Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan yang sangat jelas bagi seorang hakim agar tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kehati-hatian syariat agar keputusan hukum tidak terpengaruh oleh emosi yang dapat mengaburkan keadilan. Larangan ini juga menjadi pelajaran umum bagi kita semua agar tidak mengambil keputusan penting saat sedang marah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لَا يَقْضِي الْحَكَمُ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ".
Makna: "Seorang hakim tidak boleh memutuskan (perkara) antara dua orang sedangkan ia dalam keadaan marah."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 7158) dan Muslim (no. 1717), terdapat tambahan penjelasan bahwa marah yang dimaksud adalah marah yang dapat mengganggu pemahaman dan keadilan.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan ini bukanlah larangan yang membatalkan hukum secara mutlak, tetapi sebagai bentuk pencegahan (saddu adz-dzari'ah) agar hakim tidak terjerumus pada ketidakadilan.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa memutuskan perkara dalam keadaan marah adalah makruh (dibenci) dan tidak sah hukumnya jika marah tersebut sampai menghalangi pemahaman yang benar. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa jika marahnya ringan yang tidak mempengaruhi pemahaman, maka hukumnya tetap sah, namun sebaiknya dihindari.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu karena marah dapat menguasai akal dan menyebabkan hakim tidak dapat melihat kebenaran dengan jernih. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukum yang diputuskan dalam keadaan marah itu sah atau tidak, namun pendapat yang lebih kuat adalah tidak sah jika marahnya berat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, tidak hanya untuk hakim di pengadilan, tetapi juga untuk siapa saja yang diminta menjadi penengah atau pemberi keputusan dalam suatu masalah. Beliau menekankan bahwa keadilan adalah tujuan utama, dan marah adalah penghalang terbesar untuk mencapai keadilan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah menjelaskan bahwa seorang hakim atau pemimpin wajib menahan diri dari memutuskan perkara saat marah, karena dikhawatirkan akan terjerumus pada kezaliman. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang diajarkan Nabi ﷺ.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam mazhab mereka juga menegaskan makruhnya memutuskan perkara dalam keadaan marah, dan ini menjadi pegangan para ulama setelahnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu. Beliau menulis surat kepada putranya yang menjadi hakim, mengingatkan wasiat Rasulullah ﷺ ini. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam masalah keadilan dan adab-adabnya.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa menasihati dengan tulisan adalah cara yang efektif, sebagaimana Abu Bakrah menulis surat kepada putranya. Beliau tidak hanya menyampaikan hadits, tetapi juga mengingatkan putranya agar selalu menjaga adab dalam menjalankan tugas.
Kesimpulan Praktis
- Seorang hakim atau pemimpin tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan marah.
- Jika marah, hendaknya menunda keputusan sampai emosi tenang.
- Larangan ini juga berlaku untuk siapa saja yang diminta menjadi penengah dalam suatu masalah.
- Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan penting saat emosi memuncak.
- Marah adalah penghalang keadilan, maka hendaknya kita berusaha menahan diri dan menunda keputusan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.