Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3671 tentang Larangan shalat saat mabuk dan pengharaman khomer

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa sebelum khamr diharamkan secara total, ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu memimpin shalat Maghrib dalam keadaan masih terpengaruh minuman, lalu keliru membaca surat Al-Kafirun. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya ayat larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa [4]: 43), yang merupakan tahapan awal menuju pengharaman khamr secara menyeluruh. Hadits ini mengajarkan bahwa pengharaman khamr datang bertahap, dan bahwa menjaga kekhusyukan serta kebenaran bacaan dalam shalat adalah perkara yang sangat penting.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

Firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisa [4]: 43)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Khamr, dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Imam Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkan hadits serupa dalam Musnad-nya, dan Imam at-Tirmidzi menyebutkannya. Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas jalur-jalur riwayat ini ketika menjelaskan tahapan pengharaman khamr.

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa di mana sebagian sahabat masih meminum khamr sebelum diharamkan secara total, dan mereka mendirikan shalat dalam keadaan mabuk. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam mengharamkan khamr secara bertahap (tadrij) karena ia sudah menjadi kebiasaan yang mengakar di masyarakat Jahiliyah.

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa:

Sebelum khamr diharamkan secara mutlak, sebagian sahabat masih mengonsumsi minuman yang memabukkan karena belum ada larangan tegas. Seorang Anshar mengundang Ali bin Abi Thalib dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhuma, lalu menyuguhkan minuman tersebut. Setelah itu, Ali maju menjadi imam shalat Maghrib dan membaca surat Al-Kafirun, namun bacaannya tercampur dan keliru karena pengaruh minuman.

Makna dan pelajaran dari para ulama:

  1. Tahapan pengharaman khamr (tadrijusy syari'ah):

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Allah mengharamkan khamr melalui beberapa tahap: pertama, isyarat bahwa khamr mengandung dosa besar (QS. Al-Baqarah [2]: 219); kedua, larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa [4]: 43); ketiga, pengharaman total (QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91). Ini menunjukkan hikmah syariat dalam mendidik masyarakat secara bertahap.

  1. Kekhusyukan dan kebenaran bacaan dalam shalat:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa salah satu hikmah larangan ini adalah agar seorang hamba tidak menghadap Allah dalam keadaan tidak sadar, karena shalat adalah munajat antara hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang tidak mengerti apa yang ia ucapkan, maka hilanglah tujuan utama shalat.

  1. Kedudukan Ali bin Abi Thalib:

Peristiwa ini tidak mengurangi kemuliaan Ali radhiyallahu 'anhu, karena terjadi sebelum larangan turun. Justru peristiwa ini menjadi sebab turunnya ayat yang bermanfaat bagi seluruh umat. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ini menunjukkan keutamaan Ali karena peristiwa yang menimpanya menjadi sebab turunnya hukum syariat.

  1. Pendapat ulama tentang ayat ini:

Mujahid dan Qatadah menyebutkan bahwa ayat ini berlaku umum: larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk, baik mabuk karena khamr maupun karena hal lain yang menghilangkan kesadaran. Ibnu Katsir menegaskan bahwa ayat ini kemudian di-nasakh (dihapus hukumnya) oleh pengharaman khamr secara total dalam surat Al-Ma'idah, namun makna larangan shalat dalam keadaan tidak sadar tetap berlaku.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, ketika ayat larangan turun, sebagian sahabat yang sebelumnya meminum khamr segera meninggalkannya. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ketika pengharaman total turun (QS. Al-Ma'idah [5]: 90), para sahabat langsung menumpahkan seluruh persediaan khamr mereka ke jalan-jalan Madinah hingga mengalir seperti sungai. Ini menunjukkan betapa cepatnya mereka taat ketika perintah Allah datang, meskipun sebelumnya khamr sudah menjadi kebiasaan.

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berdoa: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah ayat-ayat yang mengharamkannya secara bertahap hingga akhirnya diharamkan total. (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.)

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr adalah induk segala kejahatan — Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama sepakat bahwa khamr diharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma'.
  2. Jangan mendekati shalat dalam keadaan tidak sadar — baik karena khamr, obat-obatan, atau hal lain yang menghilangkan akal.
  3. Syariat Islam dibangun secara bertahap — pelajaran bagi para dai agar berdakwah dengan hikmah dan mempertimbangkan kondisi mad'u.
  4. Segera taat ketika perintah datang — sebagaimana para sahabat yang langsung meninggalkan khamr tanpa ragu.
  5. Jaga kekhusyukan shalat — karena shalat adalah munajat kepada Allah, maka bacaan dan hati harus hadir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?