Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa setiap yang memabukkan (muskir) itu haram, dan bila dalam jumlah banyak sesuatu menyebabkan mabuk, maka jumlah sedikitnya pun haram. Jadi tidak ada istilah "cuma sedikit, tidak apa-apa" untuk benda yang memabukkan. Ini adalah kaidah besar dalam bab minuman dan makanan yang memabukkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Terhadap Minuman yang Memabukkan (no. 3687). Sanadnya: Musaddad dan Musa bin Isma'il → Mahdi bin Maimun → Abu Utsman (Amr bin Salm al-Anshari) → Al-Qasim → Aisyah.
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan Jabir, dengan lafaz: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (setiap yang memabukkan itu haram).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok keharaman segala yang memabukkan, baik berupa khamr maupun selainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa lafaz "kullu" (setiap) bersifat umum, mencakup semua jenis yang memabukkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa syariat menutup pintu menuju khamr, sehingga sedikit pun diharamkan karena menjadi jalan menuju banyak.
Penjelasan Rinci
Makna lafaz hadits:
- "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah haram." Kata "kullu" menunjukkan keumuman: apa pun zatnya, cairan atau padat, diminum atau dimakan, jika memabukkan maka haram.
- "وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ" — "Jika suatu yang menyebabkan mabuk, maka segenggam darinya adalah haram." Al-Farq adalah ukuran besar (sekitar 16 rithl menurut sebagian ulama), sedangkan mil'ul kaff adalah segenggam tangan. Maksudnya: bila dalam jumlah besar ia memabukkan, maka dalam jumlah kecil pun haram.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dasar kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Sedikit dari yang memabukkan tetap diharamkan karena menjadi pintu menuju banyak.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa khamr diharamkan bukan hanya karena memabukkan, tetapi karena ia menghalangi dari mengingat Allah dan shalat. Maka segala yang memiliki sifat itu dihukumi sama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang keharaman khamr, dan mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr secara hukum, meski bukan secara nama.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa kaidah ini mencakup narkoba, obat-obatan terlarang, dan segala zat yang menghilangkan akal, karena 'illah (sebab) hukumnya adalah "memabukkan/menghilangkan akal".
Perbedaan pendapat:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang haram adalah khamr (dari perasan anggur) dalam jumlah sedikit maupun banyak, sedangkan benda memabukkan lain (seperti nabidz) haram hanya bila diminum sampai mabuk. Namun jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat semua yang memabukkan haram, sedikit atau banyak, berdasarkan keumuman hadits ini. Pendapat jumhur lebih kuat karena didukung lafaz "kullu" dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pada masa kekhilafahannya pernah menulis surat kepada para gubernur untuk mengumumkan turunnya ayat pengharaman khamr (QS. Al-Ma'idah: 90-91). Sebagian sahabat yang sebelumnya meminum khamr langsung membuang wadah-wadah mereka ke jalan-jalan Madinah hingga mengalir di lorong-lorong kota. Mereka tidak mencari-cari alasan "sedikit saja", tetapi langsung meninggalkan seluruhnya karena memahami bahwa perintah Allah bersifat tegas. Inilah buah dari pemahaman yang benar terhadap hadits seperti yang diriwayatkan Aisyah ini.
Kesimpulan Praktis
- Setiap yang memabukkan haram, baik berupa minuman keras, narkoba, atau zat lain yang menghilangkan akal.
- Sedikit pun haram bila zat tersebut dalam jumlah banyak memabukkan. Tidak ada alasan "hanya seteguk" atau "hanya coba-coba".
- Jauhi secara total, bukan hanya mengurangi, karena syariat menutup pintu menuju keburukan.
- Jaga akal sebagai nikmat terbesar dari Allah, karena akal adalah dasar seseorang bisa beribadah dan memahami agama.
- Bila ada keraguan tentang suatu zat, kembalikan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.