Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang dua jenis pemberian harta yang dikenal di masa Jahiliyah: 'Umra (memberi rumah agar dipakai selama hidup penerima, lalu kembali ke pemberi setelah penerima wafat) dan Ruqba (memberi dengan syarat jika pemberi wafat lebih dulu, harta kembali ke pemberi; jika penerima wafat lebih dulu, harta menjadi milik penerima). Nabi ﷺ melarang praktik ini dan menetapkan bahwa pemberian tersebut adalah sah dan menjadi milik penuh penerima, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya, serta tidak boleh kembali kepada pemberi atau ahli warisnya. Ini adalah bentuk koreksi atas kebiasaan yang merugikan dan menimbulkan ketidakjelasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud no. 3559 dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu. Lafaz hadits yang Anda berikan sudah tepat.
Dalil lain yang memperkuat adalah hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "Barangsiapa diberi 'umra, maka itu menjadi miliknya dan milik ahli warisnya setelah ia wafat." (HR. Bukhari no. 2625, Muslim no. 1625)
Ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai prinsip umum tentang kejelasan akad dan larangan memakan harta secara batil:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Namun, pendapat yang kuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa 'umra dan ruqba adalah sah dan menjadi milik penerima secara penuh.
1. Pengertian 'Umra dan Ruqba
- 'Umra: Berasal dari kata 'umr (usia/kehidupan). Yaitu seseorang berkata kepada orang lain: "Aku berikan rumah ini kepadamu selama kamu hidup" atau "Aku 'umra-kan rumah ini untukmu." Maksudnya, jika penerima wafat, rumah kembali ke pemberi.
- Ruqba: Berasal dari kata raqaba (menunggu). Yaitu dua orang saling memberi dengan syarat: "Jika engkau wafat lebih dulu, hartamu menjadi milikku; jika aku wafat lebih dulu, hartaku menjadi milikmu." Masing-masing menunggu kematian yang lain.
2. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Pendapat pertama: 'Umra dan Ruqba tidak sah, dan harta kembali ke pemberi.
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil bahwa akad ini mengandung syarat yang bertentangan dengan hakikat hibah (pemberian), karena hibah mengharuskan kepemilikan langsung dan penuh, sedangkan syarat "kembali setelah wafat" membatalkan kesempurnaan kepemilikan tersebut.
Pendapat kedua: 'Umra dan Ruqba sah, dan menjadi milik penerima secara penuh, tidak kembali kepada pemberi.
Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam riwayat yang lebih kuat, dan juga pendapat Imam Abu Dawud sendiri. Mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit di atas dan hadits Jabir yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Dalam hadits Jabir, Nabi ﷺ bersabda:
> "Jadikanlah 'umra itu untuk ahli warisnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksudnya, pemberian 'umra tidak kembali ke pemberi, tetapi tetap menjadi milik penerima dan diwariskan kepada ahli warisnya.
Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa hadits Zaid bin Tsabit ini adalah dalil bahwa 'umra itu sah dan menjadi milik penerima. Beliau berkata: "Barangsiapa diberi 'umra, maka ia berhak atasnya semasa hidup dan setelah matinya, dan tidak kembali kepada pemberinya."
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang praktik ruqba karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan perjudian, yaitu masing-masing pihak menunggu kematian yang lain. Maka syariat menghapus praktik ini dan menetapkan bahwa pemberian tersebut tetap sah sebagai hibah biasa, sehingga menjadi milik penerima.
3. Hikmah Larangan
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu permusuhan dan perselisihan. Jika pemberian disyaratkan kembali setelah wafat, maka akan timbul konflik antara penerima (atau ahli warisnya) dengan pemberi (atau ahli warisnya). Syariat Islam menginginkan kejelasan dan kepastian dalam kepemilikan, serta menghilangkan praktik yang mengandung unsur saling menunggu kematian yang merupakan bentuk permusuhan terselubung.
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip muamalah dalam Islam adalah kejelasan dan kerelaan. Praktik 'umra dan ruqba yang disyaratkan kembali setelah wafat menimbulkan ketidakjelasan status kepemilikan, sehingga syariat mengoreksinya dengan menjadikan pemberian tersebut sebagai hibah murni yang tidak bisa ditarik kembali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: "Pada masa Jahiliyah, seseorang memberi 'umra kepada orang lain dengan berkata: 'Rumah ini untukmu selama engkau hidup. Jika engkau wafat, rumah ini kembali kepadaku.' Maka ketika Islam datang, Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa diberi 'umra, maka itu menjadi miliknya dan milik ahli warisnya setelah ia wafat.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bagaimana Islam datang memperbaiki kebiasaan yang merugikan. Pada masa Jahiliyah, praktik 'umra sering kali menjadi sumber konflik antar keluarga. Ketika penerima wafat, pemberi mengambil kembali hartanya, sehingga ahli waris penerima merasa dizalimi. Islam menghapus praktik ini dan menetapkan bahwa pemberian yang telah diberikan secara sah tidak boleh ditarik kembali, karena hal itu akan menimbulkan permusuhan dan merusak hubungan kekerabatan.
Kesimpulan Praktis
- Hibah atau pemberian yang sah adalah pemberian yang diserahkan secara penuh kepada penerima, tanpa syarat yang membatalkan atau mengurangi hak kepemilikannya.
- Praktik 'umra dan ruqba yang disyaratkan kembali setelah wafat adalah terlarang, dan pemberian tersebut tetap sah sebagai hibah biasa yang menjadi milik penerima.
- Hindari syarat-syarat yang merusak akad, seperti syarat yang bertentangan dengan hakikat pemberian atau mengandung ketidakjelasan.
- Jaga kejelasan dan kerelaan dalam setiap transaksi dan pemberian, karena Islam sangat menekankan kejelasan status kepemilikan agar tidak timbul perselisihan.
- Jika ingin memberi warisan atau hibah, lakukan dengan cara yang jelas dan sesuai syariat, misalnya melalui wasiat (maksimal sepertiga harta) atau hibah yang sah dan diserahkan penuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.