Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat tegas bahwa semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram, apa pun nama dan bahan dasarnya. Nabi ﷺ menyebutkan beberapa contoh secara khusus—khamar, judi, alat musik, dan minuman dari biji-bijian (ghubairah)—lalu menutupnya dengan kaidah umum yang mencakup segalanya: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini menunjukkan bahwa keharaman tidak terbatas pada anggur atau kurma saja, tetapi mencakup segala sesuatu yang menghilangkan akal, termasuk minuman keras modern dari berbagai bahan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
2. Hadits terkait:
Hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim, no. 173)
3. Kaitan dengan ulama:
Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini dan menambahkan penjelasan dari Abu 'Ubaid (Ibn Sallam) bahwa ghubairah adalah minuman keras yang terbuat dari millet (jewawut) yang dibuat oleh orang Habasyah (Ethiopia). Ini menunjukkan perhatian ulama dalam menjelaskan istilah asing agar umat memahami cakupan larangan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai prinsip universal. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa 'illah (alasan hukum) keharaman khamar adalah karena ia memabukkan dan menghilangkan akal, bukan karena bahan dasarnya. Beliau menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan—baik dari anggur, kurma, gandum, jagung, madu, atau bahan lainnya—hukumnya haram.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ terhadap ghubairah menunjukkan bahwa keharaman tidak hanya terbatas pada apa yang dikenal orang Arab saat itu, tetapi juga mencakup minuman dari negeri lain yang mungkin belum dikenal. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menegaskan bahwa kaidah "setiap yang memabukkan adalah haram" mencakup:
- Minuman keras dalam bentuk apa pun
- Obat-obatan yang memabukkan
- Segala zat yang menghilangkan kesadaran
Adapun Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini juga mencakup sedikit maupun banyak dari minuman yang memabukkan. Jika seseorang minum sedikit yang tidak memabukkan, tetap haram karena keharaman zatnya, bukan karena kadarnya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya terjadi pada masalah nabidz (minuman dari kurma yang difermentasi ringan). Namun mayoritas ulama—termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—sepakat bahwa jika minuman itu memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berdoa di atas mimbar:
"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami hukum khamar dengan penjelasan yang memuaskan."
Maka turunlah QS. Al-Ma'idah ayat 90 yang dengan tegas memerintahkan "fajtanibuuhu" (maka jauhilah). Ketika ayat ini dibacakan kepada Umar, beliau berkata: "Kami menjauhinya, kami menjauhinya."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat antusias mengetahui hukum Allah, dan ketika hukum itu turun, mereka langsung meninggalkan khamar sepenuhnya—bahkan memecahkan kendi-kendi khamar mereka. Ini adalah teladan dalam ketaatan yang sempurna.
Kesimpulan Praktis
- Semua minuman yang memabukkan adalah haram, apa pun nama, bahan, dan asal-usulnya.
- Sedikit maupun banyak dari minuman yang memabukkan tetap haram, karena keharaman melekat pada zatnya.
- Hindari segala yang menghilangkan akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang Allah berikan untuk membedakan benar dan salah.
- Jangan meremehkan minuman ringan yang mengandung alkohol, karena kaidahnya jelas: jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram.
- Jauhi pergaulan dan tempat yang menjual minuman keras, sebagai bentuk menjaga diri dari godaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.