Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3610 tentang Keputusan hukum berdasarkan sumpah dan satu saksi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan perkara dengan sumpah ditambah satu orang saksi (bukan dua saksi). Ini berlaku khusus dalam perkara harta/utang ketika penggugat tidak memiliki dua saksi. Namun para ulama berbeda pendapat: sebagian menerimanya secara umum, sebagian membatasinya pada kasus tertentu, dan Imam asy-Syafi'i termasuk yang mengamalkannya. Hadits ini juga mengandung pelajaran penting tentang kejujuran ilmiah dalam meriwayatkan hadits.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang saksi:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai menjadi saksi."

Hadits terkait:

Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab al-Aqdhiyah (Kitab Hukum), bab al-Qadha' bil-Yamin ma'a asy-Syahid. Imam Muslim juga meriwayatkan makna serupa dalam Shahih-nya dari jalur Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) — sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini — mengamalkan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa sumpah bisa menggantikan saksi kedua dalam perkara harta.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat serupa dalam banyak riwayat, bahwa sumpah penggugat bersama satu saksi cukup untuk perkara harta.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak mengamalkan hadits ini secara umum; mereka berpegang pada zhahir ayat 282 surah Al-Baqarah yang mensyaratkan dua saksi.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ memutuskan perkara dengan yamin (sumpah) disertai syahid (satu saksi). Artinya: jika penggugat mendatangkan satu saksi saja, lalu ia bersumpah atas kebenaran klaimnya, maka hakim boleh memenangkan gugatannya.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil dalam riwayat ini melalui 'Abd al-'Aziz — mengamalkan hadits ini. Beliau berpendapat bahwa dalam perkara harta (bukan hudud, qishash, atau nikah), sumpah penggugat bersama satu saksi sudah cukup. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in, dan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini kuat dan diamalkan oleh banyak sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali رضي الله عنهم.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik — mereka berpegang pada ayat 282 yang mensyaratkan dua saksi. Menurut mereka, hadits ini khusus (bukan umum) atau mansukh, sehingga tidak bisa dijadikan dalil umum.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal — dalam riwayat yang masyhur, beliau mengamalkan hadits ini untuk perkara harta, sejalan dengan asy-Syafi'i.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibn Qayyim dan asy-Syafi'i, hadits ini shahih dan ma'mul bih (diamalkan) untuk perkara harta. Ini juga merupakan praktik sebagian besar sahabat. Adapun untuk perkara hudud, nikah, dan talak, tetap disyaratkan dua saksi karena berhubungan dengan kehormatan dan nasab.

Catatan sanad dalam hadits ini:

Hadits ini memiliki catatan penting dari Imam asy-Syafi'i melalui 'Abd al-'Aziz: bahwa Suhail bin Abi Shalih (perawi) pernah mengalami sakit yang menghilangkan sebagian akalnya, sehingga ia lupa sebagian haditsnya. Setelah itu, Suhail meriwayatkan hadits ini dari Rabi'ah, dari ayahnya (bukan langsung dari ayahnya). Ini menunjukkan kejujuran ilmiah para ulama hadits — mereka tidak menyembunyikan cacat (illah) dalam sanad, meskipun itu merendahkan derajat sebagian perawi. Imam Abu Dawud sendiri mencatatnya sebagai bentuk amanah ilmiah.

Story Telling

Imam asy-Syafi'i dikenal sangat teliti dalam meneliti sanad hadits. Dalam kisah ini, beliau mendengar hadits dari 'Abd al-'Aziz, lalu 'Abd al-'Aziz menyebutkan hadits itu kepada Suhail bin Abi Shalih — perawi aslinya. Suhail berkata: "Rabi'ah memberitahuku — dan dia orang yang dapat dipercaya menurutku — bahwa aku memberitahunya hadits ini, dan aku tidak mengingatnya."

Artinya, Suhail sendiri mengakui bahwa ia lupa, dan ia menerima riwayat dari Rabi'ah tentang hadits yang sebenarnya ia sendiri pernah sampaikan. 'Abd al-'Aziz kemudian menjelaskan bahwa Suhail pernah sakit yang menghilangkan sebagian akalnya, sehingga ia lupa sebagian haditsnya.

Hikmah: Para ulama hadits tidak menutupi kelemahan perawi, bahkan jika itu perawi yang mulia. Ini adalah pelajaran tentang kejujuran ilmiah dan amanah dalam menyampaikan ilmu. Imam asy-Syafi'i, meskipun mengamalkan hadits ini, tetap mencatat kelemahan sanadnya — karena beliau tahu bahwa hadits ini juga memiliki jalur lain yang menguatkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam perkara harta/utang, jika penggugat hanya memiliki satu saksi, ia boleh bersumpah dan hakim boleh memenangkan gugatannya — ini pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, serta dirajihkan oleh Ibn Qayyim.
  2. Dalam perkara hudud, nikah, dan talak, tetap disyaratkan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 282.
  3. Pelajaran akhlak: Jujurlah dalam menyampaikan ilmu, termasuk menyebutkan kelemahan sanad atau riwayat, sebagaimana yang dicontohkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Dawud.
  4. Bagi yang awam: Jika menghadapi masalah hukum praktis, tanyakan kepada ulama terpercaya di daerah Anda, karena penerapan hadits ini memerlukan pertimbangan konteks dan kaidah fiqih yang rinci.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?