Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menetapkan kaidah penting dalam peradilan Islam: beban pembuktian (bayyinah) ada pada pihak penuntut/penuduh, sedangkan sumpah ada pada pihak yang dituduh (terdakwa) yang mengingkari. Jadi bila penuntut tidak mampu menghadirkan bukti, maka terdakwa cukup bersumpah untuk membebaskan dirinya. Inilah yang diputuskan Rasulullah ﷺ sebagaimana ditulis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma kepada Ibnu Abi Mulaikah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 3619):
<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ كَتَبَ إِلَىَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ</p>
"Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi menceritakan kepada kami, Nafi' bin Umar menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata: Ibnu Abbas menulis kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan sumpah atas terdakwa."
Hadits penguat dari Shahih al-Bukhari dan Muslim — dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
<p>لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ</p>
"Seandainya manusia diberi (dikabulkan) hanya berdasarkan pengakuan/klaim mereka, niscaya banyak orang akan mengklaim harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti (bayyinah) dibebankan kepada penuntut, dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkari." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi, ad-Daraquthni, dan al-Baihaqi)
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini — QS. Al-Baqarah [2]: 286:
<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ</p>
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
Ayat ini menjadi landasan umum bahwa beban (taklif) tidak jatuh pada pihak yang tidak mampu menunaikannya — termasuk beban pembuktian yang hanya wajar dibebankan kepada penuntut yang mengklaim, bukan kepada terdakwa yang mengingkari.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu kaidah agung dalam bab qadha (peradilan). Beliau menegaskan bahwa "bayyinah" (bukti) mencakup segala sesuatu yang dapat menyingkap kebenaran: saksi, dokumen, pengakuan, dan qarinah (indikasi) yang menguatkan. Sedangkan "yamin" (sumpah) dibebankan kepada pihak yang mengingkari klaim, karena ia berada pada posisi yang lebih lemah dari sisi bukti namun lebih kuat dari sisi asal (al-ashlu barâ'ah adz-dzimmah — asalnya seseorang bebas dari tanggungan).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas kaidah ini secara umum: penuntut wajib mendatangkan bukti, dan bila tidak mampu, terdakwa bersumpah. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini merupakan salah satu dari sekian hadits yang menjadi poros hukum Islam.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dasar dalam bab al-qadha' wal yamin. Imam Abu Hanifah juga menggunakannya, dengan catatan rincian pada kasus-kasus tertentu (misalnya sumpah pada kasus hudud dan qishash). Imam Malik dalam al-Muwaththa' meriwayatkan hadits semakna dan menjadikannya amalan penduduk Madinah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah kaidah ini adalah menjaga keadilan: jika setiap klaim diterima tanpa bukti, maka harta dan kehormatan orang akan mudah dirampas. Sebaliknya, jika terdakwa dibebani bukti, maka ia akan dizalimi karena menanggung sesuatu yang tidak ia lakukan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menambahkan bahwa sumpah di sini adalah sumpah atas nama Allah, dan bila terdakwa menolak bersumpah, maka hakim dapat memindahkan sumpah kepada penuntut (dalam mazhab tertentu), atau memutuskan sesuai kaidah yang berlaku. Beliau juga menegaskan bahwa kaidah ini berlaku pada perkara harta dan muamalah, sedangkan pada perkara hudud ada rincian khusus.
Syaikh al-Albani menghasankan hadits ini dan menyebutkannya dalam Irwa' al-Ghalil sebagai bagian dari hadits-hadits sahih tentang sumpah.
Catatan penting: Hadits ini diriwayatkan secara mursal oleh Ibnu Abi Mulaikah (ia tidak menyebut langsung dari Ibnu Abbas secara sima', tetapi melalui tulisan). Namun para ulama seperti al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud meriwayatkannya dan menguatkannya dengan jalur-jalur lain, sehingga kaidah ini disepakati keabsahannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sepupu Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka — menulis surat kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang tabi'in) untuk mengajarkan kaidah peradilan ini. Ini menunjukkan semangat para salaf dalam menyebarkan ilmu melalui tulisan, terutama ketika mereka tidak bisa bertemu langsung. Ibnu Abbas dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan al-Hibr (tinta ilmu) umat ini. Beliau mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan cara yang adil pula: tidak memihak, tidak menuduh tanpa bukti, dan tidak menzalimi terdakwa.
Imam asy-Syafi'i pernah menegaskan dalam ar-Risalah bahwa seorang hakim wajib mendengar kedua belah pihak sebelum memutuskan, dan tidak boleh memutuskan hanya berdasarkan klaim sepihak. Ini sejalan dengan hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Bagi penuntut: Siapkan bukti (saksi, dokumen, atau pengakuan) sebelum mengajukan klaim. Klaim tanpa bukti tidak dapat diterima.
- Bagi terdakwa: Jika Anda benar-benar tidak melakukan, Anda berhak membela diri dan bersumpah dengan nama Allah dengan jujur.
- Bagi hakim: Wajib menegakkan kaidah "bayyinah 'alal mudda'i wal yamin 'ala man ankar" secara adil, tanpa memihak.
- Bagi kita semua: Jangan mudah menuduh tanpa bukti, karena itu termasuk kezaliman dan dosa besar.
- Adab: Sumpah dengan nama Allah adalah perkara besar — jangan menggunakannya untuk berdusta, karena itu termasuk sumpah palsu (yamin ghamus) yang dosanya sangat berat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.