Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3621 tentang Sumpah terdakwa non-Muslim dalam sengketa harta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam peradilan Islam: penggugat wajib mendatangkan bukti (bayyinah), dan pihak yang digugat (terdakwa) cukup bersumpah untuk menolak gugatan jika penggugat tidak punya bukti. Kaidah ini berlaku umum, termasuk ketika terdakwa adalah seorang Yahudi (ahli dzimmah) dalam perkara harta. Namun, sumpah palsu untuk memakan harta orang lain adalah dosa besar yang diancam dengan azab, sebagaimana ayat yang turun dalam peristiwa ini (QS. Ali 'Imran [3]: 77).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang turun berkenaan peristiwa ini:

QS. Ali 'Imran [3]: 77

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka; dan bagi mereka azab yang pedih."

Hadits terkait:

Hadits Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3621), Kitab Hukum, Bab "Jika Terdakwa adalah Dhimmi, Apakah Ia Harus Bersumpah". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, sehingga derajatnya shahih.

Kaidah yang dikuatkan oleh ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kaidah: al-bayyinah 'alal mudda'i wal yamin 'alal man ankar (bukti dibebankan kepada penggugat, sumpah dibebankan kepada yang mengingkari).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sumpah terdakwa berlaku baik ia Muslim maupun kafir dzimmi, karena keadilan Islam tidak membeda-bedakan pihak dalam menetapkan hak.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menetapkan sumpah sebagai sarana penolakan, bukan alat pembenaran dusta; karena itu Allah mengancam keras orang yang bersumpah palsu.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu berselisih dengan seorang Yahudi mengenai sebidang tanah. Yahudi itu mengingkari hak Al-Asy'ats. Karena Al-Asy'ats tidak memiliki bukti (saksi atau dokumen), Nabi ﷺ memerintahkan Yahudi tersebut untuk bersumpah. Al-Asy'ats khawatir Yahudi itu akan bersumpah dusta lalu mengambil hartanya. Maka turunlah ayat 77 dari Surah Ali 'Imran yang mengancam keras orang yang bersumpah palsu demi harta dunia.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Kaidah beban pembuktian — Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu pokok besar dalam bab peradilan. Penggugat harus mendatangkan bukti; jika tidak, terdakwa bersumpah dan dibebaskan. Ini berlaku umum, tidak terkecuali jika terdakwa non-Muslim.
  2. Keadilan terhadap non-Muslim — Imam an-Nawawi menegaskan bahwa seorang dzimmi (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam) diperlakukan adil dalam hukum. Ia tidak otomatis dianggap salah hanya karena berbeda agama. Ini menunjukkan keadilan Islam yang tidak diskriminatif.
  3. Ancaman bagi sumpah palsu — Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun khusus tentang orang yang bersumpah dusta untuk memakan harta orang lain. Meskipun secara lahiriah ia menang di dunia, di akhirat ia tidak mendapat bagian, Allah tidak berbicara kepadanya, tidak memandangnya, dan baginya azab yang pedih. Ibn Qayyim menambahkan bahwa ini termasuk dosa besar yang sering diremehkan orang.
  4. Hikmah di balik sumpah terdakwa — Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sumpah terdakwa adalah hak yang ditetapkan syariat untuk menolak gugatan, bukan berarti syariat membenarkan dusta. Jika terdakwa berdusta, dosanya ditanggung sendiri di hadapan Allah. Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa sumpah palsu, sehingga seorang mukmin harus menjauhinya meskipun secara hukum dunia ia bisa menang.
  5. Perbedaan pendapat tentang sumpah dzimmi — Sebagian ulama berbeda pendapat apakah sumpah dzimmi diterima dalam semua perkara. Namun jumhur (mayoritas) dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — berpendapat bahwa sumpah dzimmi diterima, karena keadilan harus ditegakkan. Pendapat inilah yang paling kuat berdasarkan dalil hadits ini secara tegas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia — pernah berselisih dengan seorang Yahudi tentang sebidang tanah. Yahudi itu mengingkari haknya. Al-Asy'ats membawa perkara ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu punya bukti?" Al-Asy'ats menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ lalu berkata kepada Yahudi itu: "Bersumpahlah." Al-Asy'ats berkata: "Wahai Rasulullah, kalau begitu dia akan bersumpah dan mengambil hartaku." Maka Allah menurunkan ayat tentang orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun pihak yang digugat berbeda agama. Namun, seorang Muslim harus berhati-hati dan tidak mudah bersumpah palsu, karena azab Allah sangat pedih bagi orang yang memakan harta orang lain dengan sumpah dusta. Kisah ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak langsung memihak kepada seorang Muslim hanya karena ia Muslim, tetapi menegakkan hukum berdasarkan bukti dan sumpah.

Kesimpulan Praktis

  1. Penggugat wajib mendatangkan bukti. Jika tidak ada bukti, gugatannya tidak diterima secara hukum.
  2. Terdakwa cukup bersumpah untuk menolak gugatan, baik ia Muslim maupun non-Muslim (dzimmi).
  3. Sumpah palsu adalah dosa besar. Ancaman dalam QS. Ali 'Imran [3]: 77 sangat keras: tidak mendapat bagian di akhirat, Allah tidak berbicara dan tidak memandangnya, serta azab yang pedih.
  4. Keadilan Islam tidak diskriminatif. Seorang Muslim tidak otomatis menang hanya karena agamanya; hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan sumpah.
  5. Hati-hati dalam bersumpah. Jangan pernah bersumpah dusta untuk mengambil hak orang lain, karena dunia yang didapat tidak sebanding dengan azab akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?