Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3617 tentang Hukum mengundi saat dua pihak bersumpah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas tentang penyelesaian sengketa ketika dua pihak sama-sama tidak memiliki bukti. Jika keduanya enggan atau bahkan sama-sama ingin bersumpah, maka hendaknya diadakan undian untuk menentukan siapa yang bersumpah. Ini adalah salah satu cara bijak yang diajarkan Nabi ﷺ untuk memutuskan perkara yang samar, agar tidak ada pihak yang dizalimi dan tidak ada yang merasa dipaksa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hukum (Al-Aqdhiyah), Bab "Dua Orang Mengklaim Sesuatu Tanpa Bukti", nomor 3617, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَسَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَحْمَدُ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "إِذَا كَرِهَ الِاثْنَانِ الْيَمِينَ أَوِ اسْتَحَبَّاهَا فَلْيَسْتَهِمَا عَلَيْهَا". قَالَ سَلَمَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ وَقَالَ: "إِذَا أُكْرِهَ الِاثْنَانِ عَلَى الْيَمِينِ".

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Jika dua orang membenci sumpah atau menyukainya, maka hendaklah mereka mengundi untuk itu." Salamah berkata berdasarkan riwayat Ma'mar: "Jika keduanya dipaksa untuk bersumpah."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam konteks al-qadha' (peradilan) dan penyelesaian sengketa. Di antara ulama yang membahasnya adalah:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membahas tentang hukum undian dalam perkara yang samar.
  2. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah (Metode-Metode Hukum) membahas secara panjang lebar tentang penggunaan undian dan qur'ah sebagai salah satu cara untuk menetapkan hak ketika terjadi kesamaran.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' dan majelis-majelis ilmunya menjelaskan aplikasi hadits ini dalam fiqih muamalah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa dalam perselisihan, prinsip dasarnya adalah pihak yang menggugat (al-mudda'i) harus membawa bukti, dan jika tidak ada bukti, maka pihak yang digugat (al-mudda 'alaih) yang bersumpah untuk mengingkari gugatan tersebut. Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas.

Namun, ada kondisi khusus ketika terjadi sengketa antara dua pihak yang sama-sama tidak memiliki bukti dan sama-sama tidak menggugat dalam pengertian klasik, atau ketika hakim tidak bisa memutuskan siapa yang lebih berhak untuk bersumpah. Dalam kondisi inilah hadits ini menjadi relevan.

Penjelasan dari para ulama:

  1. Makna "Membenci Sumpah" (karaha al-yamin): Ini terjadi ketika kedua pihak tidak ingin bersumpah karena takut akan dosa sumpah palsu, atau karena ragu akan kebenaran klaim mereka. Dalam kondisi ini, tidak boleh memaksa mereka untuk bersumpah.
  2. Makna "Menyukai Sumpah" (istahabba al-yamin): Ini terjadi ketika kedua pihak justru sama-sama ingin bersumpah untuk menguatkan klaimnya. Jika keduanya bersumpah, maka akan terjadi pertentangan sumpah (nukul atau ta'arudh al-aiman), yang membingungkan hakim.
  3. Solusi: Undian (Qur'ah): Dalam kedua kondisi ini, Nabi ﷺ memerintahkan untuk melakukan undian. Imam Ibn Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa undian adalah salah satu jalan keluar yang Allah syariatkan untuk menyelesaikan perkara yang samar dan tidak mungkin diketahui kebenarannya secara pasti. Undian ini bukan untuk menentukan siapa yang benar, tetapi untuk menentukan siapa yang lebih berhak untuk bersumpah, atau untuk membagi hak ketika terjadi kesamaran total.
  4. Pandangan Ulama tentang Penerapannya:
  • Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya menggunakan hadits ini sebagai dalil bolehnya menggunakan undian dalam berbagai perkara yang samar, termasuk dalam sengketa harta.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan undian dalam kasus-kasus tertentu yang tidak ada kejelasan.
  • Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa undian dalam masalah ini adalah untuk menghilangkan kezaliman dan memutuskan perselisihan, bukan untuk menetapkan hukum syar'i yang baru. Ini adalah kebijakan hakim dalam menyelesaikan perkara yang pelik.

Poin penting: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan dan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak membiarkan hak seseorang hilang. Ketika cara-cara normal (bukti dan sumpah) tidak bisa menyelesaikan, maka syariat memberikan solusi alternatif yang adil, yaitu undian, dengan tetap mengedepankan rasa takut kepada Allah dalam setiap sumpah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menceritakan banyak contoh penyelesaian sengketa dengan undian dari para salaf. Salah satu kisah yang masyhur adalah ketika Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu (walaupun beliau bukan dari daftar ulama yang disebut, kisah ini dinukil oleh Ibn Qayyim dalam kitabnya) memutuskan perkara dua orang yang berselisih tentang seorang anak kecil. Keduanya sama-sama mengaku sebagai ayahnya tanpa bukti. Umar pun memerintahkan mereka untuk mengundi, dan siapa yang keluar undiannya, dialah yang berhak atas anak tersebut. Ini menunjukkan bahwa praktik undian ini sudah dikenal dan diterapkan oleh para pemimpin Islam sejak zaman sahabat, dan Ibn Qayyim menjadikannya sebagai dalil dalam kitabnya.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa ketika kebenaran tidak bisa diungkap dengan alat bukti, maka kita tidak boleh berlarut-larut dalam perselisihan. Kita harus mencari jalan keluar yang paling adil dan bisa diterima oleh kedua belah pihak, dengan tetap bertawakal kepada Allah atas hasilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan bukti: Dalam setiap perselisihan, selesaikan dengan bukti yang kuat dan jelas.
  2. Sumpah adalah perkara serius: Jangan mudah bersumpah, karena sumpah di hadapan Allah memiliki konsekuensi yang berat jika dilanggar.
  3. Gunakan jalan keluar syar'i: Jika terjadi kesamaran total dan tidak ada bukti, maka undian adalah salah satu solusi yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menyelesaikan sengketa.
  4. Ridha dengan keputusan: Setelah undian dilakukan, hendaknya semua pihak menerima hasilnya dengan lapang dada, karena itu adalah bagian dari ketetapan yang telah diusahakan secara syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi