Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ tidak shalat dengan memakai selimut atau kain milik istrinya. Makna yang benar menurut para ulama adalah karena pakaian tersebut adalah milik istri, dan dikhawatirkan terdapat najis atau kotoran yang menempel, atau karena beliau lebih memilih pakaian khusus untuk shalat. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kebersihan pakaian dan kesucian tempat ibadah, bukan berarti larangan memakai pakaian milik orang lain secara mutlak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Shalat Dalam Rambut Wanita, no. 367, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Lafazhnya:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَشْعَثُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لاَ يُصَلِّي فِي شُعُرِنَا أَوْ فِي لُحُفِنَا
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Muddatsir [74]: 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan bersihkanlah pakaianmu."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk mensucikan pakaian, yang menjadi dasar pentingnya kebersihan pakaian dalam ibadah shalat.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa makna hadits ini berkaitan dengan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam masalah kesucian pakaian untuk shalat. Beliau tidak memakai pakaian yang dikhawatirkan terkena najis, meskipun itu milik istri-istrinya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
Pendapat pertama: Maknanya adalah Nabi ﷺ tidak shalat dengan memakai pakaian tidur atau selimut milik istri-istrinya karena dikhawatirkan terdapat najis. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibn Rajab al-Hanbali dan Imam Ibn Hajar al-Asqalani. Mereka memahami bahwa pakaian yang dipakai untuk tidur dan aktivitas rumah tangga berpotensi terkena najis, sehingga Nabi ﷺ lebih memilih pakaian khusus yang bersih untuk shalat.
Pendapat kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat dengan memakai pakaian yang menjadi hak milik istri-istrinya secara khusus, karena pakaian tersebut adalah milik mereka. Namun pendapat ini dilemahkan karena Nabi ﷺ tetap shalat di rumah Aisyah dan menggunakan barang-barang yang ada di rumahnya.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena sesuai dengan konteks bab dalam Sunan Abu Dawud yang membahas tentang shalat dengan pakaian yang terkena najis. Imam Muhammad bin Sirin, salah satu perawi hadits ini, dikenal sangat berhati-hati dalam masalah kesucian.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan pakaian untuk shalat, dan ini termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah beliau.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Muhammad bin Sirin, salah satu perawi hadits ini, sangat berhati-hati dalam masalah kesucian. Beliau adalah seorang ulama tabi'in yang terkenal dengan kehati-hatiannya dalam beribadah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang shalat dengan pakaian yang terkena sedikit najis, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak diperbolehkan selama orang tersebut mengetahui najisnya. Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat memperhatikan kesucian pakaian dalam shalat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Perhatikan kebersihan pakaian sebelum shalat, karena kesucian pakaian adalah syarat sah shalat.
- Siapkan pakaian khusus untuk ibadah jika memungkinkan, agar lebih terjaga kebersihannya.
- Jangan meremehkan najis yang menempel pada pakaian, meskipun sedikit.
- Teladani Nabi ﷺ dalam memperhatikan kebersihan dan kesucian dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.