dua cara: digosok jika kering, atau dicuci jika basah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mani manusia itu suci, karena jika najis, tentu tidak cukup hanya digosok tanpa air. Namun, beliau juga menyebutkan pendapat yang mengatakan najis dan digosok sebagai bentuk keringanan. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah mani itu suci, karena manusia berasal dari mani, dan Allah tidak menjadikan sesuatu yang berasal dari manusia sebagai najis yang harus dicuci dengan air.

Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menyebutkan bahwa mani itu najis, tetapi boleh digosok jika kering. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur menyatakan mani itu suci. Perbedaan ini muncul karena hadits 'Aisyah yang menggunakan kata "afruk" (menggosok) dan riwayat lain yang menggunakan "aghsil" (mencuci). Ulama menyimpulkan bahwa jika mani itu najis, maka mencuci adalah yang utama, tetapi menggosok adalah keringanan. Jika mani itu suci, maka menggosok sudah cukup.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah mani itu suci, karena hadits 'Aisyah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan pakaian yang pernah terkena mani dan hanya digosok. Jika mani itu najis, maka shalat dengan pakaian yang masih ada bekas mani (meskipun sudah digosok) tidak sah, kecuali jika digosok itu menghilangkan najisnya. Beliau juga menyebutkan bahwa mani manusia berbeda dengan kotoran lainnya, karena mani adalah asal penciptaan manusia.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa mani itu suci, dan ini adalah pendapat yang paling kuat. Beliau berdalil dengan hadits 'Aisyah ini dan juga hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan pakaian yang terkena mani tanpa mencucinya. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang ragu apakah yang mengenai pakaiannya itu mani atau madzi, maka madzi itu najis dan harus dicuci, sedangkan mani cukup digosok.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menguatkan bahwa mani itu suci, dan hadits ini adalah dalil yang jelas. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mani tidak seperti najis lainnya, karena cukup digosok.

Kesimpulannya, para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki dua pendapat: (1) mani itu najis tetapi dapat disucikan dengan menggosok jika kering, dan (2) mani itu suci sehingga tidak perlu dicuci. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah mani itu suci, sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad, Ibn Qayyim, Syeikh al-Utsaimin, Syeikh bin Baz, dan Syeikh al-Albani. Namun, jika seseorang ingin berhati-hati, mencuci dengan air tetap boleh dan lebih utama.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Aku pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan kuku atau kain, lalu beliau shalat dengan pakaian itu." (HR. Abu Dawud dan Muslim). Dalam riwayat lain, 'Aisyah juga pernah mencuci mani dari pakaian Nabi ﷺ, yang menunjukkan bahwa beliau terkadang mencuci dan terkadang menggosok. Ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat terhadap kebersihan pakaian Nabi ﷺ, dan betapa Islam memberikan kemudahan dalam bersuci. Hikmahnya adalah bahwa agama ini tidak memberatkan, dan kita boleh memilih cara yang paling mudah selama masih dalam koridor dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Mani yang mengenai pakaian dapat disucikan dengan cara menggosok atau mengerik setelah kering, atau dicuci dengan air jika masih basah.
  2. Pendapat yang paling kuat adalah mani itu suci, sehingga pakaian yang terkena mani tetap sah untuk shalat meskipun hanya digosok.
  3. Jika ragu antara mani dan madzi, maka madzi itu najis dan harus dicuci, sedangkan mani cukup digosok.
  4. Untuk kehati-hatian, mencuci dengan air tetap dianjurkan, tetapi tidak wajib jika mani sudah kering.
  5. Hendaklah kita mengikuti pendapat ulama yang paling kuat dalilnya, dan tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat selama masih dalam ruang lingkup ijtihad.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?