Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3638 tentang Hukum air sampai mata kaki tidak boleh ditahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting dalam masalah hukum air dan irigasi. Rasulullah ﷺ menetapkan aturan yang sangat adil dan bijaksana: ketika air telah mencapai ketinggian dua mata kaki (ka'bah), maka pemilik air di bagian atas (hulu) tidak boleh menahan airnya sehingga merugikan pemilik di bagian bawah (hilir). Ini adalah prinsip keadilan dan kasih sayang dalam bermuamalah, khususnya dalam berbagi sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Aqdhiyah (Hukum), Bab Al-Qadha' fi Al-Ma' (Hukum tentang Air), nomor 3638. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Terkait dengan keadilan dalam bermuamalah dan tidak merugikan orang lain, Allah ﷻ berfirman:

وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

"Dan wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan." (QS. Hud [11]: 85)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam konteks fiqih muamalah. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas tentang hak air dan aturan irigasinya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan hadits ini dalam Syarh Al-Bulugh sebagai dalil bahwa air yang berlebih tidak boleh ditahan jika merugikan orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan sebuah kasus nyata di zaman Nabi ﷺ. Ada seorang laki-laki dari Quraisy yang memiliki bagian air di lembah Bani Quraizhah. Terjadi perselisihan tentang pembagian air dari sebuah aliran yang disebut al-Mahzur. Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan dengan kebijaksanaan yang luar biasa.

Makna "al-Ma' ila al-Ka'bain" (air sampai dua mata kaki):

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ketika air telah mencapai ketinggian dua mata kaki (sekitar 20-25 cm), maka pemilik air di bagian atas tidak boleh lagi menahannya. Ini adalah batas maksimal seseorang boleh menahan air untuk kebutuhan tanamannya sendiri. Setelah mencapai batas itu, ia wajib melepaskan airnya agar mengalir ke bawah untuk kepentingan orang lain.

Hikmah Hukum Ini:

  1. Keadilan dan Keseimbangan - Hukum ini menyeimbangkan hak pemilik air di hulu dan kebutuhan petani di hilir. Pemilik hulu berhak mengambil air untuk keperluan tanamannya, tetapi tidak boleh berlebihan hingga merugikan orang lain.
  2. Prinsip Tidak Membahayakan - Ini sejalan dengan kaidah fiqih "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain) yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
  3. Kemaslahatan Bersama - Air adalah sumber kehidupan. Islam mengajarkan bahwa air, api, dan padang rumput adalah tiga hal yang dimiliki bersama oleh manusia. Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."

Pandangan Ulama:

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kemaslahatan umum dan pencegahan kerusakan. Beliau menegaskan bahwa hukum ini adalah bentuk keadilan yang sempurna, di mana setiap orang mendapatkan haknya tanpa merugikan orang lain.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasannya menyebutkan bahwa batas dua mata kaki ini adalah batas yang wajar untuk kebutuhan irigasi tanaman. Jika seseorang telah mengambil air sesuai kebutuhannya, maka ia tidak boleh menghalangi air mengalir kepada yang membutuhkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah suatu ketika ditanya tentang masalah air dan irigasi. Beliau menjawab dengan sangat hati-hati dan penuh keadilan, menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan hak-hak masyarakat dalam masalah ini. Beliau berkata, "Air adalah nikmat Allah yang harus dibagi dengan adil. Barangsiapa yang menahan air tanpa kebutuhan, maka ia telah menzalimi saudaranya."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa keadilan dalam bermuamalah adalah bagian dari keimanan. Bahkan dalam masalah yang tampak sederhana seperti pembagian air, Islam memberikan aturan yang sangat detail dan penuh hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan Menahan Hak Orang Lain - Dalam bermuamalah, kita tidak boleh menahan sesuatu yang menjadi hak orang lain, baik itu air, harta, atau hak-hak lainnya.
  2. Berlaku Adil dalam Berbagi - Islam mengajarkan keseimbangan. Kita boleh mengambil hak kita, tetapi tidak boleh berlebihan hingga merugikan orang lain.
  3. Utamakan Kemaslahatan Bersama - Dalam setiap urusan, hendaknya kita mempertimbangkan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan pribadi.
  4. Hidupkan Prinsip "La Dharara wa La Dhirar" - Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain. Ini adalah prinsip universal dalam Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?