Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3690 tentang Larangan penggunaan wadah tertentu untuk membuat minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ menggunakan empat jenis wadah tertentu untuk membuat atau menyimpan minuman, yaitu: ad-dubba' (wadah dari labu kering), al-hantam (kendi hijau yang dilapisi tanah liat), al-muzaffat (wadah yang diolesi ter/pitch), dan an-naqir (tunggul pohon kurma yang dilubangi). Larangan ini pada awalnya bersifat mutlak, namun kemudian sebagian ulama menjelaskan bahwa illat (sebab) larangan tersebut adalah karena minuman cepat berubah menjadi khamr (memabukkan). Hukumnya menjadi longgar ketika minuman yang disimpan tidak sampai memabukkan, sebagaimana dipahami dari hadits-hadits lain yang datang kemudian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab an-Nahyu 'an ad-Dubba' wal-Hantam (Bab Larangan ad-Dubba' dan al-Hantam), nomor 3690. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Terdapat ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip larangan memabukkan, yaitu firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, dan ini menjadi dasar pemahaman ulama bahwa larangan wadah-wadah tertentu berkaitan erat dengan kekhawatiran terjadinya fermentasi cepat yang memabukkan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menutup jalan (sad adz-dzari'ah) menuju khamr, karena minuman dalam wadah-wadah tersebut cepat berubah menjadi memabukkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami larangan ini. Berikut penjelasan rincinya:

1. Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Abadi (Selamanya)

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas (perawi hadits ini sendiri). Mereka memahami larangan ini tetap berlaku selamanya, tidak di-nasakh (dihapus). Imam Ibnu Hazm (meski tidak dalam daftar rujukan, namun pendapat ini dinukil oleh ulama lain) dan sebagian ulama berpegang pada zhahir hadits ini. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua.

2. Pendapat Kedua: Larangan Di-nasakh (Dihapus) dan Hukumnya Kembali Kepada Illat

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan para ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

كُنَّا نَنْبِذُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سِقَاءٍ يُوكَى أَعْلَاهُ وَلَهُ عَزْلَاءُ، نَنْبِذُهُ غُدْوَةً وَيَشْرَبُهُ مَسَاءً، وَنَنْبِذُهُ مَسَاءً وَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً

"Kami biasa membuat nabidz (rendaman kurma/anggur dalam air) untuk Rasulullah ﷺ dalam wadah kulit yang diikat ujungnya dan memiliki lubang. Kami merendamnya di pagi hari dan beliau meminumnya di sore hari, dan kami merendamnya di sore hari dan beliau meminumnya di pagi hari."

(HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap meminum nabidz yang dibuat dalam wadah kulit, dan ini terjadi setelah larangan wadah-wadah tertentu. Maka dipahami bahwa larangan tersebut di-nasakh atau dikhususkan.

3. Penjelasan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar tentang Illat

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan terhadap wadah-wadah tersebut karena minuman cepat menjadi keras (memabukkan) di dalamnya. Maka ketika suatu minuman tidak sampai memabukkan, hukumnya halal meskipun dibuat dalam wadah tersebut. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa jika minuman itu tidak memabukkan, maka halal.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menjelaskan hal serupa, bahwa larangan tersebut adalah untuk menutup jalan menuju khamr. Ketika sebabnya hilang (tidak memabukkan), maka larangan pun hilang.

4. Penjelasan Syaikh al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa pelajaran penting dari hadits ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan segala sarana yang dapat mengantarkan kepada keharaman. Meskipun wadah itu sendiri suci dan halal, namun karena menjadi sarana cepatnya fermentasi menjadi khamr, maka Nabi ﷺ melarangnya sebagai bentuk pencegahan.

5. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa hukum asal larangan ini adalah untuk menutup jalan, dan yang menjadi patokan adalah apakah minuman itu memabukkan atau tidak. Jika memabukkan, haram dalam wadah apa pun. Jika tidak memabukkan, halal dalam wadah apa pun, karena Nabi ﷺ sendiri setelah itu meminum nabidz yang tidak memabukkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia pernah ditanya tentang larangan wadah-wadah tersebut. Beliau menjawab dengan bijak:

"Janganlah kalian memasukkan sesuatu yang memabukkan ke dalamnya."

Kemudian beliau membacakan firman Allah:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ

"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak kudapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, atau daging babi...'"

(QS. Al-An'am [6]: 145)

Ibnu Abbas memahami bahwa yang diharamkan adalah zat yang memabukkan itu sendiri, bukan wadahnya. Ini menunjukkan pemahaman yang mendalam dari sahabat tentang maqashid syariah (tujuan syariat), yaitu menjaga akal dari kerusakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan wadah-wadah tersebut (ad-dubba', al-hantam, al-muzaffat, an-naqir) adalah untuk menutup jalan menuju khamr karena minuman cepat memabukkan di dalamnya.
  2. Hukum yang menjadi patokan adalah apakah minuman itu memabukkan atau tidak. Jika memabukkan, haram dalam wadah apa pun. Jika tidak memabukkan, halal.
  3. Pelajaran penting: Islam sangat memperhatikan sarana yang mengantarkan kepada keharaman. Kita harus menjauhi segala hal yang dapat menjerumuskan kita pada dosa, meskipun zatnya sendiri halal.
  4. Bersikap hati-hati dalam urusan minuman dan makanan adalah bagian dari ketakwaan, namun tidak boleh berlebihan hingga mempersempit apa yang Allah lapangkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?