Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara menyelesaikan sengketa harta ketika kedua pihak yang berselisih tidak memiliki bukti (bayyinah). Nabi ﷺ memerintahkan agar keduanya melakukan undian untuk menentukan siapa yang lebih dahulu bersumpah. Siapa pun yang menang undi wajib bersumpah, dan sumpahnya itu menjadi dasar keputusan, meskipun salah satu pihak tidak menyukainya. Ini adalah solusi adil agar perkara tidak berlarut-larut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab al-Aqdhiyah (Hukum Peradilan), bab tentang dua orang yang berselisih tanpa bukti. Sanadnya: Muhammad bin Minhal → Yazid bin Zurai' → Ibnu Abi 'Arubah → Qatadah → Khilas → Abu Rafi' → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits lengkap:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ خِلَاسٍ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا فِي مَتَاعٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ "اسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ مَا كَانَ أَحَبَّا ذَلِكَ أَوْ كَرِهَا"
Terjemahan:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Dua orang laki-laki berselisih tentang suatu harta dan membawa perkara itu kepada Nabi ﷺ, tetapi tidak ada di antara mereka yang dapat menghadirkan bukti. Maka Nabi ﷺ berkata: 'Lemparlah undi untuk sumpah, apapun itu, baik mereka suka atau tidak.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah, dan menjadi dasar bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fiqih al-aqdhiyah (hukum peradilan Islam). Para ulama dari daftar yang disebutkan membahasnya secara mendalam:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab al-Aqdhiyah, menunjukkan bahwa bab ini membahas masalah tahalluf (sumpah) ketika tidak ada bukti. Beliau tidak memberikan komentar khusus di sini, tetapi penempatan bab menunjukkan relevansinya dengan masalah da'wa (klaim) tanpa bayyinah.
Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa dan menilainya hasan shahih. Beliau menjelaskan bahwa praktik ini diamalkan oleh sebagian ulama, terutama dalam masalah harta yang tidak jelas pemiliknya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ketika dua pihak berselisih dan tidak ada bukti, maka beban sumpah jatuh pada pihak yang mengingkari (mudda'a 'alaih). Namun jika keduanya sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak punya bukti, maka digunakan qur'ah (undian) untuk menentukan siapa yang bersumpah lebih dahulu. Ini adalah bentuk keadilan karena tidak ada yang bisa dipaksa mengalah tanpa dasar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (ketika membahas hadits serupa di Bukhari) menyebutkan bahwa istiham (undian) di sini bukan untuk menentukan kebenaran, tetapi untuk menentukan urutan sumpah. Jika yang menang undi bersumpah, maka dia berhak atas harta; jika menolak, maka sumpah berpindah kepada pihak lain.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan undian dalam masalah yang tidak ada jalan lain untuk menyelesaikannya. Beliau juga menegaskan bahwa sumpah di sini adalah sumpah atas nama Allah, dan tidak boleh diremehkan.
Syaikh al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud. Beliau menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat jumhur ulama bahwa dalam kasus tahalluf tanpa bukti, undian digunakan untuk menentukan siapa yang bersumpah.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa jika kedua pihak tidak punya bukti, maka undian digunakan untuk menentukan siapa yang bersumpah. Ini berdasarkan hadits ini.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa harta tersebut dibagi dua atau diserahkan kepada pihak ketiga jika tidak ada yang mau bersumpah. Namun pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits, yaitu menggunakan undian untuk sumpah, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
Hikmah:
- Islam memberikan solusi praktis dalam sengketa yang sulit diselesaikan.
- Undian bukanlah judi, tetapi sarana untuk memutuskan urutan kewajiban sumpah.
- Sumpah adalah perkara besar, karena itu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
- Keputusan hakim tidak mengubah hakikat sesuatu; jika seseorang bersumpah dusta untuk mengambil harta, maka dosanya ditanggung sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa dua orang pada masa Nabi ﷺ berselisih tentang seekor hewan atau barang. Keduanya mengklaim bahwa barang itu miliknya, tetapi tidak ada saksi. Mereka datang kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak langsung menuduh salah satu pendusta, tetapi memberikan solusi: "Lemparlah undi untuk sumpah, apapun itu, baik mereka suka atau tidak." Maka salah satu dari mereka menang undi dan bersumpah, lalu barang itu diberikan kepadanya. Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menyelesaikan perkara dengan adil tanpa harus mengetahui isi hati manusia. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dishahihkan al-Albani)
Kesimpulan Praktis
- Jika dua orang berselisih tentang harta dan tidak ada bukti, gunakan undian untuk menentukan siapa yang bersumpah.
- Sumpah harus dilakukan dengan nama Allah dan tidak boleh dusta.
- Keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram; jika seseorang mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu, dia berdosa.
- Hindari mengambil harta yang bukan hak kita, karena itu termasuk memakan harta dengan batil.
- Serahkan perkara kepada ahlinya (hakim/ulama) jika tidak mampu menyelesaikan sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.