Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3688 tentang Larangan menyebut khamar dengan nama lain

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang adanya sebagian umatnya yang akan meminum khamar (minuman keras) tetapi mereka tidak menyebutnya dengan nama "khamar". Mereka mengganti namanya dengan sebutan lain yang lebih halus, seperti "anggur", "minuman kesehatan", "minuman energi", atau sebutan lainnya, agar terkesan bukan khamar. Padahal, hakikatnya tetap haram. Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak tertipu oleh nama dan label, tetapi melihat hakikat dan dampak dari sesuatu yang dikonsumsi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، قَالَ دَخَلَ عَلَيْنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ فَتَذَاكَرْنَا الطِّلاَءَ فَقَالَ حَدَّثَنِي أَبُو مَالِكٍ الأَشْعَرِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا "

"Dari Abu Malik al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sungguh, akan ada sebagian dari umatku yang meminum khamar, mereka menamainya dengan nama yang bukan nama aslinya.'" (HR. Abu Dawud, no. 3688)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah. Di antaranya:

  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud menyatakan bahwa hadits ini shahih.
  • Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan panjang lebar tentang tipu daya setan dalam hal ini, yaitu mengganti nama-nama haram dengan nama-nama yang indah agar manusia tertipu.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas menunjukkan keharusan menjauhi khamar, dan bahwa menghalalkan yang haram dengan mengganti nama adalah bentuk penipuan terhadap diri sendiri.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu mukjizat Nabi ﷺ, karena apa yang beliau kabarkan benar-benar terjadi di kalangan umatnya. Banyak orang yang meminum minuman keras tetapi tidak mau mengakuinya sebagai khamar. Mereka menyebutnya dengan istilah lain seperti "arak", "anggur", "minuman tradisional", "minuman kesehatan", atau bahkan "obat". Padahal, yang menjadi tolok ukur adalah hakikat dan efeknya, bukan namanya.

Pandangan Ulama tentang Makna Hadits:

  1. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa setan memiliki cara yang sangat halus untuk menjerumuskan manusia. Salah satunya adalah dengan mengganti nama. Ketika manusia merasa malu atau takut disebut peminum khamar, setan membisikkan untuk menyebutnya dengan nama lain. Maka hati mereka menjadi tenang, padahal perbuatannya tetap haram.
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum tidak berubah karena berubahnya nama. Sesuatu yang haram tetap haram walaupun namanya diganti dengan nama yang indah. Beliau juga menegaskan bahwa ini termasuk bentuk tahrif (pengubahan) terhadap syariat Allah.
  3. Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Kitab at-Tauhid menjelaskan bahwa hadits ini juga mengisyaratkan bahwa sebagian umat ini akan menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan cara mengganti nama dan mencari-cari alasan. Ini adalah bentuk istihlal (menghalalkan yang haram) yang merupakan salah satu tanda kerusakan umat.

Perbedaan Pendapat tentang "Tila'" (الطلاء):

Dalam sanad hadits ini disebutkan bahwa para sahabat membahas tentang tila' (minuman dari perasan anggur yang dimasak). Para ulama berbeda pendapat tentang hukum tila':

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tila' (perasan anggur yang dimasak hingga berkurang 2/3-nya) hukumnya halal selama tidak memabukkan.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa semua minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik disebut tila' maupun nama lainnya.
  • Imam Malik berpendapat bahwa tila' yang memabukkan hukumnya haram.

Namun yang terpenting, semua ulama sepakat bahwa minuman yang memabukkan hukumnya haram, apa pun namanya. Dan hadits ini menegaskan bahwa mengganti nama tidak mengubah hukum.

Pelajaran Penting dari Hadits Ini:

  1. Hukum haram tidak berubah dengan ganti nama. Jika suatu minuman memabukkan, maka ia tetap haram walaupun disebut "minuman kesehatan" atau "minuman tradisional".
  2. Nabi ﷺ mengabarkan hal ghaib yang terbukti terjadi di zaman kita. Ini menunjukkan kebenaran kenabian beliau.
  3. Kita harus waspada terhadap tipu daya setan yang menghiasi perbuatan haram dengan nama-nama yang indah.
  4. Jangan tertipu dengan label dan kemasan. Yang menjadi patokan adalah hakikat dan efek dari sesuatu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) — yang juga menjadi perawi pertama dalam sanad hadits ini — sangat tegas dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang meminum minuman yang memabukkan tetapi mengaku tidak tahu bahwa itu haram karena namanya bukan "khamar". Maka Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Sesungguhnya yang diharamkan Allah adalah setiap yang memabukkan, apa pun namanya."

Beliau juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah makanan dan minuman. Beliau tidak mau memakan makanan yang diragukan kehalalannya, apalagi minuman yang memabukkan. Ketegasan Imam Ahmad ini adalah buah dari pemahamannya yang mendalam terhadap hadits-hadits Nabi ﷺ, termasuk hadits yang sedang kita bahas ini.

Hikmah: Kita harus meneladani sikap para ulama salaf yang sangat berhati-hati dalam masalah halal dan haram. Mereka tidak mudah tertipu oleh nama-nama yang indah, tetapi selalu melihat hakikat dan efek dari sesuatu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi semua minuman yang memabukkan, apa pun namanya — baik disebut arak, anggur, minuman tradisional, minuman kesehatan, atau nama lainnya.
  2. Jangan tertipu oleh label dan kemasan. Bacalah kandungan dan efeknya. Jika memabukkan, maka haram.
  3. Waspadai tipu daya setan yang selalu berusaha menghiasi perbuatan haram agar terlihat indah.
  4. Jadikan hadits ini sebagai pengingat bahwa Nabi ﷺ telah mengabarkan hal ini, dan kita harus menjauhi apa yang beliau peringatkan.
  5. Ajarkan kepada keluarga dan kerabat tentang bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga diri dari segala yang diharamkan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.