Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3604 tentang Kesaksian dalam perkara menyusui

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh 'Uqbah bin al-Harits radhiyallahu 'anhu dan berkaitan dengan bab "kesaksian dalam menyusui" (asy-syahādah fī ar-radhā'ah). Isinya menegaskan bahwa kesaksian dalam perkara penyusuan (radhā'ah) yang dapat menetapkan hubungan mahram haruslah kuat dan dapat dipercaya, karena hal itu berpengaruh besar terhadap kehormatan dan pernikahan. Imam Abu Dawud hanya menyebutkan maknanya secara ringkas dan memberi catatan pujian terhadap salah satu perawinya, al-Harits bin 'Umair, sebagai perawi terpercaya dari Ayyub.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang menjadi landasan umum tentang pentingnya kesaksian yang benar:

QS. Al-Baqarah [2]: 283

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait dari 'Uqbah bin al-Harits radhiyallahu 'anhu — sebagaimana disebutkan dalam Sunan Abu Dawud no. 3604 — bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang wanita yang menyusui (yakni ibu susu) dan pengaruhnya terhadap mahram. Makna hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang "radhā'ah" yang menetapkan mahram.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani (wafat 275 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, kitab al-Aqdhiyah, bab asy-syahādah fī ar-radhā'ah.
  • Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penyusuan yang menetapkan mahram harus memenuhi syarat jumlah dan cara tertentu, dan kesaksiannya harus adil serta dapat dipercaya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik ketatnya syarat radhā'ah, yaitu menjaga kehormatan nasab dan mencegah pernikahan yang terlarang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berada dalam konteks "kesaksian dalam menyusui". Para ulama yang tercantum dalam daftar menjelaskan bahwa radhā'ah (penyusuan) yang menetapkan mahram bukanlah perkara ringan, karena dapat mengubah status hukum pernikahan. Oleh karena itu, kesaksian yang diterima harus dari orang yang adil dan mengetahui secara pasti.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa penyusuan yang menetapkan mahram adalah penyusuan yang memenuhi syarat: dilakukan pada masa bayi (sebelum usia dua tahun), jumlah tertentu (menurut jumhur ulama lima kali susuan), dan diketahui secara yakin. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menambahkan bahwa kesaksian wanita dalam perkara radhā'ah dapat diterima bila memenuhi syarat keadilan, karena perkara ini sering hanya diketahui oleh kaum wanita.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa syariat sangat hati-hati dalam masalah radhā'ah karena menyangkut kehormatan keluarga dan nasab. Beliau menegaskan bahwa kesaksian palsu dalam perkara ini bisa menyebabkan pernikahan yang haram, sehingga Islam menetapkan syarat ketat.

Adapun catatan Imam Abu Dawud tentang al-Harits bin 'Umair, itu menunjukkan pentingnya sanad dalam periwayatan hadits. Hammad bin Zaid — salah satu perawi terpercaya — memuji al-Harits bin 'Umair sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya) dari Ayyub. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki sanad yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang jumlah susuan yang menetapkan mahram, maka yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menyatakan lima kali susuan, berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin al-Harits radhiyallahu 'anhu menikah dengan Ummu Yahya binti Abi Ihab. Kemudian datang seorang wanita berkulit hitam dan berkata: "Aku telah menyusui kalian berdua." 'Uqbah mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ bersabda: "Bagaimana mungkin engkau tetap bersamanya, padahal wanita itu telah mengatakan apa yang dia katakan?" Maka 'Uqbah pun berpisah dari istrinya.

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya perkara radhā'ah dan betapa hati-hatinya Nabi ﷺ dalam menjaga kehormatan. Hikmahnya: seorang Muslim harus berhati-hati dalam perkara yang menyangkut kehormatan dan nasab, serta tidak meremehkan kesaksian dalam perkara yang dapat mengubah hukum pernikahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Kesaksian dalam perkara radhā'ah harus dari orang yang adil dan mengetahui secara pasti.
  2. Penyusuan yang menetapkan mahram memiliki syarat ketat: usia bayi, jumlah susuan, dan cara yang diketahui.
  3. Seorang Muslim harus berhati-hati dalam perkara yang menyangkut kehormatan dan nasab.
  4. Sanad hadits penting untuk memastikan keabsahan riwayat, sebagaimana pujian Hammad bin Zaid terhadap al-Harits bin 'Umair.
  5. Jika ragu dalam perkara radhā'ah, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?