Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3580 tentang Laknat bagi pemberi dan penerima suap

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memberi suap (ar-rasyi) dan menerima suap (al-murtasyi) adalah perbuatan yang terlaknat dalam Islam. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini adalah dosa besar yang merusak keadilan, menghancurkan hak-hak orang lain, dan menjadi pintu masuk kebatilan dalam urusan hukum dan pemerintahan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya: "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap." (HR. Abu Dawud no. 3580, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

2. Dalil dari Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 7174) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam masalah hukum.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut dan pelakunya terancam dijauhkan dari rahmat Allah.
  • Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Abi Dawud dan Irwa' al-Ghalil (no. 2621).

Penjelasan Rinci

Makna Laknat dalam Hadits

Laknat (لعن) berarti dijauhkan dari rahmat Allah Ta'ala. Ketika Rasulullah ﷺ melaknat suatu perbuatan, maka itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang sangat dibenci Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat Rasulullah ﷺ terhadap pelaku dosa menunjukkan keharaman perbuatan tersebut dan pelakunya terancam siksa yang berat.

Siapa yang Dimaksud Ar-Rasyi dan Al-Murtasyi?

  • Ar-Rasyi (الرَّاشِي): orang yang memberikan suap/hadiah dengan tujuan untuk membatalkan kebenaran atau memenangkan kebatilan, atau untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
  • Al-Murtasyi (الْمُرْتَشِي): orang yang menerima suap tersebut, biasanya pejabat, hakim, atau orang yang memiliki kewenangan.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa suap adalah segala sesuatu yang diberikan kepada hakim atau pejabat untuk mempengaruhi keputusan, baik berupa uang, hadiah, maupun bentuk lainnya. Ini termasuk dosa besar karena merusak keadilan.

Hukum Suap dalam Islam

Para ulama dari kalangan Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa suap hukumnya haram, baik yang memberi maupun yang menerima. Bahkan Imam Ahmad menyatakan bahwa suap termasuk dosa besar yang pelakunya diancam laknat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa suap termasuk memakan harta dengan cara batil, karena harta tersebut diberikan bukan untuk hak yang sah, melainkan untuk mempengaruhi keputusan atau mendapatkan kemudahan yang tidak halal.

Apakah Ada Pengecualian?

Para ulama membedakan antara suap (risywah) dan hadiah (hadiyyah). Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

"Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pejabat adalah ghulul (pengkhianatan)." (HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani)

Maksudnya, jika seseorang memberikan hadiah kepada pejabat karena jabatannya, maka itu termasuk suap yang terlarang. Namun jika hadiah diberikan karena hubungan persaudaraan atau pertemanan yang sudah ada sebelum jabatan, maka itu diperbolehkan selama tidak mempengaruhi keputusan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — sangat tegas dalam masalah suap. Suatu ketika, ia menjadi gubernur di Mesir. Ada seseorang yang datang membawa hadiah untuknya. Abdullah bin Amr menolak hadiah tersebut dan berkata, "Ini adalah risywah (suap)." Orang itu berkata, "Ini hadiah untukmu secara pribadi, bukan untuk jabatanmu." Abdullah bin Amr menjawab, "Jika aku menerimanya, maka itu akan menjadi suap. Sungguh aku mendengar Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan yang menerimanya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dengan sanad yang shahih)

Kisah ini menunjukkan keteguhan para sahabat dalam menjauhi perbuatan yang dilaknat Rasulullah ﷺ, meskipun itu datang dalam bentuk yang tampak baik seperti hadiah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi memberi suap dalam bentuk apa pun, baik untuk memenangkan tender, mempercepat urusan, atau mempengaruhi keputusan.
  2. Jauhi menerima suap, karena itu adalah laknat dan dosa besar yang menghancurkan keberkahan.
  3. Hati-hati dengan hadiah kepada pejabat — jika diberikan karena jabatan, maka itu termasuk suap.
  4. Jika menjadi saksi atau pihak yang berperkara, jangan pernah menggunakan suap untuk memenangkan perkara, karena itu merusak keadilan.
  5. Perbaiki niat — jika ingin memberi kepada pejabat karena kebaikan, berikan melalui jalur resmi yang transparan, bukan secara diam-diam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.