Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang kehati-hatian dalam masalah yang berkaitan dengan kemahraman akibat persusuan. Ketika ada seorang wanita yang mengaku telah menyusui seorang laki-laki dan wanita sehingga mereka menjadi saudara susuan, maka pengakuan tersebut harus disikapi dengan sangat hati-hati. Nabi ﷺ memerintahkan 'Uqbah bin al-Harits untuk meninggalkan istrinya, bukan karena beliau memastikan kebenaran pengakuan wanita itu, tetapi karena prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam masalah yang sangat sensitif ini. Ini menunjukkan bahwa dalam perkara yang menyangkut kehormatan dan kejelasan status hukum, kita tidak boleh bermudah-mudahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Ibnu Abi Mulaikah, telah menceritakan kepadaku 'Uqbah bin al-Harits, dan seorang sahabatku juga menceritakan darinya - dan aku lebih hafal hadits dari sahabatku - ia berkata: "Aku menikahi Umm Yahya binti Abi Ihab. Lalu seorang wanita hitam masuk ke tempat kami dan mengaku bahwa ia telah menyusui kami berdua. Maka aku mendatangi Nabi ﷺ dan menyebutkan hal itu kepadanya, lalu beliau berpaling dariku. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah pendusta.' Beliau bersabda: "Apa yang kamu tahu? Sungguh ia telah mengatakan apa yang ia katakan. Maka pisahkanlah dirimu darinya (istrimu)." (HR. Abu Dawud no. 3603)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2652) dan Imam Muslim (no. 1453) dengan redaksi yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 23
لَا أُمَّهَاتِكُمْ وَاللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, dan anak-anak perempuanmu, dan saudara-saudara perempuanmu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuanmu..."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pengakuan seorang wanita tentang persusuan, meskipun hanya satu orang, harus disikapi dengan kehati-hatian, dan jika hal itu disampaikan setelah akad nikah, maka suami dianjurkan untuk memisahkan diri dari istrinya sebagai bentuk kehati-hatian, bukan karena kepastian hukum.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Kedudukan Pengakuan Wanita dalam Masalah Persusuan
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pengakuan seorang wanita tentang persusuan harus diteliti. Jika pengakuan itu datang dari seorang wanita yang adil (terpercaya), maka pengakuannya bisa diterima dalam masalah ini karena termasuk perkara yang jarang diketahui oleh banyak orang. Namun jika datang dari wanita yang tidak dikenal keadilannya, maka perlu penelitian lebih lanjut.
2. Sikap Nabi ﷺ yang Berpaling
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjelaskan bahwa berpalingnya Nabi ﷺ dari 'Uqbah bukan berarti beliau marah, tetapi ini adalah isyarat bahwa masalah ini sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh. Beliau tidak langsung menjawab karena ingin 'Uqbah merenungkan sendiri betapa pentingnya masalah ini.
3. Perintah Memisahkan Diri
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada 'Uqbah untuk memisahkan diri dari istrinya adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam masalah yang syubhat (samar). Ini bukan berarti pengakuan wanita itu pasti benar, tetapi karena dalam masalah kemahraman, kita tidak boleh bermudah-mudahan.
4. Perbedaan Pendapat Ulama
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
- Pendapat pertama (Imam Ahmad dan sebagian ulama): Pengakuan satu orang wanita tentang persusuan tidak cukup untuk menetapkan kemahraman, kecuali dengan kesaksian dua orang wanita atau satu laki-laki. Namun untuk kehati-hatian, suami tetap dianjurkan meninggalkan istrinya.
- Pendapat kedua (Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik): Pengakuan seorang wanita yang adil tentang persusuan bisa diterima, dan suami wajib memisahkan diri dari istrinya.
- Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibn Baz: Hadits ini menunjukkan bahwa pengakuan tersebut harus disikapi dengan kehati-hatian, dan memisahkan diri adalah bentuk kehati-hatian, bukan karena kepastian hukum. Namun jika suami yakin bahwa pengakuan itu dusta, maka ia boleh tetap bersama istrinya, karena Nabi ﷺ sendiri tidak memastikan kebenaran pengakuan wanita itu.
5. Hikmah di Balik Hadits Ini
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehormatan dan kejelasan status hukum. Dalam Islam, menjaga kejelasan nasab dan kemahraman adalah bagian dari menjaga kehormatan keluarga.
Story Telling
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan kisah tentang ketelitian para salaf dalam masalah persusuan. Diriwayatkan bahwa sebagian ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak mau menikahi seorang wanita jika ada keraguan tentang kemahraman, meskipun keraguan itu sangat kecil. Ini menunjukkan betapa mereka menjaga kehormatan dan kejelasan hukum dalam keluarga.
Kisah 'Uqbah bin al-Harits sendiri adalah pelajaran berharga. Beliau adalah seorang sahabat yang mulia, namun ketika ada pengakuan tentang persusuan, beliau tetap diminta untuk berhati-hati, meskipun beliau sendiri meragukan kebenaran pengakuan wanita itu. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah yang berkaitan dengan kehormatan, kita tidak boleh mengandalkan perasaan atau dugaan semata.
Kesimpulan Praktis
- Jangan meremehkan masalah persusuan - Ini adalah masalah serius yang bisa mengubah status hukum seseorang menjadi mahram.
- Sikapi dengan kehati-hatian - Jika ada pengakuan tentang persusuan, jangan langsung menolak atau menerima, tetapi teliti dan konsultasikan dengan ulama.
- Utamakan kemaslahatan dan kejelasan - Dalam masalah yang syubhat, lebih baik mengambil jalan yang lebih aman.
- Jangan bermudah-mudahan dalam masalah kehormatan - Ini adalah prinsip penting dalam Islam.
- Jika ragu, bertanyalah kepada ulama - Jangan mengambil keputusan sendiri dalam masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.