Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 368 tentang Larangan shalat dalam selimut atau kain campuran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Thaharah, bab "Shalat dalam Rambut Wanita". Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat dengan mengenakan selimut (milaf) milik Aisyah radhiyallahu 'anha. Namun, perlu diketahui bahwa sanad hadits ini memiliki kelemahan karena Muhammad bin Sirin sendiri tidak yakin dari siapa ia mendengar hadits ini. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam mensikapi hadits ini, dan yang lebih kuat adalah bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan shalat dengan memakai pakaian atau selimut milik istri yang sedang haid, karena hukum asalnya adalah suci dan boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang tertera dalam riwayat Abu Dawud):

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ لاَ يُصَلِّي فِي مَلاَحِفِنَا

Terjemahan: "Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: 'Nabi ﷺ tidak shalat dalam selimut-selimut kami.'"

Catatan penting tentang sanad: Dalam riwayat ini, Hammad bin Zaid menyebutkan bahwa Sa'id bin Abi Sadaqah bertanya kepada Muhammad bin Sirin tentang hadits ini, dan Ibnu Sirin menjawab: "Saya mendengarnya sejak lama, tetapi saya tidak tahu dari siapa saya mendengarnya, dan saya tidak tahu apakah saya mendengarnya dari orang yang terpercaya atau tidak. Maka tanyakanlah tentang hal itu."

Ini menunjukkan bahwa Muhammad bin Sirin sendiri meragukan ketersambungan sanad hadits ini. Karena itu, para ulama ahli hadits seperti Imam Abu Dawud dan lainnya menilai hadits ini tidak kuat (dha'if).

Dalil yang menguatkan bahwa pakaian dan selimut istri yang sedang haid itu suci:

Allah Ta'ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

QS. Al-Baqarah [2]: 222 — "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid..."

Ayat ini menunjukkan bahwa yang dilarang adalah berhubungan badan dengan istri saat haid, bukan memakai pakaian atau selimutnya. Darah haid itu najis, tetapi bekasnya pada pakaian bisa disucikan dengan dicuci, dan pakaian itu sendiri tidak menjadi najis secara permanen.

Hadits shahih yang menunjukkan bahwa pakaian istri yang sedang haid tetap suci:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَعْتَكِفُ وَأَنَا حَائِضٌ عِنْدَهُ، فَيُدْنِي رَأْسَهُ إِلَيَّ فَأُرَجِّلُهُ

HR. Al-Bukhari dan Muslim — "Rasulullah ﷺ beri'tikaf, sedangkan aku dalam keadaan haid di sisinya. Beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisir rambut beliau."

Ini menunjukkan bahwa tubuh dan rambut istri yang sedang haid tidak najis, dan sentuhan dengannya tidak membatalkan ibadah.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

1. Pendapat yang mengatakan hadits ini shahih dan diamalkan:

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya shalat dengan memakai selimut yang biasa dipakai istri yang sedang haid, karena dikhawatirkan terkena najis. Namun pendapat ini lemah karena sanadnya tidak kuat.

2. Pendapat yang mengatakan hadits ini dha'if (lemah) dan tidak bisa diamalkan:

Ini adalah pendapat yang lebih kuat. Alasannya:

  • Muhammad bin Sirin sendiri tidak yakin dari siapa ia mendengar hadits ini, dan ia tidak tahu apakah perawinya terpercaya atau tidak. Ini adalah pengakuan langsung dari perawi yang menunjukkan keguguran sanad.
  • Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkan hadits ini dengan menyertakan komentar Ibnu Sirin yang meragukan sanadnya, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan kelemahan hadits ini.
  • Para ulama ahli hadits seperti Imam Adz-Dzahabi dan lainnya menilai hadits ini sebagai hadits yang tidak shahih.

3. Pendapat yang lebih kuat:

Yang lebih kuat adalah bahwa hukum asal pakaian dan selimut itu suci, dan seorang laki-laki boleh shalat dengan memakai pakaian atau selimut milik istrinya, baik istrinya sedang haid maupun tidak, selama tidak ada najis yang menempel padanya. Ini berdasarkan kaidah:

الأَصْلُ فِي الأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ

"Hukum asal dari segala benda adalah suci."

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan untuk menjauhi pakaian istri yang sedang haid, dan tidak ada dalil shahih yang menunjukkan larangan tersebut. Yang beliau ﷺ larang hanyalah berhubungan badan dengan istri saat haid, bukan memakai pakaiannya.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga berpendapat bahwa darah haid itu najis, tetapi pakaian yang terkena darah haid bisa disucikan dengan dicuci, dan setelah itu pakaian tersebut suci dan boleh dipakai shalat.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang menunjukkan bahwa beliau tidak pernah merasa bahwa dirinya atau pakaiannya najis karena haid. Dalam Shahih Al-Bukhari, Aisyah berkata:

"Rasulullah ﷺ pernah shalat, sedangkan aku berbaring di hadapannya seperti jenazah, dan aku sedang haid. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku dengan tangannya, lalu aku menarik kakiku, dan apabila beliau bangun, aku kembali membentangkan kakiku."

HR. Al-Bukhari no. 519

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menjauhkan diri dari Aisyah saat ia haid, bahkan beliau shalat sementara Aisyah berada di dekatnya. Ini membuktikan bahwa tubuh wanita yang sedang haid tidak najis, dan pakaiannya pun tidak najis selama tidak terkena darah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal pakaian dan selimut itu suci, termasuk pakaian dan selimut milik istri yang sedang haid, selama tidak terkena najis.
  2. Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud ini lemah (dha'if) karena Muhammad bin Sirin sendiri meragukan sanadnya.
  3. Jika ada najis yang menempel pada pakaian atau selimut, maka wajib dicuci atau dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan shalat.
  4. Tidak perlu berlebihan dalam menjauhi istri yang sedang haid, karena yang diharamkan hanyalah berhubungan badan, bukan hal-hal lain seperti memakai pakaiannya atau duduk di dekatnya.
  5. Bersikap adil dalam beribadah: jangan sampai kita meninggalkan ibadah karena was-was tentang najis yang tidak pasti ada.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?