Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa segala minuman yang memabukkan (khamr) itu haram, meskipun dibuat dari bahan yang halal seperti gandum dan meskipun tujuannya untuk kekuatan atau menghadapi cuaca dingin. Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menjauhinya, dan jika suatu kaum menolak meninggalkannya, maka mereka diperangi. Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya dan dosa khamr dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Terhadap yang Memabukkan, dari sahabat Daylam al-Himyari رضي الله عنه.
Hadits lain yang semakna, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (Diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" merupakan kaidah agung yang mencakup semua jenis minuman dan zat yang memabukkan, baik dari anggur, gandum, kurma, maupun bahan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa khamr merusak akal yang merupakan sumber kemuliaan manusia, sehingga syariat melarangnya dengan larangan yang sangat tegas.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Khamr tidak dilihat dari bahannya, tetapi dari sifat memabukkannya. Daylam bertanya tentang minuman yang dibuat dari gandum untuk kekuatan menghadapi dingin dan pekerjaan berat. Rasulullah ﷺ tidak langsung mengharamkan atau menghalalkan, tetapi bertanya: "Apakah memabukkan?" Ketika dijawab "Ya", beliau memerintahkan menjauhinya. Ini menunjukkan bahwa illat keharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan minuman.
- Alasan "untuk kekuatan" atau "obat" tidak menghalalkan khamr. Meskipun Daylam menyebutkan kebutuhan untuk kekuatan bekerja dan menghadapi dingin, Rasulullah ﷺ tetap memerintahkan menjauhinya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa khamr bukanlah obat, tetapi justru sumber penyakit dan kerusakan.
- Larangan yang sangat tegas. Ketika Daylam mengatakan bahwa orang-orang tidak akan meninggalkannya, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika mereka tidak meninggalkannya, maka perangilah mereka." Ini menunjukkan bahwa meninggalkan khamr adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar, dan menolak meninggalkannya adalah bentuk pembangkangan yang serius.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa setiap zat yang memabukkan, sedikit atau banyak, adalah haram. Ini berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr."
- Imam asy-Syafi'i juga mengharamkan setiap yang memabukkan, dan beliau menjelaskan bahwa khamr adalah semua yang menutupi akal.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr yang diharamkan secara tegas adalah yang terbuat dari anggur (perasan anggur), sedangkan yang memabukkan dari bahan lain diharamkan karena sifat memabukkannya. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (seperti Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, an-Nawawi) menguatkan pendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, berdasarkan keumuman hadits.
Perbedaan pendapat:
Ada perbedaan dalam hal hukuman bagi peminum khamr dan apakah khamr itu najis secara fisik. Namun, dalam hal keharaman mengonsumsi segala yang memabukkan, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan sepakat. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa khamr adalah induk dari segala kejahatan, dan larangannya mencakup semua yang memabukkan.
Yang paling kuat menurut dalil:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa setiap zat yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik dari gandum, kurma, anggur, atau bahan lainnya, adalah haram. Ini berdasarkan:
- Keumuman hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram" (Muslim).
- Hadits Daylam ini yang menunjukkan bahwa illatnya adalah iskar (memabukkan).
- Ayat Al-Ma'idah [5]: 90 yang memerintahkan menjauhi khamr secara mutlak.
Story Telling
Kisah Daylam al-Himyari رضي الله عنه:
Daylam adalah seorang sahabat yang tinggal di negeri yang dingin, di mana pekerjaan berat menuntut kekuatan ekstra. Ia dan kaumnya membuat minuman dari gandum untuk menghangatkan tubuh dan menambah tenaga. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ dengan niat baik: ingin mengetahui hukumnya, bukan untuk mencari pembenaran.
Bayangkan suasana saat itu: Daylam bertanya dengan jujur, "Wahai Rasulullah, kami di negeri dingin, pekerjaan kami berat, dan kami membuat minuman dari gandum ini untuk kekuatan." Rasulullah ﷺ tidak langsung mengharamkan, tetapi bertanya dengan pertanyaan yang sangat tepat: "Apakah memabukkan?" Daylam menjawab jujur: "Ya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Jauhilah."
Daylam kemudian menyampaikan kenyataan sosial: "Orang-orang tidak akan meninggalkannya." Rasulullah ﷺ menjawab dengan tegas: "Jika mereka tidak meninggalkannya, maka perangilah mereka."
Hikmah:
- Kejujuran Daylam dalam menjawab pertanyaan Rasulullah ﷺ adalah teladan. Ia tidak menyembunyikan sifat memabukkan minuman itu.
- Ketaatan kepada perintah meskipun berat. Daylam tidak berdebat, tetapi menyampaikan kenyataan. Rasulullah ﷺ tetap tegas.
- Bahaya khamr begitu besar sehingga menolak meninggalkannya bisa berujung pada perang. Ini menunjukkan bahwa khamr bukan sekadar dosa pribadi, tetapi bisa menjadi sumber kerusakan sosial yang besar.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang khamr menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga akal, karena akal adalah dasar dari segala kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman atau zat yang memabukkan adalah haram, meskipun dibuat dari bahan halal seperti gandum, kurma, atau madu.
- Alasan "untuk kekuatan" atau "obat" tidak menghalalkan khamr. Jika seseorang membutuhkan kekuatan, carilah cara yang halal: makanan bergizi, istirahat cukup, dan doa.
- Jauhi khamr dan segala yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Sedikit dari yang memabukkan tetap haram menurut pendapat yang paling kuat.
- Jangan meremehkan dosa khamr. Hadits ini menunjukkan bahwa menolak meninggalkannya adalah pembangkangan yang serius.
- Bertaubatlah jika pernah terlibat, dan jauhi lingkungan yang mendorong pada khamr.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.