Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pemberian manfaat (misalnya rumah atau tanah untuk ditinggali seumur hidup) yang dikenal dengan istilah al-'umra menjadi milik sah orang yang diberi, bukan kembali kepada pemberi. Jadi, jika seseorang menghibahkan manfaat suatu barang untuk selamanya, maka penerima berhak memilikinya dan tidak boleh ditarik kembali.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih):
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
"Al-'umra (pemberian manfaat seumur hidup) adalah milik orang yang diberi."
(HR. Abu Dawud no. 3550, Kitab al-Ijarah, Bab fi al-'Umra; dishahihkan oleh al-Albani)
Ayat yang menjadi dasar umum keabsahan hibah dan pemenuhan akad:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Hadits pendukung dari Jabir juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, menunjukkan kuatnya makna hadits ini. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab al-'umra.
Penjelasan Rinci
Makna istilah al-'umra:
Al-'umra (العُمْرَى) berasal dari kata 'umr (umur). Dalam istilah fiqih, ia adalah pemberian manfaat suatu barang (seperti rumah) kepada seseorang untuk dimanfaatkan selama hidupnya. Ada dua bentuk:
- Pemberian manfaat seumur hidup penerima, lalu setelah ia wafat barang kembali ke pemberi.
- Pemberian manfaat seumur hidup penerima, dan setelah ia wafat menjadi milik ahli warisnya.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan al-'umra bersifat tamlik (memindahkan kepemilikan manfaat secara permanen). Jika seseorang berkata "Aku berikan rumah ini kepadamu seumur hidupmu", maka rumah itu menjadi milik penerima, dan setelah ia wafat berpindah kepada ahli warisnya. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan dikuatkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
- Imam Malik bin Anas dalam riwayat masyhur dari al-Muwaththa' juga menerima makna tamlik, meskipun ada rincian dalam kasus tertentu.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa al-'umra pada dasarnya adalah 'ariyah (pinjaman manfaat) yang wajib dikembalikan setelah penerima wafat, kecuali jika pemberi menyatakan secara tegas bahwa barang itu menjadi milik penerima. Namun, hadits Jabir ini dipahami oleh jumhur sebagai penguat pendapat tamlik.
- Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa al-'umra menjadi milik penerima, dan inilah pendapat jumhur ulama."
- Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bahwa al-'umra bersifat mengikat dan tidak boleh ditarik kembali.
Kesimpulan fiqih: Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa al-'umra menjadi milik penerima secara permanen, dan tidak kembali kepada pemberi. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah, serta dikuatkan oleh Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kedekatannya dengan Nabi ﷺ — menyampaikan hadits ini ketika terjadi perselisihan di kalangan sahabat tentang status al-'umra. Sebagian orang di masa jahiliyah biasa memberikan rumah kepada seseorang "untuk seumur hidup", tetapi jika penerima wafat, mereka menariknya kembali dan menganggapnya tetap milik pemberi. Nabi ﷺ kemudian menetapkan bahwa pemberian itu sah menjadi milik penerima, sehingga tidak ada lagi penarikan sepihak.
Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi dasar hukum yang tegas dalam bab hibah, dan beliau mengajarkan kepada murid-muridnya untuk berpegang pada hadits ini dalam menyelesaikan sengketa warisan atas al-'umra.
Hikmah: Islam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam muamalah. Pemberian yang sudah diucapkan dan disepakati tidak boleh ditarik kembali hanya karena pemberi menyesal atau penerima wafat.
Kesimpulan Praktis
- Jika Anda memberi manfaat barang seumur hidup kepada seseorang, maka barang itu menjadi miliknya dan tidak boleh ditarik kembali.
- Jika Anda menerima al-'umra, Anda berhak memanfaatkannya dan setelah Anda wafat, ia menjadi bagian dari warisan Anda (menurut jumhur).
- Hindari penarikan sepihak terhadap hibah yang sudah sah, karena itu termasuk memakan hak orang lain.
- Dalam transaksi, ucapkan dengan jelas dan niatkan sebagai hibah permanen jika memang demikian, agar tidak menimbulkan sengketa.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika terjadi perbedaan kasus, karena rincian al-'umra memiliki beberapa bentuk yang perlu ditinjau satu per satu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.