Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya melakukan perdamaian (ash-shulh) di antara kaum Muslimin. Perdamaian itu hukumnya boleh dan sah, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Selain itu, hadits ini juga mengajarkan bahwa setiap Muslim wajib menepati syarat-syarat yang telah mereka sepakati, selama syarat itu tidak bertentangan dengan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
"Perdamaian antara sesama Muslim adalah diperbolehkan."
Dalam riwayat Ahmad bin Abdul Wahid ad-Dimasyqi, ada tambahan:
إِلاَّ صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً
"Kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal."
Dalam riwayat Sulaiman bin Dawud al-Mahri, ada tambahan:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
"Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat-syarat (kesepakatan) mereka."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Aqdhiyah (Hukum), Bab Ash-Shulh (Perdamaian), no. 3594, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa perdamaian itu sah selama tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syarat-syarat dalam akad (termasuk perdamaian) yang bertentangan dengan syariat adalah batal, dan yang sesuai dengan syariat wajib dipenuhi.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan perdamaian dalam banyak ayat, dan perdamaian yang baik adalah yang tidak melanggar batas-batas Allah.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
"Maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian, dan perdamaian itu lebih baik."
(QS. An-Nisa' [4]: 128)
Penjelasan Rinci
1. Makna Perdamaian (Ash-Shulh)
Secara bahasa, ash-shulh berarti memutus perselisihan dan mengakhiri pertengkaran. Secara istilah, ia adalah akad atau kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa antara dua pihak yang berselisih.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perdamaian adalah salah satu bentuk kebaikan yang dianjurkan, karena ia menghilangkan permusuhan dan menumbuhkan kasih sayang di antara kaum Muslimin.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya perdamaian antara kaum Muslimin, baik dalam masalah harta, utang-piutang, maupun perselisihan lainnya, selama tidak melanggar ketentuan syariat.
2. Syarat Sahnya Perdamaian
Hadits ini memberikan batasan yang sangat jelas: perdamaian itu sah selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Artinya:
- Jika dua pihak bersepakat untuk melakukan sesuatu yang haram (misalnya: sepakat untuk tidak membayar utang yang jelas, atau sepakat untuk berbagi harta riba), maka perdamaian itu batal.
- Jika dua pihak bersepakat untuk meninggalkan sesuatu yang wajib (misalnya: sepakat untuk tidak membayar mahar yang telah ditentukan), maka perdamaian itu tidak sah.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menegaskan bahwa syarat-syarat dalam setiap akad harus tunduk pada syariat. Jika syarat itu bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka syarat tersebut batal, meskipun kedua belah pihak meridhainya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan itu tertolak."
(HR. Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
3. Kewajiban Menepati Syarat
Tambahan dalam riwayat Sulaiman bin Dawud: "Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat-syarat (kesepakatan) mereka."
Ini menunjukkan bahwa setelah terjadi kesepakatan yang sah, maka kedua belah pihak wajib menepatinya. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa menepati janji dan syarat adalah bagian dari akhlak mulia yang diperintahkan Islam. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua bentuk perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariat, baik dalam jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, maupun perdamaian.
4. Penerapan dalam Kehidupan
Perdamaian dalam Islam sangat dianjurkan, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama daripada melanjutkan sengketa. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ
"Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari."
(HR. Al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)
Oleh karena itu, ketika ada perselisihan, perdamaian adalah jalan terbaik yang diajarkan Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — pernah ditanya tentang perdamaian. Beliau berkata: "Perdamaian itu lebih baik daripada perpecahan, dan kejujuran itu lebih baik daripada dusta. Maka berdamailah kalian, karena Allah mencintai orang-orang yang berdamai."
Beliau juga sering menasihati orang-orang yang berselisih dengan kisah tentang dua sahabat Nabi ﷺ yang berselisih, lalu Rasulullah ﷺ mendamaikan mereka. Dalam satu riwayat, Nabi ﷺ bersabda kepada mereka:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ
"Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari."
Kemudian beliau mendamaikan mereka, dan kedua sahabat itu pun berpelukan dan saling memaafkan. Hikmahnya: perdamaian adalah obat bagi hati yang sakit, dan ia adalah amal yang paling dicintai Allah setelah iman.
Kesimpulan Praktis
- Perdamaian itu boleh dan dianjurkan dalam segala urusan kaum Muslimin, baik masalah harta, keluarga, maupun perselisihan lainnya.
- Syarat perdamaian harus sesuai syariat — tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
- Setiap Muslim wajib menepati kesepakatan yang telah dibuat, karena Nabi ﷺ bersabda: "Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka."
- Jika ada perselisihan, segeralah berdamai — jangan biarkan permusuhan berlarut-larut, karena itu merusak ukhuwah Islamiyah.
- Hindari syarat-syarat yang batil dalam setiap perjanjian, karena syarat yang bertentangan dengan syariat adalah batal dan tidak mengikat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.