Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3710 tentang Larangan merendam anggur dalam kendi tanah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang adab dan tata cara membuat nabidz (minuman dari rendaman kismis/kurma) yang dibolehkan, yaitu dengan cara merendamnya di pagi hari untuk diminum di malam hari, atau merendam di malam hari untuk diminum di pagi hari. Tujuannya adalah agar minuman tersebut tidak dibiarkan terlalu lama hingga berubah menjadi memabukkan (khamr). Hadits ini juga menunjukkan bahwa kita boleh memanfaatkan buah anggur dengan cara mengolahnya menjadi kismis, dan dari kismis tersebut kita bisa membuat minuman yang menyegarkan selama tidak memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Tentang Ciri-Ciri Nabidz, nomor 3710. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ، عَنِ السَّيْبَانِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْتَ مَنْ نَحْنُ وَمِنْ أَيْنَ نَحْنُ فَإِلَى مَنْ نَحْنُ قَالَ " إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ " . فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَنَا أَعْنَابًا مَا نَصْنَعُ بِهَا قَالَ " زَبِّبُوهَا " . قُلْنَا مَا نَصْنَعُ بِالزَّبِيبِ قَالَ " انْبِذُوهُ عَلَى غَدَائِكُمْ وَاشْرَبُوهُ عَلَى عَشَائِكُمْ وَانْبِذُوهُ عَلَى عَشَائِكُمْ وَاشْرَبُوهُ عَلَى غَدَائِكُمْ وَانْبِذُوهُ فِي الشِّنَانِ وَلاَ تَنْبِذُوهُ فِي الْقُلَلِ فَإِنَّهُ إِذَا تَأَخَّرَ عَنْ عَصْرِهِ صَارَ خَلاًّ "

Terjemahan: Dari Ad-Daylami, ia berkata: "Kami datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, engkau tahu siapa kami, dari mana kami, dan kepada siapa kami datang.' Beliau bersabda: 'Kepada Allah dan Rasul-Nya.' Kami berkata: 'Wahai Rasulullah, kami memiliki anggur; apa yang harus kami lakukan dengannya?' Beliau bersabda: 'Jadikanlah kismis.' Kami bertanya: 'Apa yang harus kami lakukan dengan kismis?' Beliau menjawab: 'Rendamlah di pagi hari dan minumlah di malam hari, dan rendamlah di malam hari dan minumlah di pagi hari. Rendamlah dalam wadah kulit (as-syinān) dan janganlah merendamnya dalam kendi tanah (al-qulal), karena jika tertunda dari waktunya, ia akan menjadi cuka.'"

Dalil terkait: Hadits ini sejalan dengan kaidah umum tentang larangan khamr dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa nabidz yang dibolehkan adalah yang belum memabukkan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau berkata: "Rendamlah kismis di pagi hari dan minumlah di malam hari, atau rendamlah di malam hari dan minumlah di pagi hari." Ini menunjukkan pemahaman yang sama dengan hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:

1. Anjuran memanfaatkan nikmat Allah dengan cara yang baik

Ketika para sahabat bertanya tentang anggur yang mereka miliki, Rasulullah ﷺ tidak melarang mereka memanfaatkannya, tetapi mengarahkan mereka untuk mengolahnya menjadi kismis. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang kenikmatan duniawi yang halal, tetapi mengajarkan cara pemanfaatan yang sesuai syariat. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membolehkan nabidz selama tidak memabukkan, karena itu adalah minuman yang menyegarkan di daerah yang panas.

2. Batasan waktu dalam membuat nabidz

Rasulullah ﷺ mengajarkan agar nabidz direndam hanya satu hari (pagi untuk malam, atau malam untuk pagi). Ini menunjukkan bahwa minuman tersebut harus segera diminum sebelum berubah menjadi memabukkan. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa nabidz yang dibolehkan adalah yang belum berubah menjadi khamr, yaitu selama belum memabukkan. Jika sudah berubah menjadi memabukkan, maka haram hukumnya meskipun jumlahnya sedikit.

3. Larangan menggunakan wadah tertentu

Rasulullah ﷺ melarang merendam nabidz dalam al-qulal (kendi tanah) karena proses fermentasi lebih cepat terjadi pada wadah tersebut. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak jatuh ke dalam hal yang diharamkan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menutup jalan menuju khamr (sadd adz-dzari'ah), karena wadah tersebut mempercepat perubahan menjadi memabukkan.

4. Prinsip kehati-hatian dalam hal yang syubhat

Hadits ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam masalah makanan dan minuman. Jika ada keraguan apakah suatu minuman sudah memabukkan atau belum, maka lebih baik ditinggalkan. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang nabidz, beliau menjawab: "Jika sudah memabukkan, maka haram. Jika tidak memabukkan, maka boleh." Ini menunjukkan bahwa ukuran halal-haramnya adalah efek memabukkannya, bukan jenis minumannya.

5. Perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi umatnya

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjawab pertanyaan para sahabat dengan sangat bijaksana. Beliau tidak langsung mengharamkan anggur atau kismis, tetapi memberikan solusi yang praktis dan sesuai kebutuhan mereka. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemaslahatan umat dan tidak memberatkan mereka di luar kemampuan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang nabidz yang dibuat dari kurma. Beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim dari Ibnu Umar).

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ membolehkan nabidz, beliau tetap menegaskan batasan yang jelas: jika minuman tersebut memabukkan, maka ia termasuk khamr yang diharamkan. Para sahabat memahami hal ini dengan baik. Mereka tidak mempersoalkan jenis minumannya, tetapi melihat efeknya. Jika memabukkan, mereka tinggalkan; jika tidak, mereka boleh meminumnya.

Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata: "Barangsiapa yang minum nabidz sampai memabukkan, maka ia telah meminum khamr." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak bermain-main dengan batasan yang telah ditetapkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membuat nabidz dari kismis atau kurma selama tidak memabukkan, dengan cara merendamnya dalam waktu singkat (satu hari).
  2. Hindari merendam terlalu lama karena akan berubah menjadi khamr yang diharamkan.
  3. Gunakan wadah yang tidak mempercepat fermentasi, seperti wadah kulit atau wadah yang tidak terbuat dari tanah liat.
  4. Ukuran haramnya adalah memabukkan, bukan jenis minumannya. Jika ragu, lebih baik ditinggalkan.
  5. Bersyukur atas nikmat Allah dengan memanfaatkannya sesuai tuntunan syariat, bukan dengan cara yang melanggar aturan-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.