Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 370 tentang Shalat malam dengan kain penutup saat haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kebolehan dan keringanan bagi suami istri untuk berdekatan, bahkan bersentuhan pakaian, ketika istri sedang haid, selama tidak melakukan hubungan badan (jima') di area yang diharamkan. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam Islam, bahwa haid tidak menghalangi keintiman selain jima' itu sendiri. Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat tetap sah meskipun ada benda atau pakaian suci di dekatnya, dan tidak ada najis yang menular hanya karena berdekatan dengan wanita haid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Dalam Keringanan Tersebut", no. 370, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

"Maka jauhilah para istri pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Ayat ini menjelaskan larangan mendekati istri dalam konteks hubungan badan, bukan sekadar berdekatan atau bersentuhan. Hal ini diperkuat oleh penafsiran para ulama bahwa yang dimaksud "mendekati" di sini adalah jima' (hubungan intim), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat di atas mengharamkan jima' dengan istri yang sedang haid, namun tidak mengharamkan selain itu seperti berpelukan, mencium, atau tidur bersama selama tidak melakukan hubungan intim.
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami tidur di samping istrinya yang sedang haid, dan hal ini tidak mempengaruhi kesucian shalatnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita haid tidak najis secara fisik, dan pakaiannya tetap suci selama tidak terkena darah haid.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, yang menceritakan bahwa beliau shalat malam sementara Aisyah berbaring di sampingnya dalam keadaan haid. Aisyah memakai mirth (kain penutup) yang sebagian menutupi dirinya dan sebagian lagi menutupi Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa keduanya berdekatan dan bahkan berbagi satu kain, namun Nabi ﷺ tetap shalat dengan khusyuk.

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Wanita haid tidak najis secara fisik

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa haid bukanlah najis pada diri wanita itu sendiri, melainkan hanya darahnya yang najis. Oleh karena itu, seorang suami boleh tidur, makan, dan berdekatan dengan istrinya yang sedang haid selama tidak melakukan jima'.

2. Keringanan berdekatan dengan istri yang haid

Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa yang diharamkan saat istri haid hanyalah jima' (hubungan intim) dan segala yang mengarah kepadanya seperti mencium dengan syahwat atau menyentuh dengan syahwat di area tertentu. Adapun sekadar berdekatan, tidur bersama, atau bersentuhan tanpa syahwat adalah boleh.

3. Shalat tetap sah meskipun ada orang atau benda di dekatnya

Imam al-Bukhari (w. 256 H) dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab tentang shalat di dekat wanita haid, menunjukkan bahwa kehadiran wanita haid di dekat orang yang shalat tidak membatalkan shalat.

4. Kasih sayang suami istri tidak terputus oleh haid

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga kehangatan rumah tangga meskipun ada halangan syar'i. Suami tetap bisa menunjukkan kasih sayang kepada istrinya tanpa melanggar batasan Allah.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita haid najis, sehingga tidak boleh disentuh sama sekali. Namun pendapat ini ditolak oleh jumhur ulama (mayoritas) karena bertentangan dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ tetap berdekatan dengan istri-istrinya yang sedang haid. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata: "Rasulullah ﷺ biasa membaca Al-Qur'an sambil meletakkan kepalanya di pangkuanku ketika aku sedang haid." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Aisyah juga bercerita: "Jika Rasulullah ﷺ ingin makan, beliau memanggilku untuk makan bersama, padahal aku sedang haid. Beliau juga pernah minum dari gelas yang sama denganku, dan beliau meletakkan mulutnya tepat di tempat mulutku menyentuh gelas itu." (HR. Muslim)

Kisah-kisah ini menunjukkan betapa agungnya akhlak Nabi ﷺ dalam memperlakukan istri-istrinya. Beliau tidak menjauhi mereka saat haid, tidak menganggap mereka kotor, dan tetap menunjukkan kasih sayang. Ini adalah teladan bagi para suami untuk tidak memperlakukan istri dengan kasar atau menjauhinya secara berlebihan ketika ia sedang haid, karena hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berdekatan dan tidur bersama istri yang sedang haid, selama tidak melakukan jima' atau hal-hal yang mengarah kepadanya.
  2. Wanita haid tidak najis secara fisik; yang najis hanyalah darahnya. Pakaian dan tubuhnya tetap suci selama tidak terkena darah.
  3. Shalat tetap sah meskipun ada wanita haid di dekatnya, karena tidak ada najis yang menular hanya dengan berdekatan.
  4. Jaga kasih sayang rumah tangga meskipun ada halangan syar'i; tunjukkan perhatian dan kelembutan kepada istri sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Hindari sikap berlebihan dalam menjauhi istri yang haid, karena hal itu bertentangan dengan sunnah dan dapat menyakiti perasaan istri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?