Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3614 tentang Sumpah bagi penggugat tanpa bukti

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadits tentang dua orang yang berselisih mengklaim sesuatu tanpa bukti. Hadits ini tidak memuat matan (teks) baru, melainkan hanya menyebutkan jalur sanad lain dengan makna yang sama. Intinya: dalam sengketa kepemilikan, yang mengklaim wajib mendatangkan bukti, dan jika tidak mampu, maka sumpah diambil dari pihak yang mengingkari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits pokok yang diperkuat oleh riwayat ini adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

"Seandainya manusia diberi (dikabulkan) hanya karena klaim mereka, niscaya banyak orang akan mengklaim harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti dibebankan kepada pihak yang mengklaim, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari."

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam As-Sunan al-Kubra, dan memiliki penguat dari jalur lain. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya no. 3614 sebagai penguat (mutaba'ah) dari riwayat sebelumnya.

Ayat yang menjadi landasan umum keadilan dalam sengketa:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa' [4]: 58)

Penjelasan Rinci

Makna sanad hadits ini:

Riwayat no. 3614 ini adalah mutaba'ah (penguat jalur) — Imam Abu Dawud menyebutkan jalur lain melalui Al-Hasan bin Ali → Yahya bin Adam → Abdurrahim bin Sulaiman → Sa'id dengan "sanad dan maknanya" yang sama seperti hadits sebelumnya (no. 3613). Ini adalah metode ilmiah Imam Abu Dawud untuk menguatkan suatu riwayat dengan beberapa jalur.

Kandungan hukumnya menurut para ulama:

Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah dan Al-Umm menegaskan kaidah ini sebagai prinsip pokok peradilan: al-bayyinah 'alal mudda'i (bukti atas penggugat) dan al-yamin 'alal munkir (sumpah atas yang mengingkari). Beliau menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam bab da'wa (gugatan).

Imam Ahmad bin Hanbal juga mengamalkan kaidah ini, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kaidah ini adalah salah satu prinsip besar syariat yang menjaga harta dan darah manusia dari klaim palsu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hikmah kaidah ini: klaim itu mudah diucapkan siapa saja, sehingga butuh bukti; sedangkan pihak yang mengingkari berada pada posisi asal (bara'ah asliyyah), sehingga cukup dengan sumpah.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan: bukti itu bisa berupa saksi, dokumen, atau bukti lain yang meyakinkan hakim; dan sumpah dilakukan setelah penggugat gagal mendatangkan bukti.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan hadits ini ketika terjadi perselisihan di antara manusia tentang klaim harta. Beliau mengingatkan sabda Nabi ﷺ bahwa seandainya klaim diterima begitu saja, niscaya orang-orang akan saling mengklaim harta dan darah. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa kaidah ini adalah pondasi yang menjaga keadilan, dan beliau berpegang teguh padanya dalam banyak keputusan.

Hikmahnya: syariat melindungi hak dengan cara yang adil dan terukur, bukan berdasarkan siapa yang paling lantang berbicara.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika mengklaim sesuatu, siapkan bukti (saksi, dokumen, atau bukti yang meyakinkan).
  2. Jika mengingkari klaim, cukup bersumpah — namun sumpah itu tanggung jawab besar di hadapan Allah.
  3. Hindari klaim tanpa dasar, karena itu pintu kezaliman terhadap harta dan kehormatan orang lain.
  4. Hakim/pihak penengah wajib menegakkan kaidah: bukti atas penggugat, sumpah atas yang mengingkari.
  5. Bertaqwalah dalam bersengketa, karena tujuan syariat adalah keadilan, bukan kemenangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi