Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 3611) adalah bukan hadits Nabi ﷺ, melainkan atsar (perkataan) sahabat yang diriwayatkan secara mursal—yaitu periwayatan seorang tabi'in langsung dari Nabi ﷺ tanpa menyebut sahabat yang menjadi perantara. Isi hadits ini berkaitan dengan hukum persaksian dan sumpah, namun sanadnya memiliki kelemahan karena ada periwayat yang tidak dikenal (majhul) dan terjadi keguncangan (idlthirab) dalam sanadnya. Oleh karena itu, para ulama ahli hadits tidak menjadikannya sebagai dalil utama dalam bab persaksian.
Rujukan Ulama & Dalil
Teks Hadits (Arab berharakat):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ الإِسْكَنْدَرَانِيُّ، حَدَّثَنَا زِيَادٌ يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ، حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ رَبِيعَةَ، بِإِسْنَادِ أَبِي مُصْعَبٍ وَمَعْنَاهُ. قَالَ سُلَيْمَانُ: فَلَقِيتُ سُهَيْلاً فَسَأَلْتُهُ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ: مَا أَعْرِفُهُ. فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّ رَبِيعَةَ أَخْبَرَنِي بِهِ عَنْكَ. قَالَ: فَإِنْ كَانَ رَبِيعَةُ أَخْبَرَكَ عَنِّي فَحَدِّثْ بِهِ عَنْ رَبِيعَةَ عَنِّي.
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dawud Al-Iskandari, telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Yunus, telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Bilal, dari Rabi'ah, dengan sanad Abu Mus'ab dan maknanya. Sulaiman berkata: "Aku kemudian bertemu Suhail dan menanyakannya tentang hadits ini. Ia berkata: 'Aku tidak mengetahuinya.' Aku berkata kepadanya: 'Sesungguhnya Rabi'ah mengabarkan kepadaku hal ini darimu.' Ia berkata: 'Jika Rabi'ah mengabarkanmu dariku, maka sampaikanlah dari Rabi'ah atas namaku.'"
Catatan Penting:
Teks di atas adalah sanad dan komentar perawi, bukan matan (isi) hadits. Matan hadits yang dimaksud tidak disebutkan secara utuh dalam riwayat ini karena Imam Abu Dawud hanya menyebutkan sanadnya dengan mengisyaratkan kepada riwayat Abu Mus'ab yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, untuk memahami isi hadits ini, kita perlu merujuk pada riwayat lain yang semakna.
Rujukan Ulama:
- Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (Kitab Al-Aqdhiyah, Bab Al-Yamin ma'a Asy-Syahid) meriwayatkan hadits ini dalam rangkaian bab tentang sumpah dan saksi.
- Imam Al-Khathabi (dalam Ma'alim As-Sunan) menjelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal dan sanadnya tidak kuat.
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhish Al-Habir menyebutkan bahwa dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin Dawud Al-Iskandari yang dinilai majhul (tidak dikenal) oleh sebagian ulama hadits.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil (no. 2684) menilai hadits ini lemah (dha'if) karena adanya periwayat yang tidak dikenal dan keguncangan dalam sanad.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ ۗ
Terjemahan:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil... Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu ridai sebagai saksi..."
Hadits Shahih yang Relevan:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنِ الْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Artinya: "Seandainya manusia diberi (begitu saja) berdasarkan pengakuan mereka, niscaya akan ada orang-orang yang mengaku-ngaku darah dan harta orang lain. Akan tetapi, sumpah itu (dibebankan) kepada orang yang tertuduh/tergugat." (HR. Al-Bukhari no. 4552, Muslim no. 1711)
Penjelasan Rinci
1. Status Sanad Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud melalui jalur Muhammad bin Dawud Al-Iskandari dari Ziyad bin Yunus dari Sulaiman bin Bilal dari Rabi'ah (yaitu Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, guru Imam Malik) dengan sanad Abu Mus'ab dan maknanya.
Yang menarik dalam riwayat ini adalah pengakuan Suhail (yaitu Suhail bin Abi Shalih) bahwa ia tidak mengetahui hadits ini. Ketika Sulaiman bin Bilal memberitahukan bahwa Rabi'ah meriwayatkannya dari Suhail, maka Suhail berkata: "Jika Rabi'ah mengabarkanmu dariku, maka sampaikanlah dari Rabi'ah atas namaku."
Ini menunjukkan bahwa Suhail sendiri tidak mengakui meriwayatkan hadits tersebut. Ia hanya membolehkan periwayatan tersebut karena percaya kepada Rabi'ah, namun ini bukan bentuk pengakuan bahwa ia benar-benar meriwayatkannya.
2. Pandangan Ulama tentang Hadits Ini
Imam Al-Khathabi dalam Ma'alim As-Sunan menjelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal karena dalam sanadnya disebutkan "dengan sanad Abu Mus'ab" yang menunjukkan bahwa riwayat tersebut tidak lengkap sampai kepada sahabat.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhish Al-Habir (4/125) menyebutkan bahwa Muhammad bin Dawud Al-Iskandari adalah periwayat yang majhul (tidak dikenal). Ini menjadikan sanad hadits tersebut lemah karena ada periwayat yang tidak diketahui keadaannya.
Syeikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil (no. 2684) menilai hadits ini dha'if (lemah). Beliau menjelaskan bahwa selain adanya periwayat yang majhul, hadits ini juga mengalami idlthirab (keguncangan) dalam sanadnya.
3. Kandungan Hukum yang Dimaksud
Meskipun sanadnya lemah, para ulama memahami bahwa hadits ini berkaitan dengan hukum persaksian dan sumpah dalam peradilan Islam. Dalam syariat, terdapat prinsip-prinsip dasar yang telah tetap dari dalil-dalil yang shahih:
- Sumpah dibebankan kepada tergugat (al-mudda'a 'alaih), sebagaimana hadits shahih dari Ibnu Abbas di atas.
- Saksi harus adil dan dapat dipercaya, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Talaq [65]: 2 tentang persaksian dengan saksi yang adil.
- Hakim wajib memutuskan berdasarkan bukti dan sumpah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa. Kalian datang mengadukan perkara kepadaku. Boleh jadi sebagian kalian lebih pandai menyampaikan hujjah daripada yang lain, maka aku putuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku putuskan (hak) untuknya padahal itu adalah hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka." (HR. Al-Bukhari no. 7167, Muslim no. 1713)
4. Pelajaran dari Sikap Suhail bin Abi Shalih
Ada pelajaran berharga dari sikap Suhail dalam riwayat ini. Ketika ditanya tentang hadits yang dinisbahkan kepadanya, ia jujur mengatakan: "Aku tidak mengetahuinya." Ini menunjukkan kejujuran dan kehati-hatian para ulama dalam periwayatan hadits. Mereka tidak mau mengaku meriwayatkan sesuatu yang tidak mereka ketahui.
Ini sejalan dengan perkataan Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa'): "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Beliau tidak mau meriwayatkan hadits kecuali dari perawi yang tsiqah (terpercaya) dan dikenal kejujurannya. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang meriwayatkan hadits tetapi tidak dikenal keadaannya, maka beliau menjawab: "Aku tidak akan mengambil ilmu dari orang yang tidak dikenal keadaannya."
Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal yang sangat teliti dalam memilih periwayat. Beliau rela melakukan perjalanan jauh hanya untuk memverifikasi sebuah hadits. Ketika ada seorang perawi yang meragukan, beliau tidak segan meninggalkan haditsnya.
Kisah Suhail bin Abi Shalih dalam riwayat ini juga mengajarkan kita tentang kejujuran ilmiah. Ia tidak memaksakan diri untuk mengakui hadits yang tidak ia ketahui, meskipun itu dinisbahkan kepadanya oleh orang yang terpercaya seperti Rabi'ah.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini berstatus lemah karena sanadnya mengandung periwayat yang tidak dikenal dan terjadi keguncangan dalam periwayatannya. Oleh karena itu, tidak boleh dijadikan dalil utama dalam bab persaksian dan sumpah.
- Hukum persaksian dan sumpah dalam Islam telah tetap berdasarkan dalil-dalil yang shahih, seperti hadits "sumpah dibebankan kepada tergugat" dan ayat Al-Qur'an tentang persaksian.
- Kita harus berhati-hati dalam menerima riwayat, terutama yang berkaitan dengan hukum. Para ulama salaf sangat teliti dalam memverifikasi sanad dan matan hadits.
- Sikap jujur dalam ilmu adalah teladan yang baik. Jika kita tidak mengetahui suatu perkara, katakanlah "aku tidak tahu" sebagaimana Suhail melakukannya, daripada mengaku tahu padahal tidak.
- Dalam masalah persaksian dan sumpah, hendaknya kita mengikuti tuntunan syariat yang telah jelas: saksi harus adil, sumpah dibebankan kepada tergugat, dan hakim memutuskan berdasarkan bukti yang sah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.