Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang memberi keputusan berdasarkan apa yang beliau dengar dari kedua pihak yang berselisih, bukan berdasarkan pengetahuan gaib. Karena itu, jika ada orang yang menang perkara karena kepandaian bicara padahal sebenarnya dia tidak berhak, maka hasil putusan itu tidak halal baginya dan justru menjadi potongan api neraka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Hukum (Aqdhiyah), Bab "Dalam Hukum Hakim Jika Salah", dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.
Teks haditsnya:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِشَيْءٍ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
Terjemahan: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian membawa perselisihan kalian kepadaku. Sebagian kalian mungkin lebih fasih dalam argumennya daripada yang lain, lalu aku memutuskan untuknya berdasarkan apa yang aku dengar darinya. Maka siapa yang aku putuskan untuknya sesuatu dari hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku hanya memotongkan untuknya sepotong dari api neraka."
Ayat yang berkaitan dengan keadilan hukum:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
(QS. An-Nisa' [4]: 58)
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama yang tercantum dalam rujukan:
Pertama: Nabi ﷺ adalah manusia biasa dalam hal pengetahuan yang tidak diwahyukan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keputusan berdasarkan bukti dan keterangan yang beliau dengar, bukan berdasarkan ilmu gaib. Ini menunjukkan bahwa beliau menjalankan tugas kenabian dengan cara yang Allah tetapkan, yaitu memutuskan berdasarkan zahirnya perkara.
Kedua: Kepandaian berbicara bisa menyesatkan hakim.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi peringatan bagi hakim agar tidak mudah terpengaruh oleh kefasihan salah satu pihak. Seorang hakim hanya bisa menilai berdasarkan apa yang tampak dan terdengar, sedangkan hakikat sebenarnya hanya Allah yang mengetahui.
Ketiga: Putusan hakim tidak menghalalkan yang haram.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa putusan hakim tidak mengubah hakikat sesuatu. Jika seseorang menang perkara padahal tidak berhak, maka harta itu tetap haram baginya. Putusan hakim hanya menyelesaikan perselisihan secara zahir, bukan menghalalkan yang batil.
Keempat: Ancaman keras bagi yang mengambil hak orang lain melalui putusan.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "potongan dari api neraka" adalah ancaman yang sangat serius. Ini menunjukkan bahwa mengambil hak orang lain dengan cara apapun, termasuk melalui putusan pengadilan yang menguntungkan secara tidak sah, adalah dosa besar.
Kelima: Perbedaan pendapat di antara ulama tentang status putusan hakim yang salah.
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa putusan hakim yang salah tetap harus dijalankan secara zahir, tetapi tidak menghalalkan yang haram bagi yang menerimanya. Sedangkan Imam Abu Hanifah menekankan bahwa hakim harus berhati-hati dan tidak boleh memutuskan berdasarkan prasangka semata. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa putusan hakim mengikat secara zahir, tetapi tidak mengubah hakikat hak yang sebenarnya di hadapan Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah menyampaikan hadits ini ketika terjadi perselisihan di antara manusia. Beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda demikian agar manusia tidak merasa aman hanya karena menang di pengadilan.
Dalam kisah lain yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, ada dua orang yang berselisih datang kepada Nabi ﷺ. Salah satunya lebih pandai berbicara sehingga Nabi ﷺ memutuskan untuknya. Namun Nabi ﷺ langsung mengingatkan bahwa jika keputusan itu salah, maka itu adalah potongan api neraka. Mendengar itu, orang yang menang pun menangis dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku kembalikan hak itu kepada saudaraku." Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar keduanya membagi hak tersebut dengan adil.
Hikmahnya: seorang Muslim harus takut kepada Allah dan tidak mengambil hak orang lain meskipun secara hukum dunia ia menang.
Kesimpulan Praktis
- Bagi hakim: Hendaklah memutuskan dengan adil berdasarkan bukti yang sah, dan sadar bahwa keputusan hanya berdasarkan zahir, bukan hakikat yang tersembunyi.
- Bagi yang berselisih: Jangan memanfaatkan kepandaian bicara untuk mengambil hak orang lain. Jika menang padahal tidak berhak, segera kembalikan hak tersebut.
- Bagi semua Muslim: Putusan pengadilan tidak menghalalkan yang haram. Harta yang diperoleh melalui putusan yang tidak sah tetap haram dan menjadi potongan api neraka.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam setiap perselisihan, karena Allah mengetahui hakikat segala sesuatu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.