Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3676 tentang Larangan khamr dari berbagai bahan

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa khamr (minuman yang memabukkan) tidak hanya berasal dari anggur, tetapi bisa dibuat dari berbagai bahan seperti kurma, madu, gandum, dan barley. Apa pun bahan dasarnya, jika menghasilkan cairan yang memabukkan, maka ia disebut khamr dan hukumnya haram. Ini menegaskan bahwa ukuran khamr adalah sifat memabukkannya, bukan nama atau bahan asalnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Tentang Khamr, dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

إِنَّ مِنَ الْعِنَبِ خَمْرًا وَإِنَّ مِنَ التَّمْرِ خَمْرًا وَإِنَّ مِنَ الْعَسَلِ خَمْرًا وَإِنَّ مِنَ الْبُرِّ خَمْرًا وَإِنَّ مِنَ الشَّعِيرِ خَمْرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya dari anggur ada khamr, dari kurma ada khamr, dari madu ada khamr, dari gandum ada khamr, dan dari barley ada khamr."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr secara umum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Hadits lain yang memperkuat:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa khamr tidak terbatas pada anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam fiqih Islam yang menetapkan bahwa khamr tidak identik dengan anggur saja. Pada masa Jahiliyah, orang Arab mengenal khamr terutama dari anggur dan kurma. Namun, Nabi ﷺ dalam hadits ini menyebutkan lima bahan: anggur, kurma, madu, gandum (al-burr), dan barley (asy-sya'ir). Ini menunjukkan bahwa khamr bisa diproduksi dari berbagai bahan, dan apa pun yang memabukkan dari bahan apa pun tetap disebut khamr.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menetapkan khamr berdasarkan sifat memabukkannya, bukan berdasarkan nama atau bahan. Beliau menyatakan bahwa jika seseorang membuat minuman dari bahan apa pun yang menyebabkan hilangnya akal, maka itu adalah khamr yang haram. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i bahwa illat keharaman adalah iskar (memabukkan).

Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal, baik sedikit maupun banyak. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits An-Nu'man bin Basyir ini menunjukkan bahwa bahan-bahan yang disebutkan bisa menghasilkan khamr, sehingga tidak ada alasan untuk membatasi khamr hanya pada anggur.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung peringatan agar umat Islam berhati-hati terhadap semua jenis minuman yang memabukkan, meskipun bahan dasarnya halal seperti madu atau gandum. Jika sudah berubah menjadi memabukkan, maka hukumnya haram.

Para ulama sepakat bahwa khamr haram, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah khamr itu najis secara fisik. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr dari anggur adalah najis, sedangkan yang dari bahan lain tidak najis tetapi tetap haram diminum. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa semua khamr adalah najis. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua yang memabukkan adalah khamr dan haram, sebagaimana hadits "Setiap yang memabukkan adalah khamr" (HR. Muslim).

Story Telling

Pada suatu hari, seorang lelaki datang kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dan bertanya tentang minuman yang dibuat dari madu. Ibnu Umar menjawab, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Ibnu Umar lalu berkata, "Maka itu adalah khamr, dan khamr itu haram." Lelaki itu bertanya lagi, "Apakah itu khamr?" Ibnu Umar menjawab, "Aku tidak mengatakan bahwa itu adalah khamr dari anggur, tetapi aku mengatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr." (Disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dengan sanad yang shahih).

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ secara luas, tidak terbatas pada anggur saja. Mereka menerapkan prinsip bahwa apa pun yang memabukkan adalah khamr, sesuai dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits An-Nu'man bin Basyir ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr tidak hanya dari anggur, tetapi bisa dari kurma, madu, gandum, barley, atau bahan lain yang menghasilkan minuman memabukkan.
  2. Ukuran khamr adalah sifat memabukkannya, bukan nama atau bahan dasarnya.
  3. Setiap minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan adalah khamr" (HR. Muslim).
  4. Umat Islam harus berhati-hati terhadap minuman modern yang mengandung alkohol atau zat memabukkan, meskipun bahan dasarnya halal.
  5. Jika ragu tentang suatu minuman, tanyakan kepada ulama terpercaya atau hindari demi kehati-hatian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?