Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Intinya, Ibnu Abbas dan dua muridnya (Jabir bin Zaid dan Ikrimah) memakruhkan membuat minuman nabidz (rendaman) hanya dari kurma mentah (busyr) saja. Beliau khawatir hal itu termasuk al-muzza' yang pernah dilarang Nabi ﷺ untuk kaum Abdil Qais. Al-muzza' menurut Qatadah adalah nabidz yang dibuat dalam wadah hantam (kendi hijau) dan muzaffat (wadah yang dilapisi ter). Pelajaran utamanya: kita harus berhati-hati dalam masalah minuman, terutama yang bisa memabukkan, dan tidak meremehkan larangan Nabi ﷺ meskipun kita tidak memahami hikmahnya secara penuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar dari Ibnu Abbas (diriwayatkan Abu Dawud, no. 3709):
Teks Arab atsar (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah perkataan Ibnu Abbas dan murid-muridnya, bukan hadits marfu' (sabda Nabi). Namun, ini memiliki kaitan dengan hadits larangan al-muzza'.
Hadits terkait tentang larangan bagi Abdil Qais:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "أَنْهَاكُمْ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ"
>
> "Aku melarang kalian dari (wadah) dubba' (labu kering), naqir (batang pohon yang dilubangi), hantam (kendi hijau), dan muzaffat (wadah yang dilapis ter)."
>
> (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu)
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang larangan memabukkan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Kaitan dengan ulama: Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) menjelaskan makna al-muzza' dalam atsar ini. Ini menunjukkan perhatian para salaf dalam memahami larangan Nabi ﷺ secara detail.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa al-muzza' adalah minuman yang dibuat dari perpaduan kurma mentah (busyr) dan kurma kering (tamr), atau bisa juga dari busyr saja, yang difermentasi hingga memabukkan. Dalam riwayat lain, al-muzza' dijelaskan sebagai nabidz yang dicampur antara yang manis dan yang asam sehingga memabukkan.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma khawatir bahwa minuman dari busyr saja itu termasuk al-muzza' yang dilarang. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam masalah yang bisa mengarah pada kemabukan. Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Qatadah, Jabir bin Zaid, dan Ikrimah mengikuti sikap ini.
Penjelasan ulama tentang larangan wadah:
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ terhadap wadah-wadah tertentu (hantam, muzaffat, dubba', naqir) pada awalnya adalah karena proses fermentasi dalam wadah tersebut lebih cepat dan lebih kuat memabukkan. Namun setelah turunnya pengharaman khamr secara total, larangan tersebut menjadi penetapan hukum bahwa semua yang memabukkan adalah haram, baik dibuat di wadah apa pun.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa illat (alasan) larangan adalah kekhawatiran terjadinya kemabukan, karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses peragian. Setelah khamr diharamkan secara mutlak, maka semua minuman yang memabukkan haram hukumnya, dan larangan wadah menjadi pelajaran tentang sebab-sebab yang bisa mengantarkan pada yang diharamkan.
Pelajaran dari atsar ini:
- Para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah yang syubhat (samar), apalagi yang berkaitan dengan minuman.
- Mereka tidak mudah berkata "ini halal" tanpa kejelasan dalil, bahkan Ibnu Abbas yang merupakan ulama besar umat ini memilih untuk menghindar.
- Sikap wara' (kehati-hatian) ini adalah warisan berharga dari para sahabat dan tabi'in.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika larangan khamr turun, para sahabat langsung menumpahkan semua perasan kurma yang mereka miliki, bahkan di jalan-jalan Madinah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Ketika khamr diharamkan, kami tidak lagi meminumnya, dan kami tidak menganggapnya halal." Ini menunjukkan betapa cepatnya mereka meninggalkan apa yang dilarang Allah, tanpa menunda-nunda.
Sikap Ibnu Abbas yang khawatir terhadap al-muzza' ini juga mengajarkan kita: seorang alim yang paling dalam ilmunya pun tetap merasa khawatir jika ada kemungkinan jatuh pada yang diharamkan. Ini adalah buah dari takwa, sebagaimana firman Allah:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar." (QS. Ath-Thalaq [65]: 2)
Kesimpulan Praktis
- Hindari semua minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena "apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh al-Albani).
- Jangan meremehkan larangan Nabi ﷺ meskipun kita belum memahami hikmahnya secara sempurna.
- Bersikap wara' dalam masalah yang samar, terutama yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Pelajari fiqih minuman dari ulama yang terpercaya agar tidak terjatuh pada yang diharamkan.
- Jadikan sikap Ibnu Abbas dan para tabi'in sebagai teladan dalam kehati-hatian beragama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.