Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri pada dasarnya boleh dan tidak haram, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya. Namun, terdapat hadits-hadits lain yang menganjurkan untuk duduk saat minum sebagai bentuk adab yang lebih utama. Maka, para ulama menyimpulkan bahwa minum sambil duduk itu lebih baik dan lebih utama, sedangkan minum sambil berdiri itu diperbolehkan selama tidak ada unsur kesombongan atau meniru kebiasaan yang buruk.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya makan dan minum itu diperbolehkan, dan yang dilarang adalah berlebihan. Ini sejalan dengan prinsip bahwa minum sambil berdiri tidak serta-merta haram.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3718), dari Nazzal bin Sabrah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu meminta air lalu meminumnya sambil berdiri, kemudian berkata: "Sesungguhnya beberapa orang membenci salah seorang dari mereka melakukan ini, padahal aku telah melihat Rasulullah ﷺ melakukan seperti yang kalian lihat aku lakukan."
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri (seperti hadits Abu Sa'id al-Khudri dan Ibnu Umar) dipahami sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh/anjuran untuk ditinggalkan), bukan larangan haram. Hal ini karena ada hadits-hadits shahih lain yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa minum sambil berdiri itu boleh, namun duduk lebih utama. Beliau menyebutkan bahwa larangan dalam hadits-hadits tertentu dimaksudkan untuk meninggalkan yang lebih utama, bukan mengharamkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits-hadits tentang minum sambil berdiri. Namun, setelah menggabungkan semua dalil, pendapat yang kuat adalah sebagai berikut:
Pertama, ada hadits-hadits yang secara lahiriah melarang minum sambil berdiri. Contohnya hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ mencela orang yang minum sambil berdiri (HR. Muslim). Ada juga hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri, seperti hadits Ali bin Abi Thalib yang sedang kita bahas ini, dan hadits Ibnu Abbas tentang minum zamzam.
Bagaimana para ulama menggabungkan dalil-dalil ini?
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits yang melarang minum sambil berdiri dipahami sebagai larangan makruh (tidak haram), karena ada dalil lain yang menunjukkan kebolehannya. Beliau berkata: "Hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri adalah larangan yang bersifat adab dan keutamaan, bukan larangan haram. Dan hadits-hadits yang membolehkan menunjukkan bahwa hal itu tidak haram."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa minum sambil berdiri itu boleh, dan yang lebih utama adalah duduk. Beliau menukil perkataan Imam Al-Khaththabi bahwa larangan tersebut untuk adab, bukan untuk mengharamkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa minum sambil berdiri itu boleh, tetapi duduk lebih utama dan lebih sempurna dalam mengikuti sunnah. Beliau menegaskan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang mengharamkan minum sambil berdiri secara mutlak.
Kesimpulan dari penjelasan ulama:
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh (tidak haram), karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Minum sambil duduk lebih utama dan lebih afdhal, karena itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering dilakukan.
- Larangan dalam sebagian hadits dipahami sebagai larangan makruh (sebaiknya ditinggalkan), bukan haram.
- Jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu (misalnya di tempat ramai, tidak ada tempat duduk, atau dalam perjalanan), maka minum sambil berdiri tidak mengapa.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang bagaimana para sahabat memahami masalah ini dengan bijak. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah memberi minum orang-orang dari air zamzam sambil berdiri. Ketika ada yang mengingatkannya tentang larangan minum sambil berdiri, beliau menjawab: "Janganlah kalian haramkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah. Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri." (HR. Bukhari)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat hati-hati dalam menetapkan hukum. Mereka tidak serta-merta mengharamkan sesuatu hanya karena ada larangan yang bersifat adab, selama ada dalil lain yang menunjukkan kebolehannya. Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam beragama (ghuluw) dan selalu berpegang pada dalil secara menyeluruh, bukan hanya sebagian.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil duduk adalah adab yang paling utama dan paling sering dilakukan oleh Nabi ﷺ. Sebaiknya kita biasakan ini.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh dan tidak berdosa, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya. Jika ada kebutuhan, tidak mengapa.
- Jangan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Agama ini mudah dan tidak mempersulit.
- Jangan berlebihan dalam memahami larangan yang bersifat adab, sehingga kita mengharamkan yang Allah halalkan.
- Ambil hikmah dari perbedaan dalil: syariat mengajarkan keseimbangan antara keutamaan dan kemudahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.