Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3677 tentang Larangan segala minuman memabukkan dari berbagai bahan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa khamr (minuman keras) tidak hanya terbatas pada perasan anggur, tetapi juga bisa berasal dari bahan-bahan lain seperti kurma, gandum, dan sebagainya. Inti larangannya adalah segala sesuatu yang memabukkan, apa pun bahan dasarnya. Ini adalah prinsip penting dalam Islam: keharaman tidak terikat pada nama atau bahan, tetapi pada efeknya yang menghilangkan akal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Tentang Khamr, nomor 3677, dari sahabat An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Hadits Pendukung Lainnya:

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim dari Ibnu Umar)

Kaitan dengan Ulama:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa nash-nash syariat telah menetapkan bahwa illat (alasan hukum) keharaman khamr adalah karena ia memabukkan. Beliau berkata dalam Majmu' Fatawa: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik terbuat dari anggur, kurma, gandum, madu, atau lainnya."

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami bahwa larangan khamr dalam Islam bersifat umum dan menyeluruh. Hadits An-Nu'man bin Basyir ini dengan tegas menyebutkan beberapa bahan dasar khamr yang dikenal di masa itu, yaitu:

  • Al-'Ashir (sari buah anggur yang diperas)
  • Az-Zabib (kismis/anggur kering)
  • At-Tamr (kurma kering)
  • Al-Hintah (gandum)
  • Asy-Sya'ir (barley/jelai)
  • Adz-Dzurah (millet/jagung)

Namun, yang terpenting adalah penutup sabda beliau: "Dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan." Kalimat ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum dan tidak terbatas pada bahan-bahan yang disebutkan. Ini adalah kaidah yang sangat penting.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan bahan-bahan tersebut karena itulah yang umum dikenal masyarakat Arab saat itu. Namun, beliau menutup dengan larangan umum terhadap semua yang memabukkan, agar umat memahami bahwa hukumnya tidak terbatas pada jenis tertentu. Ini adalah bentuk penyempurnaan syariat yang mencakup semua zaman dan tempat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebut khamr sebagai rijsun (kotoran/keji) karena ia merusak akal, menghilangkan kesadaran, dan menjadi sumber berbagai kemaksiatan. Oleh karena itu, keharamannya bersifat mutlak, baik diminum sedikit maupun banyak.

Para ulama juga menegaskan bahwa sedikitnya sesuatu yang memabukkan juga haram, meskipun tidak sampai mabuk. Ini berdasarkan kaidah: "Jika yang banyak memabukkan, maka yang sedikit pun haram." Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa setiap minuman yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak akan memabukkan, maka meminum sedikitnya pun haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang minuman yang terbuat dari perasan madu. Ibnu Abbas menjawab: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap yang memabukkan adalah haram.'" Laki-laki itu berkata: "Tetapi saya hanya meminumnya sedikit." Ibnu Abbas menjawab dengan tegas: "Sesungguhnya jika engkau meminum sedikit lalu bertambah sedikit demi sedikit, akhirnya engkau akan meminum yang banyak hingga mabuk. Dan orang yang meminum yang haram, tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari." (HR. An-Nasa'i)

Kisah ini menunjukkan betapa ketatnya para sahabat dalam memahami larangan ini. Mereka tidak memberi celah sedikit pun untuk mendekati hal-hal yang memabukkan, karena mereka tahu bahayanya bagi akal, agama, dan kehidupan sosial.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr tidak terbatas pada anggur — semua minuman yang memabukkan dari bahan apa pun hukumnya haram.
  2. Sedikitnya yang memabukkan juga haram — karena ia adalah wasilah (jalan) menuju yang banyak.
  3. Menghindari semua yang memabukkan adalah bentuk menjaga akal, yang merupakan nikmat terbesar dari Allah.
  4. Jangan mencari-cari celah dengan mengganti nama atau bahan, karena yang dilihat adalah efeknya, bukan namanya.
  5. Jauhi majelis yang di dalamnya ada khamr, karena Allah melarang kita mendekatinya, bukan hanya meminumnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.