Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah tertentu untuk dibuat menjadi minuman keras (nabidz) secara bersamaan, yaitu: kurma mentah (balah) dengan kurma kering (tamr), serta kismis (zabib) dengan kurma kering (tamr). Larangan ini bertujuan menutup pintu menuju khamr (minuman memabukkan), karena campuran buah-buahan tersebut lebih cepat dan lebih kuat memfermentasi sehingga lebih mudah memabukkan. Ini adalah bentuk kehati-hatian syariat dalam menjaga akal dan jiwa manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، وَحَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، - عَنْ رَجُلٍ، - قَالَ حَفْصٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ نَهَى عَنِ الْبَلَحِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ .</p>
Terjemahan: "Nabi ﷺ melarang (mencampur) kurma mentah dengan kurma kering, dan kismis dengan kurma kering." (HR. Abu Dawud, no. 3705)
Hadits lain yang semakna:
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma kering dengan kismis, dan kurma mentah dengan kurma kering." Beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim, no. 1986)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) jika tujuannya hanya sekadar minuman yang tidak memabukkan, namun menjadi haram jika dikhawatirkan akan memabukkan. Namun pendapat yang lebih kuat, larangan ini bersifat tahrim (haram) sebagai bentuk saddan lidz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan ini karena pencampuran buah-buahan tersebut mempercepat proses fermentasi dan menjadikannya lebih kuat memabukkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan mencampur dua jenis buah ini memiliki beberapa hikmah dan pemahaman:
1. Saddan lidz-dzari'ah (Menutup Jalan Menuju Khamr)
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat perhatian dalam menutup segala jalan yang dapat mengantarkan kepada khamr. Mencampur kurma mentah dengan kurma kering, atau kismis dengan kurma kering, akan mempercepat proses peragian (fermentasi) sehingga minuman tersebut lebih cepat menjadi memabukkan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarangnya agar umatnya tidak terjebak pada sesuatu yang dapat menghilangkan akal.
2. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Larangan
- Pendapat pertama: Larangan ini bersifat haram secara mutlak. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan tabi'in. Mereka memahami bahwa larangan Nabi ﷺ adalah larangan yang bersifat tahrim (haram), karena tujuannya jelas untuk mencegah sesuatu yang dapat memabukkan.
- Pendapat kedua: Larangan ini bersifat makruh (tidak haram), selama minuman tersebut tidak memabukkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa jika seseorang membuat minuman dari satu jenis buah saja (misalnya hanya kurma kering, atau hanya kismis), dan tidak sampai memabukkan, maka hal itu dibolehkan. Namun jika dicampur, maka makruh karena dikhawatirkan cepat memabukkan.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa larangan ini bersifat haram, karena Nabi ﷺ menyebutkan larangan tersebut secara tegas, dan para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam konteks larangan yang tegas. Wallahu a'lam.
3. Hikmah Larangan
- Menjaga akal: Akal adalah nikmat terbesar yang Allah berikan kepada manusia. Dengan menjauhi hal-hal yang dapat merusak akal, seorang muslim menjaga amanah terbesarnya.
- Menghindari perantara keharaman: Islam tidak hanya melarang yang haram, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat mengantarkan kepada keharaman.
- Kemudahan dalam beribadah: Akal yang sehat akan memudahkan seseorang dalam memahami agama dan beribadah dengan benar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum mencampur kurma dan kismis untuk dibuat minuman. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah larangan dari Nabi ﷺ, dan kami tidak berbicara setelah larangan Nabi ﷺ kecuali mengikutinya." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berpegang teguh pada larangan Nabi ﷺ meskipun mereka belum tentu memahami seluruh hikmahnya secara detail. Mereka mendahulukan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ di atas pendapat dan logika mereka sendiri.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin sejati adalah yang menjadikan sabda Nabi ﷺ sebagai sumber hukum utama, bukan akal atau hawa nafsunya. Ketika ada larangan yang jelas dari Nabi ﷺ, maka sikap yang benar adalah sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat).
Kesimpulan Praktis
- Jauhi mencampur kurma mentah dengan kurma kering, serta kismis dengan kurma kering untuk dijadikan minuman, karena ini adalah larangan Nabi ﷺ.
- Hindari segala bentuk minuman yang dapat memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram.
- Jaga akal dan kesehatan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan.
- Teladani sikap para ulama salaf yang selalu mendahulukan ketaatan kepada Nabi ﷺ di atas pendapat pribadi.
- Jika ragu tentang suatu hukum, kembalilah kepada ulama yang terpercaya dan berpeganglah pada dalil-dalil yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.