Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3694 tentang Larangan minum dari wadah tertentu dan perintah wadah kulit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dalam memilih wadah minuman. Nabi ﷺ menganjurkan delegasi Abdul Qays memakai wadah kulit (asqihatul adam) yang diikat mulutnya, karena wadah kulit lebih terjaga kebersihannya, tidak memabukkan, dan menghindarkan dari wadah yang biasa dipakai untuk khamr. Tujuannya adalah menjaga kemurnian minuman dan menjauhi syubhat serta menutup jalan menuju yang haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Tentang Wadah, dari jalur Qatadah dari Ikrimah dan Sa'id bin al-Musayyib, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Teks hadits:

<p>عَلَيْكُمْ بِأَسْقِيَةِ الأَدَمِ الَّتِي يُلاَثُ عَلَى أَفْوَاهِهَا</p>

Terjemahan: "Kalian harus menggunakan wadah kulit yang diikat di mulutnya."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dalam kisah delegasi Abdul Qays, di mana Nabi ﷺ melarang mereka memakai ad-dubba', an-naqir, al-muzaffat, dan al-hantam (wadah-wadah yang biasa digunakan untuk membuat khamr).

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah menutup jalan menuju haram:

<p>وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ</p>

QS. Al-An'am [6]: 151 — "Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi."

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai larangan mendekati segala jalan yang mengantar kepada keharaman, bukan hanya larangan mengerjakan haram itu sendiri.

Penjelasan Rinci

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang wadah minuman. Konteksnya adalah ketika delegasi Abdul Qays datang menemui Nabi ﷺ, mereka bertanya tentang wadah apa yang boleh dipakai untuk minum. Nabi ﷺ menjawab dengan menganjurkan asqihatul adam, yaitu wadah kulit yang diikat pada mulutnya.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits dari kalangan Tabi'in. Beliau memahami hadits ini sebagai bagian dari prinsip saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram), karena wadah-wadah yang dilarang saat itu identik dengan wadah pembuatan khamr.

Sa'id bin al-Musayyib, salah satu perawi hadits ini dan tokoh Tabi'in terkemuka, dikenal sangat ketat dalam menjaga sunnah. Beliau memahami bahwa perintah Nabi ﷺ memakai wadah kulit mengandung dua hikmah: pertama, menjaga kebersihan dan kualitas minuman; kedua, menjauhkan umat dari wadah yang menjadi ciri khas ahli khamr.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan memakai wadah tertentu dalam hadits-hadits lain bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah itu menjadi sarana menuju khamr. Karena itu, ketika kondisi berubah dan tidak lagi menjadi sarana, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan memakai wadah tersebut selama tidak untuk khamr. Namun Imam Ahmad dalam salah satu riwayat tetap memakruhkannya demi kehati-hatian.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat sering melarang sarana menuju haram meskipun sarana itu sendiri mubah, agar hati tidak terjerumus. Inilah yang beliau sebut sebagai salah satu keindahan syariat Islam.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ memakai wadah kulit mengandung maslahat menjaga minuman dari kerusakan dan menjauhkan dari kebiasaan buruk.

Kesimpulannya, mayoritas ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim — memahami hadits ini sebagai anjuran memilih wadah yang baik dan menjauhi wadah yang menjadi ciri khas ahli maksiat, dengan tetap memperhatikan illat (sebab) larangan tersebut.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, delegasi Abdul Qays datang dari Bahrain menemui Nabi ﷺ. Mereka adalah kaum yang jauh dari Madinah dan tinggal di daerah yang banyak pohon kurma dan anggur. Ketika mereka bertanya tentang wadah minuman, Nabi ﷺ tidak hanya menjawab dengan larangan, tetapi memberi solusi konkret: pakailah wadah kulit yang diikat mulutnya.

Ibnu Abbas رضي الله عنهما — perawi hadits ini — adalah sepupu Nabi ﷺ dan dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an). Beliau meriwayatkan kisah ini dengan detail, menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan adab-adab kecil dalam kehidupan sehari-hari, termasuk urusan wadah minuman.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kehati-hatian bahkan dalam hal yang tampak sepele, karena setiap detail kehidupan seorang mukmin adalah bagian dari ibadah dan menjaga kehormatan diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan memakai wadah yang bersih, tertutup, dan terjaga kualitasnya untuk minuman.
  2. Jauhi wadah atau kebiasaan yang menjadi ciri khas ahli maksiat, meskipun zatnya mubah.
  3. Pahami bahwa syariat melarang sarana menuju haram sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
  4. Ketika kondisi berubah dan illat larangan hilang, kembalikan kepada ulama terpercaya untuk memahami hukumnya.
  5. Tanamkan dalam hati bahwa menjaga adab kecil dalam kehidupan adalah bagian dari kesempurnaan iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?