Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang kemudahan dalam bersuci dari najis, khususnya darah haid. Istri-istri Nabi ﷺ dahulu hanya memiliki satu pakaian untuk dipakai saat haid. Jika terkena darah, mereka membersihkannya dengan cara yang sangat sederhana: membasahi bagian yang terkena darah dengan air liur (atau air) lalu menggosoknya. Ini menunjukkan bahwa membersihkan najis tidak harus dengan cara yang rumit, dan Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 358:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda sertakan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ، قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ، - يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ - يَذْكُرُ عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ فَإِنْ أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ بَلَّتْهُ بِرِيقِهَا ثُمَّ قَصَعَتْهُ بِرِيقِهَا
Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa para istri Nabi ﷺ hanya memiliki satu pakaian untuk haid. Jika terkena darah, mereka membasahinya dengan air liur lalu menggosoknya.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan Ahlul Atsar seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan lainnya juga meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain. Hadits ini menunjukkan pemahaman para sahabat tentang cara membersihkan najis yang masih dalam batas kewajaran.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Maidah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik..."
Ayat ini menunjukkan prinsip yusr (kemudahan) dalam bersuci, sejalan dengan praktik yang dicontohkan dalam hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari jalur Mujahid dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap (HR. Abu Dawud juga, no. 261), Aisyah berkata:
> "Dahulu salah seorang dari kami hanya memiliki satu pakaian yang ia pakai saat haid. Jika terkena darah, ia membasahinya dengan air liurnya, lalu menggosoknya dengan kukunya."
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Tentang Membersihkan Najis
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa membersihkan najis dari pakaian cukup dengan menghilangkan zat najisnya, baik dengan air atau cara lain yang bisa menghilangkannya. Beliau menukil pendapat ulama Syafi'iyah bahwa jika najis berupa darah yang sudah kering, maka cukup digosok hingga hilang, dan tidak wajib menggunakan air secara berlebihan.
2. Makna "بلته بريقها" (membasahinya dengan air liur)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa air liur di sini berfungsi sebagai pelumas untuk memudahkan penggosokan darah yang sudah mengering. Ini menunjukkan bahwa membersihkan najis tidak harus selalu dengan air yang mengalir, tetapi yang terpenting adalah hilangnya zat najis tersebut.
3. Kemudahan dalam Syariat
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan) dalam syariat. Para istri Nabi ﷺ tidak memiliki banyak pakaian, sehingga mereka membersihkan dengan cara yang sederhana. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam beribadah.
4. Perbedaan Pendapat Ulama
- Imam Asy-Syafi'i dan ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa membersihkan najis cukup dengan menghilangkan zatnya, tidak wajib menggunakan air suci tertentu. Jika darah sudah hilang dengan digosok, maka pakaian menjadi suci.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis harus dibersihkan dengan air, kecuali jika sulit, maka boleh dengan cara lain.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat membolehkan menggosok najis kering hingga hilang, sebagaimana dipahami dari hadits ini.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa yang terpenting adalah hilangnya zat najis, baik dengan air maupun dengan cara lain yang bisa menghilangkannya. Ini sesuai dengan zhahir hadits dan prinsip kemudahan dalam syariat.
5. Pelajaran tentang Kehidupan Sederhana Sahabat
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 307) dari Aisyah dengan lafaz yang hampir sama. Ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ hidup sangat sederhana, tidak memiliki banyak pakaian, namun tetap menjaga kebersihan dan kesucian untuk beribadah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
> "Dahulu kami (para istri Nabi) tidak memiliki pakaian kecuali satu untuk haid. Jika terkena darah, kami membasahinya dengan air liur lalu menggosoknya dengan kuku."
Dalam riwayat lain, Aisyah juga bercerita tentang kesederhanaan hidup mereka di rumah Nabi ﷺ. Beliau pernah ditanya tentang pakaian yang terkena darah haid, lalu beliau menjawab dengan praktik yang sama.
Hikmah: Kesederhanaan bukan penghalang untuk menjaga kebersihan dan kesucian. Para istri Nabi ﷺ dengan keterbatasan yang ada tetap bisa beribadah dengan baik. Ini mengajarkan kita untuk bersyukur atas nikmat yang Allah berikan dan tidak menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk meninggalkan kewajiban.
Kesimpulan Praktis
- Bersuci dari najis itu mudah — yang terpenting adalah hilangnya zat najis, baik dengan air atau cara lain yang bisa menghilangkannya.
- Jangan berlebihan dalam beribadah — Islam mengajarkan kemudahan, bukan kesulitan.
- Menjaga kebersihan adalah bagian dari iman — meski dalam keadaan sederhana, para sahabat tetap menjaga kesucian untuk shalat.
- Bersyukur atas nikmat Allah — kita yang memiliki banyak pakaian dan air hendaknya tidak lupa bersyukur dan tidak menyulitkan diri sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.