Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa nabidz (minuman hasil rendaman buah/kurma) yang sudah berfermentasi hingga berbuih dan memabukkan tidak boleh dikonsumsi, karena itu termasuk minuman orang kafir. Nabi ﷺ memerintahkan Abu Hurairah membuangnya ke dinding. Hadits ini mengajarkan kehati-hatian dalam masalah minuman dan menutup jalan menuju yang haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" menjadi kaidah umum: segala yang memabukkan, apapun namanya dan bentuknya, hukumnya haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa nabidz yang telah berubah menjadi memabukkan tidak lagi disebut nabidz halal, melainkan khamr.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang segala minuman yang memabukkan dan menyamakannya dengan perbuatan orang kafir.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab tentang minuman jika fermentasi. Sanadnya: Hisyam bin Ammar → Sadaqah bin Khalid → Zaid bin Waqid → Khalid bin Abdullah bin Husain → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits:
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengetahui kebiasaan puasa Nabi ﷺ. Ia ingin menyambut berbuka beliau dengan sesuatu yang baik, maka ia membuat nabidz (rendaman kurma atau buah) dalam wadah dubba' (labu besar yang dipakai untuk fermentasi). Ketika ia membawanya kepada Nabi ﷺ, ternyata minuman itu sudah yanisy — yaitu berbuih dan berfermentasi, tanda sudah berubah menjadi memabukkan. Nabi ﷺ langsung memerintahkan membuangnya ke dinding dan bersabda: "Ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir."
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir" adalah bentuk penekanan keras (tahdzir) bahwa meminum yang memabukkan adalah sifat orang kafir, bukan sifat orang beriman. Ini bukan berarti setiap orang yang meminumnya otomatis kafir, tetapi menunjukkan bahwa perbuatan itu jauh dari sifat keimanan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas terhadap nabidz yang sudah berfermentasi. Beliau juga menjelaskan bahwa nabidz yang belum berubah sifatnya (masih manis dan tidak memabukkan) boleh diminum, sebagaimana hadits-hadits lain yang membolehkan nabidz dalam waktu singkat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju khamr. Nabidz yang dibiarkan hingga berfermentasi adalah pintu menuju khamr, maka Nabi ﷺ melarangnya sejak dini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda dalam batasan berapa lama nabidz boleh disimpan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa nabidz boleh diminum selama belum berubah menjadi memabukkan, meskipun sudah beberapa hari. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i lebih ketat dalam membatasi waktu fermentasi. Namun kesepakatan mereka: jika sudah memabukkan, haram tanpa perbedaan.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dipegang Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar: yang menjadi patokan bukan lama penyimpanan, tetapi apakah minuman itu sudah memabukkan atau belum. Jika sudah memabukkan, haram; jika belum, halal.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat mencintai Nabi ﷺ. Ia ingin memberikan yang terbaik untuk beliau. Ia membuat nabidz dalam labu, menunggu waktu berbuka, dan membawanya dengan penuh harapan. Namun ketika Nabi ﷺ melihat minuman itu sudah berbuih, beliau tidak marah kepada Abu Hurairah, tetapi dengan lembut memerintahkan membuangnya dan menjelaskan alasannya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mendidik sahabat dengan hikmah, bukan dengan hardikan. Abu Hurairah pun menerima dengan taat, dan kisah ini menjadi pelajaran bagi seluruh umat.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang adab memberi hadiah dan menerima nasihat. Seorang mukmin sejati adalah yang menerima kebenaran dengan lapang dada, sebagaimana Abu Hurairah.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya meminum nabidz atau minuman apapun yang sudah berfermentasi hingga memabukkan.
- Patokan bukan nama minuman, tetapi apakah ia memabukkan atau tidak. Jika memabukkan, haram.
- Tutup jalan menuju haram — jangan menyimpan nabidz terlalu lama hingga berubah menjadi memabukkan.
- Bertaubatlah jika pernah meminum yang memabukkan, dan jauhi segala yang mendekatinya.
- Didiklah dengan lembut — sebagaimana Nabi ﷺ mendidik Abu Hurairah dengan penjelasan, bukan hardikan.
- Jauhi sifat orang kafir dalam hal minuman dan perbuatan yang Allah larang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.