Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan aturan pembagian air irigasi (as-sail al-mahzur) di zaman Nabi ﷺ. Intinya, air yang mengalir dari tempat yang lebih tinggi boleh ditahan oleh pemilik lahan di bagian atas hingga mencapai mata kaki (sekitar 20-30 cm), kemudian setelah itu ia wajib melepaskan airnya agar mengalir ke lahan di bawahnya. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang dalam bermuamalah, agar semua pihak mendapatkan haknya tanpa merugikan yang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى فِي السَّيْلِ الْمَهْزُورِ أَنْ يُمْسَكَ حَتَّى يَبْلُغَ الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسِلُ الأَعْلَى عَلَى الأَسْفَلِ.
Makna ringkas: Rasulullah ﷺ memutuskan tentang aliran air (as-sail al-mahzur) bahwa air itu ditahan (oleh pemilik lahan atas) hingga mencapai mata kaki, kemudian pemilik lahan atas melepaskannya kepada pemilik lahan bawah.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Aqdhiyah (Hukum), Bab Al-Qadha' fi As-Sail (Bab Hukum tentang Aliran Air). Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya, menjadikan hadits ini sebagai dasar dalam masalah pembagian air irigasi.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berbicara tentang as-sail al-mahzur, yaitu aliran air yang berasal dari hujan atau mata air yang mengalir di permukaan bumi tanpa kepemilikan khusus sebelumnya. Air semacam ini menjadi sarana irigasi bagi perkebunan dan ladang penduduk.
Pendapat para ulama dalam memahami hadits ini:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya pemilik lahan di bagian atas menahan air untuk keperluan lahannya, namun dengan batasan tertentu. Batasan yang disebutkan dalam hadits adalah sampai mata kaki (al-ka'ban). Setelah itu, ia wajib melepaskan airnya kepada pemilik lahan di bawahnya.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dalam pembagian air. Beliau menyebutkan bahwa air yang menjadi kebutuhan bersama kaum muslimin tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak saja. Beliau berkata dalam Majmu' al-Fatawa bahwa air, padang rumput, dan api adalah tiga hal yang Rasulullah ﷺ bersabda bahwa kaum muslimin berserikat di dalamnya.
- Al-Imam Asy-Syafi'i dan para ulama yang sependapat dengannya memahami bahwa hadits ini adalah dalil bahwa pemilik lahan atas boleh menahan air sampai batas yang tidak membahayakan pemilik lahan bawah. Ukuran "mata kaki" adalah batas yang wajar dan tidak berlebihan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukum ini sebagai bentuk keadilan dan pencegahan perselisihan. Beliau menjelaskan bahwa syariat tidak membiarkan pemilik lahan atas menahan air sebebasnya hingga merugikan tetangganya, tetapi juga tidak memaksanya melepaskan air sebelum ia mendapatkan manfaat yang cukup.
Hikmah penetapan batas "mata kaki":
Ukuran mata kaki (sekitar 20-30 cm) adalah batas yang cukup untuk mengairi tanaman tanpa berlebihan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan: seseorang berhak mendapatkan manfaat dari apa yang ada di lahannya, tetapi tidak boleh merugikan orang lain. Ini sejalan dengan kaidah fiqih: "La dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).
Perbedaan pendapat yang perlu diketahui:
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini khusus untuk air yang tidak memiliki pemilik (air hujan yang mengalir di tanah milik umum). Adapun jika air tersebut berasal dari sungai atau saluran yang sudah menjadi hak milik bersama, maka pengaturannya berbeda dan dikembalikan kepada kesepakatan atau adat setempat selama tidak bertentangan dengan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan keadilan dalam urusan air. Dalam sebuah kisah yang masyhur, beliau bersabda:
> "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kisah ini menunjukkan bahwa air adalah sumber kehidupan yang tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang. Para sahabat memahami hal ini dengan sangat baik. Mereka rela berbagi air meskipun itu berarti mengurangi hasil panen mereka, karena mereka yakin bahwa keberkahan ada pada keadilan dan berbagi.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata, "Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang adil dalam segala urusannya, meskipun dalam pembagian air." Ini menunjukkan bahwa keadilan adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam, bahkan dalam hal yang tampak kecil sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Bersikap adil dalam bermuamalah, termasuk dalam pembagian air irigasi, adalah perintah syariat.
- Pemilik lahan atas boleh memanfaatkan air untuk lahannya, tetapi tidak boleh berlebihan hingga merugikan pemilik lahan bawah.
- Batas yang wajar (seperti mata kaki) adalah ukuran yang diajarkan Nabi ﷺ agar tidak terjadi kezaliman.
- Hindari perselisihan dengan bermusyawarah dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan syariat.
- Air adalah nikmat Allah yang harus disyukuri dan dibagikan dengan baik kepada sesama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.