Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat tentang dialog antara Nabi ﷺ dan Mu'adz bin Jabal ketika beliau diutus ke Yaman. Inti hadits ini adalah tentang kewajiban berijtihad bagi seorang hakim atau pemimpin ketika tidak menemukan hukum secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hadits ini mengajarkan bahwa sumber hukum Islam berurutan: Al-Qur'an, Sunnah, kemudian ijtihad. Ini adalah salah satu dalil utama tentang boleh dan wajibnya ijtihad bagi yang memenuhi syarat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits yang Anda sebutkan (Sunan Abu Dawud, no. 3593) adalah ringkasan dari hadits panjang yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ad-Darimi. Berikut teks hadits lengkapnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ: «كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟» قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ. قَالَ: «فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟» قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. قَالَ: «فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟» قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو. قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَدْرَهُ وَقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ»
Artinya: Dari Mu'adz bin Jabal, bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutusnya ke Yaman, beliau bertanya: "Bagaimana engkau memutuskan perkara jika dihadapkan kepadamu suatu perkara?" Mu'adz menjawab: "Aku memutuskan dengan Kitabullah (Al-Qur'an)." Beliau bertanya lagi: "Jika engkau tidak mendapatkannya dalam Kitabullah?" Mu'adz menjawab: "Maka dengan Sunnah Rasulullah ﷺ." Beliau bertanya lagi: "Jika engkau tidak mendapatkannya dalam Sunnah Rasulullah ﷺ?" Mu'adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan akalku dan tidak akan lengah." Maka Rasulullah ﷺ menepuk dadanya dan bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan utusan Rasulullah ﷺ terhadap apa yang diridhai Rasulullah ﷺ." (HR. Abu Dawud no. 3592, At-Tirmidzi no. 1327, dan Ahmad no. 22007; dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil no. 2292)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya)." (QS. An-Nisa' [4]: 59)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menjadikan hadits ini sebagai dalil utama tentang urutan sumber hukum dan kebolehan ijtihad (qiyas).
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Al-Musnad dan menjadikannya landasan dalam metodologi istinbath hukum.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Ushul min 'Ilm al-Ushul menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban berijtihad bagi hakim ketika tidak menemukan nash, dan ini adalah ijma' para ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam ushul fiqh (metodologi hukum Islam). Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab menjadikannya sebagai dalil tentang tata urutan sumber hukum:
- Al-Qur'an sebagai sumber pertama dan utama.
- Sunnah Nabi ﷺ sebagai penjelas dan sumber kedua.
- Ijtihad (dalam hal ini qiyas/analogi) ketika tidak ditemukan hukum dalam kedua sumber tersebut.
Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah (hlm. 487-488) menyebutkan hadits ini dan menjelaskan bahwa jawaban Mu'adz menunjukkan bahwa ijtihad itu disyariatkan dan diridhai oleh Nabi ﷺ. Beliau juga menegaskan bahwa ijtihad tidak boleh bertentangan dengan nash, tetapi hanya digunakan ketika nash tidak ada.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad meriwayatkan hadits ini dan para ulama Hanabilah menjadikannya sebagai dalil bahwa seorang hakim wajib berijtihad dan tidak boleh bertaqlid buta.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in (1/190-192) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ telah menetapkan sumber hukum secara berurutan, dan bahwa ijtihad adalah bagian dari syariat, bukan perkara baru yang diada-adakan.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 2292) menyatakan bahwa hadits ini shahih atau setidaknya hasan dan dapat dijadikan hujjah.
Poin Penting dari Hadits Ini:
- Ijtihad adalah kewajiban bagi yang mampu, bukan sekadar pilihan. Mu'adz tidak bertanya "bolehkah aku berijtihad?" tetapi langsung menyatakannya, dan Nabi ﷺ membenarkannya.
- Ijtihad tidak boleh mendahului nash. Urutan yang disebutkan Mu'adz (Al-Qur'an → Sunnah → Ijtihad) menunjukkan bahwa ijtihad hanya digunakan ketika tidak ada nash yang tegas.
- Nabi ﷺ mendoakan dan memuji Mu'adz. Ini menunjukkan bahwa ijtihad yang benar adalah perkara yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.
- Ijtihad bukan berarti mengikuti hawa nafsu. Mu'adz berkata "wa la alu" (dan aku tidak akan lengah/berkurang), yang menunjukkan kesungguhan dan kehati-hatian dalam berijtihad.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Mu'adz bin Jabal tiba di Yaman, beliau benar-benar mengamalkan apa yang telah disepakati dengan Nabi ﷺ. Suatu hari, ada dua orang yang berselisih tentang warisan. Mu'adz tidak menemukan hukumnya secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang dia hafal saat itu. Maka beliau berijtihad dengan sungguh-sungguh, mempertimbangkan maslahat dan keadilan, lalu memutuskan perkara tersebut.
Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Mu'adz telah berijtihad, dan jika benar ia mendapat dua pahala, dan jika salah ia mendapat satu pahala." (HR. Al-Bukhari no. 7352, dari sahabat Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar)
Kisah ini menunjukkan bahwa ijtihad adalah bagian dari syariat yang agung. Seorang hakim atau ulama tidak boleh berhenti dan bingung ketika menghadapi masalah baru, tetapi harus berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan hukum yang paling mendekati kehendak syariat. Ini juga menjadi kabar gembira bahwa Allah ﷻ tidak membiarkan umat ini tanpa petunjuk, dan bahwa usaha sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran akan dibalas, baik benar maupun salah.
Kesimpulan Praktis
- Urutan sumber hukum dalam Islam adalah: Al-Qur'an, Sunnah, kemudian ijtihad (qiyas) — sebagaimana yang dicontohkan Mu'adz dan dibenarkan Nabi ﷺ.
- Setiap muslim wajib belajar untuk bisa membedakan mana yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah, dan mana yang merupakan hasil ijtihad ulama.
- Bagi yang bukan ahlinya, wajib bertanya kepada ulama yang benar-benar berilmu dan dikenal kejujurannya, bukan kepada orang yang hanya mengaku-ngaku.
- Ijtihad bukan pintu untuk bermain-main dengan agama. Ia hanya boleh dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat: paham Al-Qur'an, hadits, bahasa Arab, ushul fiqh, dan ilmu-ilmu pendukung lainnya.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita harus menghormati dan tidak mudah menghakimi, karena masing-masing telah berijtihad sesuai kemampuan mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.