Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab menyelesaikan utang dan perselisihan: jangan sampai suara meninggi di masjid, dan hendaknya pihak yang berhak menagih bersedia memberi keringanan (mengurangi sebagian utang) demi perdamaian. Rasulullah ﷺ tidak menghardik, tetapi menengahi dengan lembut: Ka'b diminta merelakan separuh utangnya, lalu si berutang diperintahkan segera membayar sisanya. Intinya: perdamaian dan kasih sayang lebih utama daripada memaksakan hak sampai menimbulkan keributan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hukum, Bab Tentang Perdamaian, dari jalur Abdullah bin Ka'b bin Malik dari ayahnya, Ka'b bin Malik رضي الله عنه. Sanadnya disebutkan: Ahmad bin Shalih → Ibnu Wahb → Yunus → Ibnu Syihab az-Zuhri → Abdullah bin Ka'b bin Malik → Ka'b bin Malik.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah berdamai dan memberi kelapangan:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
QS. Al-Baqarah [2]: 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menagih utang di masjid, tetapi dengan adab dan suara yang tidak mengganggu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada bab-bab utang dan perdamaian) menegaskan anjuran memberi keringanan kepada orang yang kesulitan membayar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa tujuan syariat dalam muamalah adalah keadilan disertai kasih sayang dan menutup pintu perselisihan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Boleh menagih utang, tetapi harus beradab.
Ka'b bin Malik menagih utang kepada Ibnu Abi Hadrad di dalam masjid. Ini menunjukkan bahwa menuntut hak itu dibolehkan, bahkan di masjid, karena masjid adalah tempat berkumpulnya kaum muslimin. Namun yang menjadi catatan adalah ketika suara keduanya meninggi sampai terdengar oleh Rasulullah ﷺ yang sedang berada di rumahnya. Inilah yang kemudian ditegur secara halus.
2. Kelembutan Nabi ﷺ dalam menengahi.
Perhatikan: Nabi ﷺ tidak langsung marah, tidak menghardik, tidak mempermalukan keduanya di depan orang banyak. Beliau keluar, mengangkat tirai kamarnya, lalu memanggil dengan lembut: "Ya Ka'b." Ini adalah adab nabawi dalam menyelesaikan perselisihan — menegur dengan kasih sayang, bukan dengan hardikan.
3. Anjuran memberi keringanan (ishthithab/kompromi).
Nabi ﷺ memberi isyarat kepada Ka'b: "Letakkan separuh dari utangmu" — yakni relakan sebagian utang itu. Ka'b langsung menaati: "Aku lakukan, ya Rasulullah." Ini menunjukkan keutamaan memberi keringanan kepada orang yang berutang, sebagaimana isyarat QS. Al-Baqarah [2]: 280.
4. Perintah segera membayar sisa utang.
Setelah Ka'b merelakan separuhnya, Nabi ﷺ memerintahkan kepada si berutang: "Bangkitlah dan bayarlah (sisanya)." Ini menunjukkan bahwa keringanan dari pihak berpiutang tidak menghapus kewajiban si berutang untuk menunaikan sisanya. Keringanan itu justru menjadi jalan agar utang segera tuntas.
5. Perdamaian lebih utama daripada memaksakan hak.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa syariat sangat menganjurkan perdamaian dan saling memaafkan dalam muamalah, karena hal itu menjaga persaudaraan iman. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa juga menyebutkan bahwa menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai (shulh) lebih dicintai Allah daripada berlarut-larut dalam pertengkaran, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
6. Adab di masjid.
Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj menjelaskan bahwa masjid memiliki kehormatan; mengangkat suara di dalamnya — terlebih untuk pertengkaran — menyelisihi adab. Karena itu Nabi ﷺ segera menengahi agar tidak berlanjut.
Jika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kadar keringanan yang diminta Nabi ﷺ (apakah separuh secara pasti atau isyarat untuk mengurangi), maka yang paling kuat adalah makna zhahir hadits: Nabi ﷺ meminta Ka'b merelakan separuh utangnya, dan Ka'b menaatinya. Ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang memberi keringanan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ka'b bin Malik رضي الله عنه — salah satu sahabat yang kisah taubatnya diabadikan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah [9]: 118) — bahwa suatu hari ia menagih utang kepada Ibnu Abi Hadrad di dalam masjid. Keduanya berdebat, dan tanpa terasa suara mereka semakin keras. Rasulullah ﷺ yang sedang berada di kamarnya mendengar keributan itu.
Bayangkan: Nabi ﷺ tidak mengutus seseorang untuk membentak mereka. Beliau sendiri yang keluar, mengangkat tirai kamarnya, dan memanggil dengan penuh kasih: "Ya Ka'b." Ka'b menjawab: "Labbaik, ya Rasulullah." Lalu dengan isyarat tangan yang lembut, Nabi ﷺ meminta Ka'b merelakan separuh utangnya. Ka'b — yang hatinya penuh kecintaan kepada Nabi ﷺ — langsung berkata: "Aku lakukan, ya Rasulullah." Kemudian Nabi ﷺ menoleh kepada si berutang: "Bangkitlah dan bayarlah."
Hikmahnya: betapa indahnya ketika seorang muslim yang berhak bersedia mengalah demi perdamaian, dan betapa mulianya ketika si berutang segera menunaikan kewajibannya. Inilah muamalah yang dibangun di atas iman dan akhlak. Kisah ini disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan memiliki makna yang sejalan dengan riwayat-riwayat lain tentang perdamaian di masa Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menagih utang, termasuk di masjid, tetapi wajib menjaga adab dan tidak mengangkat suara hingga mengganggu.
- Hendaknya pihak berpiutang memberi keringanan kepada yang kesulitan, sebagaimana isyarat QS. Al-Baqarah [2]: 280.
- Si berutang wajib segera membayar sisa utangnya setelah diberi keringanan; keringanan bukan penghapus kewajiban.
- Selesaikan perselisihan dengan lembut, meneladani cara Nabi ﷺ menengahi tanpa mempermalukan siapa pun.
- Jaga kehormatan masjid dari keributan dan pertengkaran.
- Perdamaian (shulh) lebih utama daripada memaksakan hak sampai menimbulkan permusuhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.