Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan kebiasaan Nabi ﷺ dalam membuat nabidz (minuman dari rendaman kurma atau anggur) menggunakan wadah tertentu, yaitu sirqa' (wadah dari kulit) dan taur (wadah dari batu). Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memilih wadah yang aman dan tidak memabukkan, serta mengajarkan kita untuk memperhatikan cara dan wadah dalam membuat minuman agar terhindar dari hal yang diharamkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ يُنْبَذُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سِقَاءٍ، فَإِذَا لَمْ يَجِدُوا سِقَاءً نُبِذَ لَهُ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ.
Terjemahan:
Jabir bin 'Abdillah berkata: "Kurma direndam untuk Rasulullah ﷺ dalam wadah kulit. Jika mereka tidak menemukan wadah kulit, maka direndam untuk beliau dalam wadah kecil dari batu."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Abu Dawud (pengarang kitab Sunan) memasukkannya dalam Kitab al-Asyribah (bab minuman) untuk menunjukkan bahwa nabidz yang dibuat dalam wadah tertentu adalah perkara yang dikenal di kalangan sahabat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidz yang dimaksud adalah rendaman kurma atau anggur dalam air, selama belum memabukkan maka halal, dan wadah yang digunakan tidak memengaruhi hukum selama tidak mengubah zat menjadi memabukkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan membuat nabidz dalam wadah tertentu (seperti hantam, muzaffat, dll) adalah karena dikhawatirkan cepat memabukkan, bukan karena wadahnya haram secara zat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa nabidz adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma, anggur, atau kismis dalam air hingga airnya menjadi manis. Hukumnya halal selama tidak memabukkan, dan menjadi haram jika memabukkan (banyak atau sedikitnya).
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ biasa membuat nabidz dalam sirqa' (wadah dari kulit) karena wadah tersebut tidak mempercepat fermentasi. Jika tidak ada, beliau menggunakan taur (wadah dari batu). Ini menunjukkan bahwa beliau memilih wadah yang tidak mempercepat perubahan menjadi khamr.
Poin penting dari hadits ini:
- Nabi ﷺ tidak membuat khamr, tetapi membuat minuman manis yang tidak memabukkan. Ini menegaskan bahwa nabidz yang tidak memabukkan adalah halal.
- Pemilihan wadah dalam hadits ini berkaitan dengan kehati-hatian agar minuman tidak berubah menjadi memabukkan. Karena itu, ulama menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah tertentu (seperti hantam dan muzaffat) adalah karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi, sehingga dikhawatirkan menjadi khamr.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nabidz yang tidak memabukkan adalah halal, tetapi jika telah memabukkan maka haram. Ini sejalan dengan hadits ini.
- Syeikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menilai hadits ini shahih dan menggunakannya sebagai dalil bahwa nabidz yang tidak memabukkan adalah perkara yang dikenal di masa Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdillah — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah seorang sahabat yang sangat cinta kepada Rasulullah ﷺ. Ia sering memperhatikan detail-detail kecil dalam kehidupan Nabi ﷺ, termasuk cara beliau membuat minuman. Dari perhatiannya ini, kita belajar bahwa memperhatikan sunnah dalam hal kecil sekalipun adalah tanda kecintaan kepada Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa para sahabat sangat teliti dalam meniru Nabi ﷺ, bahkan dalam hal wadah minuman, karena mereka yakin bahwa setiap gerak-gerik Nabi ﷺ adalah petunjuk yang membawa kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Nabidz (rendaman kurma/anggur) yang tidak memabukkan adalah halal, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Jika minuman telah memabukkan, maka haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan dalil-dalil lain yang tegas.
- Hendaknya kita berhati-hati dalam memilih wadah dan cara pembuatan minuman agar tidak jatuh pada yang diharamkan.
- Meneladani Nabi ﷺ dalam hal kecil sekalipun adalah bagian dari kecintaan dan ketaatan kita kepada beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.