Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3703 tentang Larangan mencampur kurma dan kismis untuk minuman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ untuk mencampur dua jenis buah tertentu dalam satu wadah untuk dibuat perasan/minuman (nabidz). Larangan ini bertujuan menutup pintu menuju khamr (minuman memabukkan), karena campuran buah-buahan tertentu lebih cepat dan lebih kuat memfermentasi sehingga dapat memabukkan. Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau sekadar makruh, namun yang terkuat adalah larangan tersebut untuk menghindari sebab yang dapat mengantarkan kepada yang diharamkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُنْتَبَذَ الزَّبِيبُ وَالتَّمْرُ جَمِيعًا وَنَهَى أَنْ يُنْتَبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا

Makna: Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah ﷺ melarang mencampur kismis dan kurma kering; serta kurma mentah (busr) dan kurma segar (ruthab) dalam satu wadah untuk dibuat perasan (nabidz).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1986) dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5602) dari jalur lain. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya pada Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab fi al-Khalith (Bab mengenai campuran), no. 3703.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Makna: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Ayat ini menunjukkan bahwa khamr adalah haram, dan segala sesuatu yang menjadi wasilah (perantara) menuju khamr juga harus dijauhi.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan mencampur dua jenis kurma atau buah dalam nabidz adalah karena campuran tersebut lebih cepat memfermentasi dan lebih kuat memabukkan dibandingkan jika dibuat sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat tanzih (makruh) menurut sebagian ulama, namun ulama lain berpendapat haram karena alasan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju yang haram).

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

1. Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Haram

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka memahami larangan ini sebagai larangan yang tegas (haram). Alasannya, Nabi ﷺ menyebutkan larangan ini secara eksplisit dan tegas, dan tidak ada indikasi yang memalingkannya dari makna haram.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan mencampur ini termasuk dalam sadd adz-dzari'ah, yaitu menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada khamr. Karena campuran buah-buahan tertentu lebih cepat menjadi memabukkan, maka mencampurnya dilarang.

2. Pendapat Kedua: Larangan Bersifat Makruh

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), selama minuman tersebut tidak sampai memabukkan. Jika sudah memabukkan, maka haram dengan ijma'.

3. Pendapat Ketiga: Larangan Khusus untuk Wadah Tertentu

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk wadah tertentu seperti hantam (guci tanah liat yang dilapisi) dan muzaffat (wadah yang dilapisi ter), sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur karena hadits Jabir di atas bersifat umum tanpa menyebutkan wadah tertentu.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat - sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin - adalah bahwa larangan ini bersifat haram berdasarkan zhahir hadits, namun dengan catatan: jika campuran tersebut memang dibuat untuk tujuan memabukkan atau telah memabukkan, maka jelas haram. Adapun jika hanya sekadar mencampur tanpa tujuan memabukkan dan tidak sampai memabukkan, maka sebagian ulama memandangnya makruh.

Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan larangan di dalamnya adalah larangan yang tegas, karena Nabi ﷺ menginginkan umatnya menjauhi segala sesuatu yang dapat mendekatkan kepada khamr.

Hikmah Larangan:

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Meskipun campuran kurma dan kismis belum tentu memabukkan, namun karena potensinya lebih besar untuk menjadi khamr, maka Nabi ﷺ melarangnya. Ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam menjaga akal dan jiwa manusia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Jabir bin Abdullah - perawi hadits ini - sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits tentang larangan nabidz. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum membuat nabidz dari kurma saja, maka beliau menjawab bahwa itu boleh. Namun ketika ditanya tentang mencampur kurma dan kismis, beliau dengan tegas menyebutkan larangan Nabi ﷺ.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga apa yang datang dari Nabi ﷺ, meskipun terkadang mereka tidak mengetahui secara detail hikmah di balik larangan tersebut. Mereka menerima dengan penuh kepatuhan dan kehati-hatian. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: seorang mukmin hendaknya menerima larangan syariat dengan penuh ketundukan, baik ia memahami hikmahnya maupun tidak.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari mencampur kismis dan kurma kering, atau kurma mentah (busr) dan kurma segar (ruthab) dalam satu wadah untuk dibuat perasan/minuman, karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
  2. Pahami tujuan syariat: Larangan ini adalah bentuk penjagaan Islam terhadap akal manusia dari segala sesuatu yang dapat mengantarkan kepada kemabukan.
  3. Jika membuat nabidz, buatlah dari satu jenis buah saja, dan pastikan tidak sampai memfermentasi menjadi memabukkan. Jika sudah memabukkan, maka haram hukumnya.
  4. Terapkan prinsip sadd adz-dzari'ah dalam kehidupan sehari-hari: jauhilah segala sesuatu yang menjadi perantara menuju kemaksiatan, meskipun hal itu belum tentu sampai pada kemaksiatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.