Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 364 tentang Menghapus darah haid dengan air liur dari pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam Islam, khususnya bagi wanita. Jika ada setetes darah haid yang mengenai pakaian, maka cukup untuk menghilangkannya dengan menggosoknya menggunakan air liur atau jari yang dibasahi, selama bekasnya hilang. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dan tidak perlu membersihkan seluruh pakaian secara berlebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَدْ كَانَ يَكُونُ لإِحْدَانَا الدِّرْعُ فِيهِ تَحِيضُ وَفِيهِ تُصِيبُهَا الْجَنَابَةُ ثُمَّ تَرَى فِيهِ قَطْرَةً مِنْ دَمٍ فَتَقْصَعُهُ بِرِيقِهَا

Makna: 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Salah satu dari kami memiliki baju yang ia gunakan saat haid dan di dalamnya ia menjadi junub. Kemudian jika ia melihat setetes darah di dalamnya, ia akan menghapusnya dengan air liurnya." (HR. Abu Dawud no. 364)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa darah haid yang sedikit dan mengenai pakaian dapat dihilangkan dengan menggosoknya, meskipun tidak dicuci dengan air mengalir secara sempurna. Imam Al-Bukhari juga membawakan hadits serupa dalam Shahih-nya secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) sebagai penguat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

  1. Keringanan dalam Menghilangkan Najis: Hadits ini menunjukkan bahwa untuk menghilangkan najis seperti darah haid, yang terpenting adalah menghilangkan zat najisnya (wujud fisiknya). Jika sudah hilang, maka pakaian tersebut dianggap suci. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa menggosok dengan jari yang dibasahi air liur atau air adalah cara yang dibolehkan, karena tujuannya adalah menghilangkan 'ain (zat) najis tersebut.
  2. Bukan Berarti Air Liur Menyucikan: Perlu dipahami, air liur bukanlah air yang mensucikan. Namun, tindakan 'Aisyah ini menunjukkan bahwa beliau menggosok darah tersebut hingga hilang. Jika darahnya sudah hilang, maka pakaian itu suci kembali. Ini adalah pemahaman yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari. Mereka menjelaskan bahwa inti dari pensucian adalah menghilangkan zat najis, bukan pada media yang digunakan selama zat najisnya hilang.
  3. Bantahan terhadap Kekhawatiran Berlebihan: Hadits ini juga mengajarkan agar tidak berlebihan (ghuluw) dalam membersihkan najis. Sebagian orang mungkin merasa was-was jika darah tidak dicuci dengan air yang banyak. Padahal, para salaf seperti 'Aisyah dan para sahabat lainnya mempraktikkan cara yang sederhana ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa jika ada darah yang mengenai pakaian, maka cukup digosok dengan jari yang dibasahi air (atau media lain yang bisa membersihkan) sampai bekasnya hilang, maka pakaian itu suci.
  4. Perbedaan Pendapat Ulama: Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa darah haid harus dicuci dengan air. Namun, pendapat yang lebih kuat dan sesuai dengan zhahir hadits ini adalah pendapat yang membolehkan menggosoknya hingga hilang. Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya membolehkan menggosok darah haid yang kering. Ini menunjukkan keluwesan syariat dalam masalah ini.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari kehidupan 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau adalah istri Nabi ﷺ yang sangat teliti dalam ibadah, namun beliau tidak mempersulit diri dalam masalah kebersihan. Beliau mengajarkan kepada para wanita di zamannya untuk tidak was-was. Jika ada setetes darah yang mengenai pakaian, cukup digosok dengan jari yang dibasahi air liur, maka pakaian itu sudah suci dan bisa digunakan untuk shalat.

Ini adalah bentuk kemudahan yang diajarkan oleh Islam. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Para ulama seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Abu Dawud sengaja membawakan hadits ini dalam kitab mereka untuk mengajarkan kepada umat agar tidak berlebihan dalam masalah thaharah (bersuci).

Kesimpulan Praktis

  1. Jika ada darah haid yang sedikit mengenai pakaian, maka cara membersihkannya adalah dengan menggosoknya menggunakan jari yang dibasahi air atau media lain yang bisa menghilangkan bekasnya.
  2. Yang terpenting adalah hilangnya zat najis tersebut, bukan pada media pembersihnya.
  3. Jangan berlebihan dan was-was dalam membersihkan najis. Islam adalah agama yang mudah.
  4. Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang wanita boleh menggunakan satu pakaian untuk berbagai kondisi, selama ia membersihkannya dari najis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?