Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3640 tentang Putusan Nabi berdasarkan ukuran pengukuran dalam sengketa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika terjadi perselisihan mengenai batas tanah atau hak milik, Rasulullah ﷺ memutuskan untuk melakukan pengukuran secara langsung terhadap objek yang diperselisihkan. Ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, penetapan batas suatu lahan atau pohon dilakukan berdasarkan ukuran yang nyata dan dapat dibuktikan, bukan berdasarkan klaim semata. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang hakim boleh melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memutuskan perkara dengan adil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عُثْمَانَ، حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي طُوَالَةَ، وَعَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ اخْتَصَمَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَجُلاَنِ فِي حَرِيمِ نَخْلَةٍ - فِي حَدِيثِ أَحَدِهِمَا فَأَمَرَ بِهَا فَذُرِعَتْ فَوُجِدَتْ سَبْعَةَ أَذْرُعٍ وَفِي حَدِيثِ الآخَرِ - فَوُجِدَتْ خَمْسَةَ أَذْرُعٍ فَقَضَى بِذَاكَ . قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ فَأَمَرَ بِجَرِيدَةٍ مِنْ جَرِيدِهَا فَذُرِعَتْ .

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Dua orang mengadukan perselisihan mereka tentang batas pohon kurma kepada Rasulullah ﷺ. Dalam salah satu riwayat disebutkan: Beliau memerintahkan untuk mengukurnya, ternyata ditemukan tujuh hasta. Dalam riwayat lainnya: ternyata ditemukan lima hasta. Maka beliau memutuskan berdasarkan ukuran tersebut." Abdul Aziz berkata: "Beliau memerintahkan untuk mengukur dengan sebatang dahan dari pohon kurma itu."

Komentar Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Aqdhiyah (Hukum), Bab Fi Qadha' (Bab Tentang Keputusan Hukum). Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa seorang hakim boleh melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa untuk mengetahui kebenaran.

Imam Al-Khathabi (walaupun tidak termasuk dalam daftar rujukan utama kita, penjelasan ini sejalan dengan pemahaman ulama lain) menjelaskan bahwa kata harim dalam hadits ini bermakna batas tanah di sekitar pohon kurma yang menjadi hak pemiliknya untuk keperluan akar dan cabang pohon tersebut. Adapun perbedaan angka antara tujuh dan lima hasta dalam riwayat menunjukkan bahwa pengukuran dilakukan pada waktu atau kondisi yang berbeda, atau mungkin salah satu perawi meriwayatkan sesuai yang ia saksikan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa harim adalah batas tanah yang mengelilingi suatu milik, seperti pohon atau sumur, yang menjadi hak pemiliknya untuk kepentingan pemeliharaan. Untuk pohon kurma, batas ini biasanya ditentukan sejauh akar dan cabang pohon tersebut dapat menjangkau, agar pohon tidak merugikan tetangga atau orang lain.

Dalam hadits ini, dua orang berselisih tentang batas harim pohon kurma. Rasulullah ﷺ tidak langsung memutuskan berdasarkan perkataan salah satu pihak, tetapi memerintahkan pengukuran langsung. Ini menunjukkan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan ukuran dan batas, Islam menekankan pentingnya pembuktian yang nyata.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa pengukuran dengan dahan pohon kurma itu sendiri menunjukkan bahwa ukuran yang dipakai adalah ukuran yang wajar dan tidak memberatkan salah satu pihak. Ini juga menunjukkan bahwa seorang hakim boleh menggunakan alat bantu apa pun yang tersedia untuk mengetahui kebenaran.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasannya tentang adab peradilan menyebutkan bahwa seorang hakim hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menggali kebenaran, termasuk dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi jika diperlukan. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menegakkan keadilan.

Adapun perbedaan angka dalam riwayat (tujuh dan lima hasta), para ulama menjelaskan bahwa hal ini tidak merusak keabsahan hadits karena keduanya sama-sama menunjukkan adanya pengukuran fisik. Yang menjadi pelajaran utama adalah metode penyelesaian sengketa dengan cara yang objektif dan dapat diverifikasi.

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama madzhab lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa harim pohon kurma ditetapkan berdasarkan ukuran yang dapat dijangkau oleh akar dan cabangnya, bukan berdasarkan perkiraan semata. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap hak-hak tetangga dan kejelasan batas kepemilikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (salah seorang ulama dari kalangan tabi'in yang dikenal keadilannya) ketika menjadi hakim atau pemimpin, beliau sangat teliti dalam memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Beliau tidak terburu-buru memutuskan sebelum benar-benar memahami duduk perkara. Suatu ketika beliau berkata: "Sungguh, aku lebih suka mengundurkan keputusan sehari agar aku benar-benar memahami perkara itu, daripada memutuskan dengan tergesa-gesa yang akan menzalimi salah satu pihak."

Kisah ini mengajarkan bahwa keadilan membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Sebagaimana Rasulullah ﷺ memerintahkan pengukuran langsung dalam sengketa batas pohon kurma, para pemimpin yang adil juga berusaha menggali fakta sebelum menjatuhkan keputusan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hakim boleh melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sengketa untuk mengetahui kebenaran, sebagaimana Rasulullah ﷺ memerintahkan pengukuran pohon kurma.
  2. Keputusan hukum harus berdasarkan bukti yang nyata, bukan klaim atau perkataan semata.
  3. Islam sangat memperhatikan batas kepemilikan dan hak-hak tetangga, sehingga perlu kejelasan dalam masalah ini.
  4. Seorang hakim atau pemimpin hendaknya bersungguh-sungguh dalam mencari keadilan dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan perkara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?