Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3689 tentang Larangan minum khamar dengan mengganti namanya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ bahwa akan ada sebagian umatnya yang meminum khamar (minuman keras) namun mereka memberi nama lain agar terkesan halal atau tidak disebut khamar. Ini adalah bentuk tipu daya terhadap diri sendiri dan pelanggaran terhadap syariat. Sufyan ats-Tsauri menegaskan bahwa minuman yang disebut "ad-dadzi" (sejenis minuman memabukkan) adalah minuman orang-orang fasik, karena hakikatnya tetap khamar meskipun namanya diganti.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ وَاسِطٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مَنْصُورٍ الْحَارِثُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ وَسُئِلَ عَنِ الدَّاذِيِّ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ الدَّاذِيُّ شَرَابُ الْفَاسِقِينَ

Makna: Abu Dawud berkata: Seorang tua dari penduduk Wasit menceritakan dari Abu Mansur Al-Harits bin Mansur, ia berkata: Aku mendengar Sufyan ats-Tsauri ditanya tentang "ad-dadzi" (minuman memabukkan), maka ia menjawab: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamainya dengan nama yang lain." Abu Dawud berkata: Sufyan ats-Tsauri berkata: "Ad-dadzi adalah minuman orang-orang fasik."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Kaitan dengan Ulama:

  • Sufyan ats-Tsauri (wafat 161 H) adalah salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang sangat dihormati. Beliau menegaskan bahwa minuman yang memabukkan tetap disebut khamar meskipun namanya diganti, dan orang yang meminumnya disebut fasik.
  • Imam Abu Dawud (wafat 275 H) memuat hadits ini dalam kitab Sunan-nya pada "Kitab Minuman" untuk menunjukkan bahwa larangan khamar tidak bisa diakali dengan mengganti nama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Khamar adalah segala yang memabukkan

Sufyan ats-Tsauri dan para ulama lainnya sepakat bahwa khamar tidak hanya terbatas pada minuman dari perasan anggur, tetapi mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik dari biji-bijian, buah-buahan, atau bahan lainnya. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (HR. Muslim dari Ibnu Umar).

2. Bahaya mengganti nama

Hadits ini memperingatkan tentang tipu daya setan yang membuat manusia merasa "aman" dengan mengganti nama. Misalnya:

  • Khamar disebut "anggur kesehatan"
  • Minuman keras disebut "minuman penghangat"
  • Atau dalam konteks modern: "bir non-alkohol" padahal tetap memabukkan, atau "minuman berenergi" yang dicampur alkohol

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hukum syariat tidak berubah hanya karena nama berubah. Yang menjadi patokan adalah hakikat dan efeknya, bukan labelnya.

3. Hukuman bagi peminum khamar

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang meminum khamar dengan sengaja dan mengetahui keharamannya adalah fasik dan berhak mendapat hukuman cambuk (had) menurut syariat. Namun yang lebih penting adalah taubat dan meninggalkannya.

4. Peringatan untuk tidak meremehkan dosa

Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa mengganti nama tidak mengubah hukum. Ini adalah bentuk tahrif (penyimpangan) yang dilakukan orang-orang yang ingin melanggar syariat tetapi ingin merasa "bersih".

Story Telling

Diceritakan bahwa Sufyan ats-Tsauri pernah ditanya tentang berbagai macam minuman yang beredar di zamannya. Beliau sangat keras dalam masalah ini. Suatu hari, ada seseorang yang bertanya tentang "ad-dadzi" — yaitu minuman yang terbuat dari madu atau anggur yang difermentasi hingga memabukkan, namun orang-orang memberi nama lain agar tidak disebut khamar.

Sufyan ats-Tsauri menjawab dengan tegas: "Ini adalah minuman orang-orang fasik." Beliau tidak memberi ruang untuk kompromi. Karena beliau tahu bahwa Nabi ﷺ telah mengingatkan bahwa akan ada orang-orang yang meminum khamar dengan nama lain, dan beliau tidak ingin menjadi bagian dari orang-orang yang membenarkan perbuatan tersebut.

Hikmah dari kisah ini: Ketegasan ulama dalam masalah halal-haram adalah bentuk kasih sayang kepada umat, bukan kekerasan. Mereka ingin menyelamatkan umat dari dosa yang bisa menghancurkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala minuman yang memabukkan, apa pun namanya — baik disebut anggur, bir, sake, tuak, ciu, atau nama modern lainnya.
  2. Jangan tertipu oleh istilah, karena yang menjadi patokan adalah efek memabukkan, bukan labelnya.
  3. Jika sudah terlanjur meminumnya, segera bertaubat dengan jujur kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun.
  4. Jadilah pribadi yang menjaga diri dari hal-hal yang meragukan, karena Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari & Muslim)
  5. Ajak keluarga dan teman untuk menjauhi khamar dengan cara yang bijak dan penuh kasih sayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.