Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3609), pada Kitab Hukum, Bab Mengambil Sumpah dan Saksi. Hadits ini bukanlah matan (isi) hadits yang berdiri sendiri, melainkan penguat dan pengulangan dari hadits sebelumnya dengan jalur periwayatan yang berbeda namun maknanya sama. Intinya berkaitan dengan sumpah dan saksi dalam menetapkan hak-hak manusia — bahwa dalam perkara hak (harta, utang, dan sejenisnya), sumpah dan bukti memiliki kedudukan penting dalam peradilan Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini berkaitan erat dengan kaidah umum dalam Al-Qur'an dan Sunnah tentang sumpah serta saksi. Di antara dalil yang paling pokok:
QS. Al-Baqarah [2]: 283
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
QS. Al-Ma'idah [5]: 106 (tentang sumpah dalam perkara hak):
فَتَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ
"Maka tahanlah mereka (dua orang saksi) sesudah shalat, lalu mereka bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu: 'Kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga (apapun), walaupun dia adalah kerabat.'"
Hadits terkait — dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
"Seandainya manusia diberi (dikabulkan) hanya berdasarkan pengakuan mereka, niscaya banyak orang akan mengklaim harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti dibebankan kepada pihak yang mendakwa, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari."
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam As-Sunan al-Kubra dan dinilai kuat oleh para ulama; maknanya juga menjadi kaidah yang disebutkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari sebagai dasar dalam bab al-qadha (peradilan).
Penjelasan Rinci
Kedudukan hadits ini dalam Sunan Abu Dawud. Hadits no. 3609 ini secara tekstual berbunyi: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Salamah bin Syabib, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Abdur-Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Muslim, dari 'Amr bin Dinar, dengan sanadnya dan maknanya. Salamah berkata dalam haditsnya: 'Amr berkata: 'Dalam hak-hak (manusia).'"
Ini adalah hadits mutaba'ah (penguat) — Imam Abu Dawud menyebutkan jalur lain dari hadits sebelumnya agar diketahui bahwa hadits itu memiliki syawahid (penguat) dan tidak hanya diriwayatkan melalui satu jalur. Ini adalah metode ilmiah yang dikenal dalam ilmu hadits, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Nuzhat an-Nazhar dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Syarh 'Ilal at-Tirmidzi.
Makna "dalam hak-hak (manusia)". Perkataan 'Amr bin Dinar — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — "dalam hak-hak" menunjukkan bahwa konteks hadits ini adalah muamalah harta dan hak-hak manusia, bukan perkara ibadah murni. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa dalam perkara hak, syariat menetapkan mekanisme pembuktian yang adil: bayyinah (bukti) bagi pendakwa, dan yamin (sumpah) bagi yang mengingkari.
Pemahaman para ulama daftar:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani sendiri menyusun bab ini dalam Sunan-nya untuk menunjukkan bahwa sumpah dan saksi adalah dua pilar utama dalam menetapkan hak. Beliau menempatkan hadits ini setelah hadits pokoknya sebagai penguat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menetapkan sumpah pada pihak yang mengingkari karena pada dasarnya seseorang bebas dari tanggungan (al-ashlu al-bara'ah), dan beban pembuktian ada pada yang mendakwa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (kitab al-Qadha) menegaskan bahwa hadits-hadits tentang sumpah dan saksi menunjukkan keadilan syariat dalam menjaga hak manusia, agar tidak ada klaim tanpa bukti.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sumpah dalam perkara hak adalah yamin yang mengikat secara syar'i dan berdosa jika dusta, karena ia menyangkut hak orang lain.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa menjaga persaksian dan tidak menyembunyikannya adalah kewajiban yang berkaitan dengan keadilan sosial.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Dalam hal teknis, Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berbeda tentang jumlah saksi dalam beberapa perkara muamalah, dan Imam Malik serta Imam Ahmad memiliki rincian tersendiri. Namun semuanya sepakat bahwa sumpah dan saksi adalah sarana syar'i untuk menetapkan hak, dan tidak boleh seseorang mengambil hak orang lain dengan sumpah dusta. Yang paling kuat adalah pendekatan yang menggabungkan dalil: bukti bagi pendakwa, sumpah bagi yang mengingkari, sebagaimana hadits Ibnu Abbas di atas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar — seorang tabi'in yang menjadi perawi hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan sering menjelaskan konteksnya. Dalam riwayat ini, beliau secara khusus menyebut "dalam hak-hak (manusia)" untuk menegaskan bahwa hadits ini bukan tentang ibadah, melainkan tentang keadilan dalam muamalah.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menceritakan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah sumpah, karena sumpah dengan nama Allah yang digunakan untuk mengambil hak orang lain secara batil adalah dosa besar. Fudail bin 'Iyadh pernah berkata bahwa seorang yang berani bersumpah dusta untuk mengambil harta orang lain, maka ia telah menukar agamanya dengan dunia.
Hikmahnya: syariat menjaga hak manusia dengan aturan yang jelas, agar tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang mengambil hak orang lain dengan cara batil.
Kesimpulan Praktis
- Jangan meremehkan sumpah — bersumpah dengan nama Allah untuk mengambil hak orang lain secara batil adalah dosa besar.
- Bukti dan saksi adalah sarana syar'i untuk menetapkan hak; jangan mengklaim sesuatu tanpa bukti.
- Jaga persaksian — menyembunyikan persaksian yang benar adalah dosa, sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 283.
- Dalam muamalah, utamakan kejujuran dan catatlah transaksi agar tidak terjadi perselisihan yang memerlukan sumpah.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam perkara peradilan yang rumit, karena ini menyangkut hak manusia yang harus dijaga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.